Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Di Amankan
PANTAUNEWS, DUMAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 457,23 gram dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025, Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Dumai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial SR dan FC di depan Alfamart Kelakap 7, Jalan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear. Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut diketahui milik seorang pria berinisial FRP.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H., M.M., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya mengatakan bahwa setelah memperoleh informasi dari kedua tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan.
“Kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka FRP di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, di hari yang sama,” ujar Kasat Narkoba.
Dalam penggeledahan terhadap FRP, polisi menemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah tas selempang berwarna hitam merek Eiger.
Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik bening dan satu bungkus plastik warna biru yang digunakan untuk mengemas barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FRP diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Ia diduga menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam transaksi narkoba.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat,” tambah Kasat Narkoba.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap FRP, tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Dengan temuan ini, FRP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


Berita Lainnya
Bandar Sabu di Inhu, Brem Tambunan Dibekuk Bersama 3 Wanita Kaki Tangannya
Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Ranmor
Tega Tebas Leher Istri Menggunakan Kapak Gara-gara Gadai Hp di Bantan Tengah
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025
Demisioner Gubernur Feb UIR: Jika Tak Ada Kejelasan dari Kejari Pekanbaru, Kita Akan Turun ke Jalan
Aparat Polsek Medang Kampai Kembali Ringkus Tersangka Pelaku Curat
Biadab! Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 11 Minggu
Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala
Korban Binary Option Ramai Ditelegram, Korban Ancam Bunuh Afiliator
Perjuangan FAPTekal Dumai Berbuah Manis: Ratusan Pekerja Kontrak PT SIL Resmi Jadi Karyawan PT IBP
Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai