Kades Kepenuhan Raya BHDS Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Rohul

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akhirnya menetapkan BHDS, Kepala Desa Kepenuhan Raya, Rokan Hulu periode 2019 s/d sekarang sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa, setelah hampir satu tahun melakukan Penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH MH, melalui Kasi Intel, Adhitya Febricar SH, Kamis (10/8/ 2023), penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Menurut Kasi intel Adhitya Febricar, Kepala Desa Kepenuhan Raya tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Tindakan tersangka yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, berakibat merugikan negara," sebut Kasi Intel.
Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Rohul telah menyita dokumen/surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Adhitya mengatakan, kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa (TKD) yang ditanami pohon kelapa sawit seluas 18 Hektar.
Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp.5.000.000,- per bulan yg dijadikan PADes dan selebihnya digunakan sendiri oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat kabupaten rohul sebesar Rp.574.160.000," ujar Adhitya.
Terpisah, Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK ) kabupaten Rokan Hulu selaku pihak pelapor melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat ( Kadiv Humas ) Hasan Basri saat diminta komentarnya menyampaikan, pihaknya sangat apresiasi kepada Kejari Rohul yang benar-benar serius menangani perkara ini sejak awal, karena pengumpulan bukti-bukti dugaan penyelewengan pengelolaan hasil asset desa tersebut cukup rumit, lantaran regulasi resmi dari Dinas terkait hingga saat ini belum ada.
Hal ini, kata Basri, harus kita akui satu langkah maju dalam penertiban pengelolaan asset negara pada desa eks transmigrasi, khususnya di Rokan Hulu.
Sambung Basri, LPK berharap, Pemda Rohul melalui instansi terkait segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan Asset Desa di Rohul, Agar kekayaan Negri Seribu Suluk ini bisa bermanfaat kepada negara secara maksimal. (Das)
Berita Lainnya
Pemulangan TKI dari Malaysia, Polres Dumai Menyediakan Automatic Antiseptic Chamber
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Hadiri Pemusnahan BB Narkoba di Polda Riau
Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa
Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita
Kapolres Dumai Pimpin Patroli Skala Besar
Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?
GM Pertamina Dumai Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Edarkan Sabu, Warga Rengat Barat Diringkus Polisi
Lakukan KDRT, Warga Teluk Makmur Diamankan Polsek Medang Kampai
Isu Riau Merdeka Menggema Lagi: Klaim Eks-BIN, Bantahan Pemprov, dan Bayang-bayang Sejarah
Yusuf Alias Bonar Masih Diperiksa Polres Bangka
Rutan Dumai Gelar Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas