Dugaan Galian C Ilegal di Dumai: Penimbunan PT STA Jadi Sorotan
DUMAI , 25 Februari 2025 – Dugaan aktivitas galian C ilegal di Kota Dumai kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek penimbunan yang dilakukan PT Sumber Tani Agung (STA) di Kecamatan Sungai Sembilan. Perusahaan tersebut diduga menggunakan tanah urug yang berasal dari sumber ilegal untuk keperluan pembangunan perumahan karyawan.
Investigasi lapangan mengungkap antrean panjang truk Colt Diesel di Jalan Sirih, Kelurahan Bukit Nenas, yang diduga mengambil tanah urug dari lokasi tak berizin. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana transparansi dalam rantai pasok tanah urug untuk proyek-proyek besar di Dumai?
PT STA: Semua Sesuai Prosedur?
Supri, Humas PT STA, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses tender yang dimenangkan oleh PT Trimacon. “Dalam ketentuannya, banyak persyaratan termasuk izin dan tempat pengambilan yang sudah tertuang. Jika sudah melalui tender, seharusnya semua perizinan telah lengkap,” ujar Supri, Selasa (25/2/2025).
Namun, ketika ditanya mengenai lokasi pengambilan tanah urug yang ramai dipertanyakan, Supri mengarahkan untuk menghubungi PT Trimacon, pemenang tender proyek tersebut. “Saya tidak tahu lokasi tersebut, coba konfirmasi ke PT Trimacon, kalau tidak salah Pak Nicholas yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Ia juga menunjukkan kwitansi pengambilan tanah urug dari PT Mitra Bandar Bertuah, yang diketahui menggunakan truk tronton besar. Namun, terkait truk Colt Diesel yang tertangkap kamera mengambil tanah urug di Jalan Sirih, Supri belum memberikan data pendukung yang jelas.
Kekosongan Jawaban dan Dugaan Pelanggaran
Hingga berita ini diterbitkan, PT Trimacon sebagai vendor proyek belum bisa dikonfirmasi. Ketidakjelasan asal tanah urug semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas galian C ilegal masih berlangsung di Dumai, meskipun sudah ada aturan ketat mengenai perizinan eksploitasi sumber daya alam.
Rio, warga Kecamatan Sungai Sembilan, mengaku geram dengan dugaan aktivitas ilegal ini dan berencana melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan. “Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti, dan dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini agar ada tindakan tegas,” ujar Rio.
Transparansi Perizinan Jadi Tantangan
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C di Dumai. Jika tanah urug yang digunakan benar-benar berasal dari lokasi tak berizin, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya. Kejelasan terkait rantai pasok material konstruksi menjadi kunci agar tidak ada celah bagi praktik ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
Kini, bola panas ada di tangan penegak hukum. Akankah kasus ini ditindaklanjuti dengan tegas, atau akan menjadi sekadar wacana tanpa penyelesaian?


Berita Lainnya
Miliki Pil Ekstasi, Dua Pria Digelandang Ke Mapolres Rohul
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu
Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Berbagi Kebahagiaan di HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Bangko Lakukan Anjangsana Kesejumlah Purnawirawan
Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat
Beraksi lagi, dalam 24 jam Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil ringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor
Polres Dumai Amankan 24 Remaja dan 15 Unit Ranmor
Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal
PT MSSP Diduga Merampas Lahan Kelompok Tani Manunggal, Kuasa Hukum Siap Mengadukan ke Presiden
Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Penggelapan Ranmor
Korban Binary Option Ribut dI Telegram, Bukti Mereka Tak Tahu Soal Keuangan Tapi Ingin Cepat Kaya
Sebagai Mitra Strategis, Kapolres Dumai Minta Dukungan Rekan Rekan Media