Dugaan Galian C Ilegal di Dumai: Penimbunan PT STA Jadi Sorotan
DUMAI , 25 Februari 2025 – Dugaan aktivitas galian C ilegal di Kota Dumai kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek penimbunan yang dilakukan PT Sumber Tani Agung (STA) di Kecamatan Sungai Sembilan. Perusahaan tersebut diduga menggunakan tanah urug yang berasal dari sumber ilegal untuk keperluan pembangunan perumahan karyawan.
Investigasi lapangan mengungkap antrean panjang truk Colt Diesel di Jalan Sirih, Kelurahan Bukit Nenas, yang diduga mengambil tanah urug dari lokasi tak berizin. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana transparansi dalam rantai pasok tanah urug untuk proyek-proyek besar di Dumai?
PT STA: Semua Sesuai Prosedur?
Supri, Humas PT STA, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses tender yang dimenangkan oleh PT Trimacon. “Dalam ketentuannya, banyak persyaratan termasuk izin dan tempat pengambilan yang sudah tertuang. Jika sudah melalui tender, seharusnya semua perizinan telah lengkap,” ujar Supri, Selasa (25/2/2025).
Namun, ketika ditanya mengenai lokasi pengambilan tanah urug yang ramai dipertanyakan, Supri mengarahkan untuk menghubungi PT Trimacon, pemenang tender proyek tersebut. “Saya tidak tahu lokasi tersebut, coba konfirmasi ke PT Trimacon, kalau tidak salah Pak Nicholas yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Ia juga menunjukkan kwitansi pengambilan tanah urug dari PT Mitra Bandar Bertuah, yang diketahui menggunakan truk tronton besar. Namun, terkait truk Colt Diesel yang tertangkap kamera mengambil tanah urug di Jalan Sirih, Supri belum memberikan data pendukung yang jelas.
Kekosongan Jawaban dan Dugaan Pelanggaran
Hingga berita ini diterbitkan, PT Trimacon sebagai vendor proyek belum bisa dikonfirmasi. Ketidakjelasan asal tanah urug semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas galian C ilegal masih berlangsung di Dumai, meskipun sudah ada aturan ketat mengenai perizinan eksploitasi sumber daya alam.
Rio, warga Kecamatan Sungai Sembilan, mengaku geram dengan dugaan aktivitas ilegal ini dan berencana melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan. “Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti, dan dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini agar ada tindakan tegas,” ujar Rio.
Transparansi Perizinan Jadi Tantangan
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C di Dumai. Jika tanah urug yang digunakan benar-benar berasal dari lokasi tak berizin, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya. Kejelasan terkait rantai pasok material konstruksi menjadi kunci agar tidak ada celah bagi praktik ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
Kini, bola panas ada di tangan penegak hukum. Akankah kasus ini ditindaklanjuti dengan tegas, atau akan menjadi sekadar wacana tanpa penyelesaian?


Berita Lainnya
Datang dari NAD ke Inhu, Iir Jadi Pengedar Sabu
Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor
Kemen-LHK Periksa Pengelola Usaha Arang Sungai Sembilan Dumai
Aktivis 98 Desak Presiden Probowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung
Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Diduga Pengedar Sabu
Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil
LAMR Bengkalis dan Polda Riau Bersinergi Cegah Perdagangan Orang di Wilayah Perbatasan
Seorang Tersangka Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Timur
Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Ditangkap Tim Krimsus Polda Riau
Tim Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Penjualan Kayu Ilegal diduga dari Riau Masuk ke Kabupaten Karimun