Dugaan Galian C Ilegal di Dumai: Penimbunan PT STA Jadi Sorotan
DUMAI , 25 Februari 2025 – Dugaan aktivitas galian C ilegal di Kota Dumai kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek penimbunan yang dilakukan PT Sumber Tani Agung (STA) di Kecamatan Sungai Sembilan. Perusahaan tersebut diduga menggunakan tanah urug yang berasal dari sumber ilegal untuk keperluan pembangunan perumahan karyawan.
Investigasi lapangan mengungkap antrean panjang truk Colt Diesel di Jalan Sirih, Kelurahan Bukit Nenas, yang diduga mengambil tanah urug dari lokasi tak berizin. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana transparansi dalam rantai pasok tanah urug untuk proyek-proyek besar di Dumai?
PT STA: Semua Sesuai Prosedur?
Supri, Humas PT STA, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses tender yang dimenangkan oleh PT Trimacon. “Dalam ketentuannya, banyak persyaratan termasuk izin dan tempat pengambilan yang sudah tertuang. Jika sudah melalui tender, seharusnya semua perizinan telah lengkap,” ujar Supri, Selasa (25/2/2025).
Namun, ketika ditanya mengenai lokasi pengambilan tanah urug yang ramai dipertanyakan, Supri mengarahkan untuk menghubungi PT Trimacon, pemenang tender proyek tersebut. “Saya tidak tahu lokasi tersebut, coba konfirmasi ke PT Trimacon, kalau tidak salah Pak Nicholas yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Ia juga menunjukkan kwitansi pengambilan tanah urug dari PT Mitra Bandar Bertuah, yang diketahui menggunakan truk tronton besar. Namun, terkait truk Colt Diesel yang tertangkap kamera mengambil tanah urug di Jalan Sirih, Supri belum memberikan data pendukung yang jelas.
Kekosongan Jawaban dan Dugaan Pelanggaran
Hingga berita ini diterbitkan, PT Trimacon sebagai vendor proyek belum bisa dikonfirmasi. Ketidakjelasan asal tanah urug semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas galian C ilegal masih berlangsung di Dumai, meskipun sudah ada aturan ketat mengenai perizinan eksploitasi sumber daya alam.
Rio, warga Kecamatan Sungai Sembilan, mengaku geram dengan dugaan aktivitas ilegal ini dan berencana melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan. “Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti, dan dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini agar ada tindakan tegas,” ujar Rio.
Transparansi Perizinan Jadi Tantangan
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C di Dumai. Jika tanah urug yang digunakan benar-benar berasal dari lokasi tak berizin, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya. Kejelasan terkait rantai pasok material konstruksi menjadi kunci agar tidak ada celah bagi praktik ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
Kini, bola panas ada di tangan penegak hukum. Akankah kasus ini ditindaklanjuti dengan tegas, atau akan menjadi sekadar wacana tanpa penyelesaian?


Berita Lainnya
Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kapolres Kampar Dicopot. Ini Dugaan Penyebabnya
Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi
Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Amankan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Meminimalisir Korupsi Di Pemkab Rohil, Ini Yang Dilakukan Bupati Afrizal Sintong
GAMARI Rampungkan Data-data, Aktivis Yunus: Segera Kita 'Polisikan' Sekwan DPRD Riau
DPC SPN Kota Dumai Kembali Selesaikan Perkara Pekerja, Alfien : Disnaker Dumai Awasi wajib lapor Dan registrasi Kontrak Kerja
FMPH-R Desak Kajari Tuntaskan Kasus Dugaan SPPD Fiktif Dana Sosper dan Reses 45 Anggota DPRD Pekanbaru
Riau Hadapi Sengketa Tanah Tinggi, GTRA Targetkan 12.950 Bidang Tanah Tuntas 2026
Keterlambatan Pekerjaan oleh Rekanan,BPK Periksa PUPR Kota Pekanbaru
Polres Rokan Hilir Gelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 83 Personel Periode 1 Januari 2026
2 Mantan Pengurus Baznas Resmi Ditahan Kejaksaan, Agustinus Herimulyanto: Tersangka Kita Titip di Rutan Dumai