• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Bea Cukai Dumai Perkuat Penegakan Hukum, Empat Perkara Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan

PantauNews

Rabu, 31 Desember 2025 16:52:21 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI — Bea Cukai Dumai berhasil menuntaskan penyidikan sejumlah kasus penyelundupan di bidang ekspor dan impor serta tindak pidana di bidang cukai sepanjang periode Agustus hingga Desember 2025. Penuntasan penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum guna melindungi keuangan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal. 

Selama periode tersebut, Bea Cukai Dumai menyelesaikan penyidikan terhadap empat perkara dengan total 8 (delapan) orang tersangka yang seluruhnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 


Kasus Penyelundupan Ekspor Kayu Teki ke Malaysia 

Bea Cukai Dumai berhasil mengungkap upaya penyelundupan ekspor kayu teki ke Malaysia dengan mengamankan dua kapal, yaitu KM PUTRA TUNGGAL GT 20 dan KM 10 PUTRI GT 20. Dalam perkara ini, ditetapkan dua orang tersangka, yakni Nakhoda KM PUTRA TUNGGAL GT 20 berinisial H (48) dan Nakhoda KM 10 PUTRI GT 20 berinisial S (37).


Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 

Barang bukti yang disita berupa 3.100 batang kayu teki dari KM PUTRA TUNGGAL GT 20 dan 4.800 batang kayu teki dari KM 10 PUTRI GT 20, dengan potensi kerugian negara masing-masing sebesar Rp15.258.025 dan Rp20.923.847. Tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Kamis, 27 November 2025. 

Kasus Penyelundupan Impor Bawang dari Malaysia 

Bea Cukai Dumai mengamankan KM ALFATIHAH GT 15 yang kedapatan menyelundupkan bawang dari Malaysia. Dalam perkara ini, ditetapkan tiga orang tersangka, yaitu Nakhoda kapal IZ (45), Kepala Kamar Mesin (KKM) AI (25), serta Anak Buah Kapal (ABK) S (43). 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti yang disita berupa 16.200 kg bawang bombai dan 7.920 kg bawang merah, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp198.279.000. Tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Rabu, 3 Desember 2025. 

Kasus Penyelundupan Impor Ban Bekas dari Malaysia 

Dalam perkara penyelundupan impor ban bekas, Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan KM HARAPAN JAYA GT 20. Dua orang tersangka ditetapkan, yaitu Nakhoda kapal MB (43) dan ABK NR (53).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Barang bukti yang disita berupa 3.725 unit ban sepeda motor bekas dan 25 unit ban mobil bekas, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp70.282.813. Tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Selasa, 16 Desember 2025. 

Kasus Tindak Pidana di Bidang Cukai 

Pada 10 Oktober 2025, Bea Cukai Dumai melakukan penindakan terhadap Toko CS Ponsel yang berlokasi di Tanjung Palas, Dumai, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan, penyimpanan, dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal. 

Dalam perkara ini, ditetapkan satu orang tersangka berinisial ES (46) yang disangkakan melanggar Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Barang bukti yang disita berupa 382.790 batang BKC HT berbagai merek, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp377.703.427. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Dumai pada Kamis, 18 Desember 2025. 

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat. 

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan," ujarnya. 

Hal ini menunjukkan komitmen tegas Bea Cukai Dumai dalam memberantas perdagangan barang ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
 

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pilu Remaja Diperkosa 7 Pria, Masuk RSJ hingga Meninggal Dunia

Kapolres Pekanbaru Merasa Malu Kaburnya Tahanan, Kombes Pria Budi: Nama Baik Saya Dipertaruhkan

Terima Silaturahmi SPPG, Kapolres Rohil Sampaikan MBG Jangan Sampai Terjadi Keracunan Makanan

Tindakan Cabul Seorang Ayah ke anak Tiri, Pelaku Diamankan Polisi

KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'

Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.

Kapolres Menghimbau Warga Taati Pedoman Pelaksanan PSBB Di Kota Dumai

Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Dharmasraya

Fap Tekal Ultimatum Pelindo: Jika Tak Ada Penyelesaian, Gerbang Akan Diblokade

Coba Kabur, Satreskrim Polres Dumai Hadiahi Pelaku Curas dengan Timah Panas

Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas  Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Perkuat Penegakan Hukum, Empat Perkara Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan

31 Desember 2025
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja Sat Lantas, Sat Narkoba, dan Sat Reskrim
31 Desember 2025
Polres Rokan Hilir Gelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 83 Personel Periode 1 Januari 2026
31 Desember 2025
Bupati Rohil H Bistamam Didampingi Kadis DLH Rohil Suwandi Buka Secara Langsung Peringatan Hari Menanam Pohon Dan Pencanangan Gerakan Rohil Menanam
30 Desember 2025
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
30 Desember 2025
Kadis DLH Rohil Suwandi Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Pohon Indonesia Tahun dan Pencanangan Gerakan Rokan Hilir Menanam
30 Desember 2025
Terpilih Jadi Ketua RT 023 Bagan Jawa, Sutrisno Komitmen Bawa Perubahan Nyata Di Lingkungannya
29 Desember 2025
Pengurus DPD LHMB Kabupaten Rokan Hilir Dan Pangsu 18 Kecamatan Resmi Dilantik
29 Desember 2025
Muskot ke V PSMTI Dumai Berjalan Sukses, Zainal Arif Terpilih Ketua Periode 2025 Sampai 2029
28 Desember 2025
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
28 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025

Dibaca : 223 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 213 Kali
Erwin Sitompul: Sikap Terbuka SF Hariyanto Jadi Sinyal Kuat Komitmen Antikorupsi di Riau
Dibaca : 789 Kali
SF Hariyanto: Tak Ada yang Perlu Ditakuti, Penggeledahan KPK Bagian dari Penegakan Hukum
Dibaca : 347 Kali
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
Dibaca : 421 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved