• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram

PantauNews

Ahad, 30 Agustus 2020 09:01:48 WIB
Cetak

Dumai, PantauNews.co.id – Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (28/8/2020). Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah JH Alias IP (32) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.

JH Alias IP (32) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu seberat 124,03 (Seratus dua puluh empat koma nol tiga) Gram, uang tunai senilai Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7A warna Hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A92 warna Biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) set plastik bening, 1 (satu) buah Dompet warna putih dan seperangkat alat hisap sabu (Bong).

Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di kelurahan Bagan Besar.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalan Sukarela, RT 019, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Selanjutnya dilakukan penggerebekan.

Kemudian dengan disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan Rumah. Pada saat digeledah, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis Shabu seberat 124,03 g (seratus dua puluh empat koma nol tiga Gram). Selanjutnya, tersangka dan BB dibawa ke Mako Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK membenarkan penangkapan pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu.

“Tersangka JH Alias IP (32) yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan seluruh BB telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. JH Alias IP (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) Tahun,” jelas Kapolres Dumai. (rls)


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tiga Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Dukung Penuh ITR, Hadiri PKKMB Sambut 70 Mahasiswa Baru

Respon Cepat, Bupati Rohil Jenguk Pasien Keracunan di RSUD Dr Pratomo

Amril Mukminin Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar

Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku

Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu

Miliki Narkotika Jenis Sabu Sekitar 52,86 Gram, Pria Ini Tidur Di Sel Mapolres Rohul

DPC SPN Kota Dumai Kembali Selesaikan Perkara Pekerja, Alfien : Disnaker Dumai Awasi wajib lapor Dan registrasi Kontrak Kerja

Serikat Pekerja Nasional Laporkan PT Wilmar Grup ke Disnaker Dumai, Dugaan PHK Manipulatif Jadi Sorotan

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Lima Pelaku Perjudian

Nomor WA Camat Seberida Dicatut, Roma Doris Minta Jangan Dihiraukan, Itu Penjahat

Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved