Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram
Dumai, PantauNews.co.id – Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (28/8/2020). Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah JH Alias IP (32) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
JH Alias IP (32) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu seberat 124,03 (Seratus dua puluh empat koma nol tiga) Gram, uang tunai senilai Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7A warna Hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A92 warna Biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) set plastik bening, 1 (satu) buah Dompet warna putih dan seperangkat alat hisap sabu (Bong).
Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di kelurahan Bagan Besar.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalan Sukarela, RT 019, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Selanjutnya dilakukan penggerebekan.
Kemudian dengan disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan Rumah. Pada saat digeledah, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis Shabu seberat 124,03 g (seratus dua puluh empat koma nol tiga Gram). Selanjutnya, tersangka dan BB dibawa ke Mako Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK membenarkan penangkapan pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu.
“Tersangka JH Alias IP (32) yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan seluruh BB telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. JH Alias IP (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) Tahun,” jelas Kapolres Dumai. (rls)


Berita Lainnya
Gunakan Uang Palsu Bayar Teman Kencan, Seorang Pria Diamankan Polisi
Tersangka AS dan Barang Bukti Diamankan di Mapolres Dumai
Kapolres Dumai Bentuk Satgas Sus Anti Begal Sepeda
Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN
Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?
BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan
FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil
Operasi Rutin Kegiatan di Seputar Gerbang Tol Permai, Polsek Bukit Kapur Amankan 11 Remaja Balapan Liar
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
Tantang KPI di Depan Hukum! Ketua FAP TEKAL: Laporkan Saya Kalau Berani!
Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres
Patroli Tim Raga Polres Dumai Tingkatkan Keamanan Lingkungan Melalui Siskamling