Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Berhasil Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Dumai Timur kembali berhasil membekuk seorang pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah JR Alias IJ (28) warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.
JR Alias IJ (28) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) paket kecil diduga yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 0,84 (nol koma delapan puluh empat) Gram, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Luffman warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo 5S warna Putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Agustus 2022, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JR Alias IJ (28) dikediamannya Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Senin (22/08/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini JR Alias IJ (28) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kamis (25/08/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP AKP Rainly Labolaang, S.I.K membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Amphetamin dan Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka JR Alias IJ (28) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka JR Alias IJ (28) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama seumur hidup ,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP AKP Rainly Labolaang, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H. (rls)


Berita Lainnya
Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.
Supir Bus AKAP Curiga Ada Penumpang Tinggalkan Tas Ransel, Ternyata Isinya Sabu
Kini, Giliran Seluruh Pejabat Provinsi Riau 'Digilir' KPK
Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Judi Kowah
Nama Baik Dekan FISIP UNRI Dipertaruhkan, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE
Kapolda Riau: Kerjasama Menjadi Kunci Pemberantasan Narkoba
Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"
Ketua KPK: Perlu Dibikin Pasal Jerat 30 Jenis Tipikor dengan Hukuman Mati
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu
Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Edarkan Sabu, Warga Rengat Barat Diringkus Polisi
Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda