• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 41 Kilo Sabu

PantauNews

Selasa, 07 Desember 2021 14:12:03 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Polres Dumai menggagalkan peredaran sekaligus mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sekira 41 kilo. Penggagakalan 41 kilo sabu tersebut masing-masing 38 Kilo di Dumai dan 3 kilo di Pekanbaru.

"Untuk yang 38 kilo, berawal dari kita mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitar kawasan perairan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke kawasan perairan Kecamatan Medang Kampai akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar," kata Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid, SIK didampingi Kasatres Narkoba IPTU Mardiwel, Selasa (06/12)

Atas informasi tersebut, Team Opsnal Satres narkoba Polres Dumai secara intensif melakukan penyelidikan. Tim melakukan penyisiran di sekitar perairan Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke Perairan Kecamatan Medang Kampai tersebut menggunakan transportasi darat dan transportasi laut.?

Namun saat itu belum menemukan informasi transaksi narkoba yang dimaksud. Baru pada Rabu (01/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah kawasan perairan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke kawasan perairan Medang Kampai.?

Atas informasi tersebut, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Mardiwel, melalukan penyelidikan dan penyisiran disekitar wilayah Kecamatan Medang kampai. Pada saat melakukan penyisiran di Arifin Achmad team melihat 1 unit mobil merk Mistsubishi Expander BM 1042 OC warna hitam mencurigakan sedang melintas dengan kecepatan tinggi.

"Sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan," kata Mantan Kapolres Kampar ini.

Mobil tersebut dikemudikan HR alias Heru, warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Di dalam mobil, polisi menemukan dua bungkusan karung plastik warna kuning yang berisikan 38 bungkus teh Cina merk Guanyinwang yang diduga Narkotika bukan tanaman (jenis shabu).

Saat itu HR mengaku bahwa barang narkotika tersebut ia dapat atau terima dari 2 orang laki-laki yang ia tidak kenal di sekitar tepi Jl.Arifin ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Sabu bernilai miliaran itu selanjutnya akan diserahkan kepada MN alias Nazar dan DA alias Devi yang berada di pekanbaru.

"Selanjutnya kami lakukan control delivery ke daerah Pekanbaru. Kami berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau dalam melakukan pencarian terhadap MN dan DA," lanjut Kapolres.

Kemudian team berhasil melakukan penangkapan terhadap MN pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MN ditemukan 1 buah Tas koper Baju warna merah berisi 3 bungkus teh cina warnan kuning yang diduga berisikan narkotika tanaman jenis shabu.

Lalu pengembangan dilanjutkan dengan mencari keberadaan DA. Ia berhasil dicokok di Jl Garuda Sakti Pekanbaru sekira pukul 15.00 WIB. Selanjutnya para para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.

"Total dari hasil pengungkapan ini sebanyak 41 kilo. Barang bukti lainnya ada mobil, sepeda motor dan beberapa handphone. Kami akan melakukan pengembangan terhadap handphone untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kholid.?

Para pelaku akan dijerat pasal pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksinya 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu

Terpilih Jadi Ketua RT 023 Bagan Jawa, Sutrisno Komitmen Bawa Perubahan Nyata Di Lingkungannya

Terdakwa Muslim Tak Sedikitpun Ungkapkan Menyesali Perbuatannya Di Depan Majelis Hakim

LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan

FMPH-R Desak Kajari Tuntaskan Kasus Dugaan SPPD Fiktif Dana Sosper dan Reses 45 Anggota DPRD Pekanbaru

Damai Tak Hapus Pidana! Kasus Laka Kerja PT Ivomas Resmi Dilaporkan ke Polisi

Acap Dijadikan Arena Balapan Liar, Polres Dumai Amankan Sekelompok Anak Muda

Polda Riau Gelar Peralatan dan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kapolda: Semangatnya, Kerja Kolaboratif dan Kesiapan Peralatan

Tantang KPI di Depan Hukum! Ketua FAP TEKAL: Laporkan Saya Kalau Berani!

Dugaan Wanprestasi/Penipuan: Dua Pekerja Melaporkan Pemilik Bangunan ke Polisi,Upah buruh/tukang 13 pekerja tak kunjung Di bayar

Polres Dumai Kembali Menyapa Masyarakat Melalui Program Polisi Humanis

87 Unit Ranmor Diamankan Polres Dumai

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved