Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Di Siak
SIAK, PANTAUNEWS.CO.ID - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Pelaku pembunuhan yang berinisial SAS, 16 tahun, status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu (6/2/2022) siang.
“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat ekspos di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).
Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka SAS berawal saat korban hendak meminjam uang ke tersangka.
Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.
Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.
Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.
Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.
“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.
Atas perbuatan itu, prlaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana.
“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar. (rls)


Berita Lainnya
Tim Dit Reskrimsus Polda Riau Diminta Mampir ke Desa Sungai Sariak - Kampar
Polsek Tanah Putih Salurkan 9 Ton Beras Murah Bersama Bulog Dumai, di Kepenghuluan Ujung Tanjung
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Tim Buser Polres Inhu
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Munazlen Nazir Resmi Jadi Ketua FORWADIK, ini Catatan Kasus Pendidikan dari Ketua KNPI Riau
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal lakukan lagi Demo di Kejaksaan Negeri Dumai, Ada Apa
Perkuat Layanan Rehabilitasi, Rutan Dumai dan BNNK Dumai Teken PKS
Polda Sumbar dan Jajaran Ungkap 902 Kasus Narkoba
Kemeriahan dan Keceriaan Warga RT 014 di Malam Hiburan dan Pembagian Hadiah Pertandingan HUT RI Ke 80
Korban Binary Option Ribut dI Telegram, Bukti Mereka Tak Tahu Soal Keuangan Tapi Ingin Cepat Kaya
Polda Riau Kembali Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pekanbaru