DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal
PANTAUNEWS, DUMAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai tampak tak berkutik menghadapi PT Sumber Tani Agung (STA) yang diduga melakukan penimbunan lahan dengan tanah timbun ( Tanah Urug) ilegal. Meski telah melakukan inspeksi lapangan dan memanggil pihak perusahaan ke gedung dewan, upaya tersebut sama sekali tidak menghentikan pelanggaran yang dilakukan PT STA. yang terkesan "Bandel" .
Wakil Ketua DPRD Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, SH, MM, secara terbuka mengatakan bahwa DPRD kewalahan dalam menghadapi PT STA, yang dengan leluasa menggunakan tanah timbun dari lokasi galian tak berizin untuk kawasan perumahan karyawan. Bahkan, pemanggilan resmi oleh Komisi III DPRD Dumai tidak digubris oleh pihak perusahaan ini.
"PT STA ini memang kuat. Komisi III sudah turun ke lapangan dan memanggil mereka, tapi mereka tetap melanjutkan pekerjaan seperti tidak ada masalah," ujar Johannes, yang juga politisi Partai Gerindra kepada media via WA.
Perluasan kawasan PT STA di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, menggunakan tanah urug dari lokasi ilegal berjalan tanpa hambatan. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) terkesan diam dan tidak mengambil tindakan tegas, meskipun praktik ini berlangsung secara terang-terangan dan telah berulang kali diberitakan oleh media.
Sesuai aturan, baik perusahaan maupun individu yang membeli material dari tambang ilegal bisa dijerat pidana. Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan, Ibnu Khaldun, SH, MH, menegaskan bahwa membeli tanah timbun dari galian ilegal sama saja dengan menerima barang hasil kejahatan, yang dalam hukum disebut sebagai penadah.
"Jika tanah timbun itu berasal dari galian ilegal, maka otomatis barang tersebut ilegal. Berdasarkan Pasal 480 KUHP, siapapun yang membeli atau menyewa barang hasil kejahatan bisa dipidana hingga 4 tahun penjara," kata Ibnu, dikutip dari Kupas Media Grup pada yang dirilis pada tahun 2023 lalu.
Dalam keterangannya, Ibnu menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku penambangan ilegal bisa dipenjara selama 5 tahun dan dikenai denda Rp100 miliar.
.
Dampak dari penggunaan tanah timbun ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai. Pasalnya, aktivitas galian ilegal menghilangkan potensi pajak dan retribusi daerah yang seharusnya masuk sebagai pemasukan resmi.
Bukan kali ini saja PT STA diduga melakukan praktik serupa. Pada 2023, kasus penggunaan tanah timbun ilegal oleh PT STA sempat menjadi perhatian Komisi III DPRD Dumai. Saat itu, aktivitas penimbunan untuk perluasan kawasan PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP), dan PT STA sempat dihentikan sementara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak perusahaan.
Ketua Komisi III DPRD Dumai saat itu, Hasrizal, bahkan menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait indikasi penggunaan tanah timbun ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Setelah dua tahun berlalu, PT STA kembali diduga melakukan pelanggaran yang sama. Kali ini, perusahaan tersebut disebut-sebut menggunakan tanah timbun dari lokasi ilegal untuk pembangunan perumahan karyawan di Kecamatan Sungai Sembilan.
Publik pun mendesak kepolisian untuk segera turun tangan dan menyegel lokasi penimbunan yang diduga ilegal ini.
"Kami berharap Polres Dumai segera mengambil langkah hukum dan menyegel lokasi penimbunan di PT STA," tegas Heri, seperti dikutip dari Obrolan.Id pada Minggu (9/3/2025).
Sementara itu, Humas PT STA, Supri, berdalih bahwa penimbunan yang dilakukan telah melalui mekanisme tender, sehingga tanggung jawab terkait legalitas material tanah timbun berada di pihak vendor, PT Trimacon.
"Kami hanya menunjuk PT Trimacon sebagai pemenang tender. Segala bentuk perizinan dan tanggung jawab ada pada mereka," ujar Supri.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan tanah timbun dari lokasi ilegal, Supri justru mengarahkan pertanyaan ke pihak PT Trimacon.
"Silakan konfirmasi ke PT Trimacon, kalau tidak salah Pak Nicholas yang bisa memberikan informasi. Saya sendiri tidak tahu lokasi pengambilan tanah timbun tersebut," ujarnya.
Kini, masyarakat menunggu apakah aparat penegak hukum akan benar-benar bertindak atau kembali membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung tanpa konsekuensi.


Berita Lainnya
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Curat
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 6.800 Batang Kayu Teki Ilegal dan 13 PMI ke Malaysia
Polres Siak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya
Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Bekuk Kawanan Curas
Kasus Perambahan Hutan Negara di Inhu, Pelaku dan Barang Bukti Bebas
Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN
Sidang Pemalsuan Surat Tanah: JPU dan PH Saling Serang Argumentasi, Duplik Dijadwalkan Besok
Perkuat Layanan Rehabilitasi, Rutan Dumai dan BNNK Dumai Teken PKS
Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres
Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi
Peduli Lingkungan, Polres Rohil Hadiahkan Bibit Pohon ke Personel Ulang Tahun
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Berhasil Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu