• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal

PantauNews

Kamis, 27 Maret 2025 18:11:28 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai tampak tak berkutik menghadapi PT Sumber Tani Agung (STA) yang diduga melakukan penimbunan lahan dengan tanah timbun ( Tanah Urug)  ilegal. Meski telah melakukan inspeksi lapangan dan memanggil pihak perusahaan ke gedung dewan, upaya tersebut sama sekali tidak menghentikan pelanggaran yang dilakukan PT STA. yang terkesan "Bandel" . 

Wakil Ketua DPRD Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, SH, MM, secara terbuka mengatakan bahwa DPRD kewalahan dalam menghadapi PT STA, yang dengan leluasa menggunakan tanah timbun dari lokasi galian tak berizin untuk kawasan perumahan karyawan. Bahkan, pemanggilan resmi oleh Komisi III DPRD Dumai tidak digubris oleh pihak perusahaan ini. 

"PT STA ini memang kuat. Komisi III sudah turun ke lapangan dan memanggil mereka, tapi mereka tetap melanjutkan pekerjaan seperti tidak ada masalah," ujar Johannes, yang juga politisi Partai Gerindra kepada media via WA.


Perluasan kawasan PT STA di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, menggunakan tanah urug dari lokasi ilegal berjalan tanpa hambatan. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) terkesan diam dan tidak mengambil tindakan tegas, meskipun praktik ini berlangsung secara terang-terangan dan telah berulang kali diberitakan oleh media. 

Sesuai aturan, baik perusahaan maupun individu yang membeli material dari tambang ilegal bisa dijerat pidana. Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan, Ibnu Khaldun, SH, MH, menegaskan bahwa membeli tanah timbun dari galian ilegal sama saja dengan menerima barang hasil kejahatan, yang dalam hukum disebut sebagai penadah. 

"Jika tanah timbun itu berasal dari galian ilegal, maka otomatis barang tersebut ilegal. Berdasarkan Pasal 480 KUHP, siapapun yang membeli atau menyewa barang hasil kejahatan bisa dipidana hingga 4 tahun penjara," kata Ibnu, dikutip dari Kupas Media Grup pada yang dirilis pada tahun  2023 lalu. 

Dalam keterangannya, Ibnu menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku penambangan ilegal bisa dipenjara selama 5 tahun dan dikenai denda Rp100 miliar.
. 

Dampak dari penggunaan tanah timbun ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai. Pasalnya, aktivitas galian ilegal menghilangkan potensi pajak dan retribusi daerah yang seharusnya masuk sebagai pemasukan resmi. 

Bukan kali ini saja PT STA diduga melakukan praktik serupa. Pada 2023, kasus penggunaan tanah timbun ilegal oleh PT STA sempat menjadi perhatian Komisi III DPRD Dumai. Saat itu, aktivitas penimbunan untuk perluasan kawasan PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP), dan PT STA sempat dihentikan sementara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak perusahaan. 

Ketua Komisi III DPRD Dumai saat itu, Hasrizal, bahkan menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait indikasi penggunaan tanah timbun ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut.


Setelah dua tahun berlalu, PT STA kembali diduga melakukan pelanggaran yang sama. Kali ini, perusahaan tersebut disebut-sebut menggunakan tanah timbun dari lokasi ilegal untuk pembangunan perumahan karyawan di Kecamatan Sungai Sembilan. 

Publik pun mendesak kepolisian untuk segera turun tangan dan menyegel lokasi penimbunan yang diduga ilegal ini. 

"Kami berharap Polres Dumai segera mengambil langkah hukum dan menyegel lokasi penimbunan di PT STA," tegas Heri, seperti dikutip dari Obrolan.Id pada Minggu (9/3/2025). 

Sementara itu, Humas PT STA, Supri, berdalih bahwa penimbunan yang dilakukan telah melalui mekanisme tender, sehingga tanggung jawab terkait legalitas material tanah timbun berada di pihak vendor, PT Trimacon. 

"Kami hanya menunjuk PT Trimacon sebagai pemenang tender. Segala bentuk perizinan dan tanggung jawab ada pada mereka," ujar Supri. 

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan tanah timbun dari lokasi ilegal, Supri justru mengarahkan pertanyaan ke pihak PT Trimacon. 

"Silakan konfirmasi ke PT Trimacon, kalau tidak salah Pak Nicholas yang bisa memberikan informasi. Saya sendiri tidak tahu lokasi pengambilan tanah timbun tersebut," ujarnya. 

Kini, masyarakat menunggu apakah aparat penegak hukum akan benar-benar bertindak atau kembali membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung tanpa konsekuensi.


Sumber : Pantaunews /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ditemukan Mayat Perempuan Dibawah Jembatan, Kaki Sampai Badan Terbungkus Karung

Berbagi Kebahagiaan di HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Bangko Lakukan Anjangsana Kesejumlah Purnawirawan

Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Pertemuan Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Lancang Kuning Sukses

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 41 Kilo Sabu

Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres

Selamatkan 2 Ekor, Polres Rohil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penjagalan

Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas

Sat Polairud Polres Dumai Amankan Tersangka Pelaku Pencurian Sampan Kayu

Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Dumai Barat

Sedang Sholat Berjamaah, Imam Masjid Ditampar Orang Diduga Ganguan Jiwa

Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 616 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1183 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved