• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal

PantauNews

Kamis, 27 Maret 2025 18:11:28 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai tampak tak berkutik menghadapi PT Sumber Tani Agung (STA) yang diduga melakukan penimbunan lahan dengan tanah timbun ( Tanah Urug)  ilegal. Meski telah melakukan inspeksi lapangan dan memanggil pihak perusahaan ke gedung dewan, upaya tersebut sama sekali tidak menghentikan pelanggaran yang dilakukan PT STA. yang terkesan "Bandel" . 

Wakil Ketua DPRD Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, SH, MM, secara terbuka mengatakan bahwa DPRD kewalahan dalam menghadapi PT STA, yang dengan leluasa menggunakan tanah timbun dari lokasi galian tak berizin untuk kawasan perumahan karyawan. Bahkan, pemanggilan resmi oleh Komisi III DPRD Dumai tidak digubris oleh pihak perusahaan ini. 

"PT STA ini memang kuat. Komisi III sudah turun ke lapangan dan memanggil mereka, tapi mereka tetap melanjutkan pekerjaan seperti tidak ada masalah," ujar Johannes, yang juga politisi Partai Gerindra kepada media via WA.


Perluasan kawasan PT STA di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, menggunakan tanah urug dari lokasi ilegal berjalan tanpa hambatan. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) terkesan diam dan tidak mengambil tindakan tegas, meskipun praktik ini berlangsung secara terang-terangan dan telah berulang kali diberitakan oleh media. 

Sesuai aturan, baik perusahaan maupun individu yang membeli material dari tambang ilegal bisa dijerat pidana. Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan, Ibnu Khaldun, SH, MH, menegaskan bahwa membeli tanah timbun dari galian ilegal sama saja dengan menerima barang hasil kejahatan, yang dalam hukum disebut sebagai penadah. 

"Jika tanah timbun itu berasal dari galian ilegal, maka otomatis barang tersebut ilegal. Berdasarkan Pasal 480 KUHP, siapapun yang membeli atau menyewa barang hasil kejahatan bisa dipidana hingga 4 tahun penjara," kata Ibnu, dikutip dari Kupas Media Grup pada yang dirilis pada tahun  2023 lalu. 

Dalam keterangannya, Ibnu menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku penambangan ilegal bisa dipenjara selama 5 tahun dan dikenai denda Rp100 miliar.
. 

Dampak dari penggunaan tanah timbun ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai. Pasalnya, aktivitas galian ilegal menghilangkan potensi pajak dan retribusi daerah yang seharusnya masuk sebagai pemasukan resmi. 

Bukan kali ini saja PT STA diduga melakukan praktik serupa. Pada 2023, kasus penggunaan tanah timbun ilegal oleh PT STA sempat menjadi perhatian Komisi III DPRD Dumai. Saat itu, aktivitas penimbunan untuk perluasan kawasan PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP), dan PT STA sempat dihentikan sementara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak perusahaan. 

Ketua Komisi III DPRD Dumai saat itu, Hasrizal, bahkan menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait indikasi penggunaan tanah timbun ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut.


Setelah dua tahun berlalu, PT STA kembali diduga melakukan pelanggaran yang sama. Kali ini, perusahaan tersebut disebut-sebut menggunakan tanah timbun dari lokasi ilegal untuk pembangunan perumahan karyawan di Kecamatan Sungai Sembilan. 

Publik pun mendesak kepolisian untuk segera turun tangan dan menyegel lokasi penimbunan yang diduga ilegal ini. 

"Kami berharap Polres Dumai segera mengambil langkah hukum dan menyegel lokasi penimbunan di PT STA," tegas Heri, seperti dikutip dari Obrolan.Id pada Minggu (9/3/2025). 

Sementara itu, Humas PT STA, Supri, berdalih bahwa penimbunan yang dilakukan telah melalui mekanisme tender, sehingga tanggung jawab terkait legalitas material tanah timbun berada di pihak vendor, PT Trimacon. 

"Kami hanya menunjuk PT Trimacon sebagai pemenang tender. Segala bentuk perizinan dan tanggung jawab ada pada mereka," ujar Supri. 

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan tanah timbun dari lokasi ilegal, Supri justru mengarahkan pertanyaan ke pihak PT Trimacon. 

"Silakan konfirmasi ke PT Trimacon, kalau tidak salah Pak Nicholas yang bisa memberikan informasi. Saya sendiri tidak tahu lokasi pengambilan tanah timbun tersebut," ujarnya. 

Kini, masyarakat menunggu apakah aparat penegak hukum akan benar-benar bertindak atau kembali membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung tanpa konsekuensi.


Sumber : Pantaunews /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka

Penggeledahan Kantor KLHK: Kejaksaan Agung Bidik Kasus Korupsi Baru di Sektor Kelapa Sawit

Satreskrim Polres Dumai Amankan Pelaku Curas

KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah

Arogansi PT KPI: Andi Setiawan melapor ke Polda Riau atas Dugaan Pengrusakan dan Pengusiran Paksa

Polres Rohil Gelar Program Unik: Berikan Bibit Pohon Bagi Personel Yang Berulang Tahun

Simpan BB di Dalam Mobil, Pengedar 24 Kg Sabu Diadili

Patroli Tim Raga Polres Dumai Tingkatkan Keamanan Lingkungan Melalui Siskamling

Heboh, Foto Mesum Sesama Jenis Diduga PNS Dinas Sosial Riau

KNPI Riau Desak Mabes Polri Copot Kapolres Pelalawan: Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 225 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved