• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal

PantauNews

Kamis, 27 Maret 2025 18:11:28 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai tampak tak berkutik menghadapi PT Sumber Tani Agung (STA) yang diduga melakukan penimbunan lahan dengan tanah timbun ( Tanah Urug)  ilegal. Meski telah melakukan inspeksi lapangan dan memanggil pihak perusahaan ke gedung dewan, upaya tersebut sama sekali tidak menghentikan pelanggaran yang dilakukan PT STA. yang terkesan "Bandel" . 

Wakil Ketua DPRD Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, SH, MM, secara terbuka mengatakan bahwa DPRD kewalahan dalam menghadapi PT STA, yang dengan leluasa menggunakan tanah timbun dari lokasi galian tak berizin untuk kawasan perumahan karyawan. Bahkan, pemanggilan resmi oleh Komisi III DPRD Dumai tidak digubris oleh pihak perusahaan ini. 

"PT STA ini memang kuat. Komisi III sudah turun ke lapangan dan memanggil mereka, tapi mereka tetap melanjutkan pekerjaan seperti tidak ada masalah," ujar Johannes, yang juga politisi Partai Gerindra kepada media via WA.


Perluasan kawasan PT STA di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, menggunakan tanah urug dari lokasi ilegal berjalan tanpa hambatan. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) terkesan diam dan tidak mengambil tindakan tegas, meskipun praktik ini berlangsung secara terang-terangan dan telah berulang kali diberitakan oleh media. 

Sesuai aturan, baik perusahaan maupun individu yang membeli material dari tambang ilegal bisa dijerat pidana. Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan, Ibnu Khaldun, SH, MH, menegaskan bahwa membeli tanah timbun dari galian ilegal sama saja dengan menerima barang hasil kejahatan, yang dalam hukum disebut sebagai penadah. 

"Jika tanah timbun itu berasal dari galian ilegal, maka otomatis barang tersebut ilegal. Berdasarkan Pasal 480 KUHP, siapapun yang membeli atau menyewa barang hasil kejahatan bisa dipidana hingga 4 tahun penjara," kata Ibnu, dikutip dari Kupas Media Grup pada yang dirilis pada tahun  2023 lalu. 

Dalam keterangannya, Ibnu menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku penambangan ilegal bisa dipenjara selama 5 tahun dan dikenai denda Rp100 miliar.
. 

Dampak dari penggunaan tanah timbun ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai. Pasalnya, aktivitas galian ilegal menghilangkan potensi pajak dan retribusi daerah yang seharusnya masuk sebagai pemasukan resmi. 

Bukan kali ini saja PT STA diduga melakukan praktik serupa. Pada 2023, kasus penggunaan tanah timbun ilegal oleh PT STA sempat menjadi perhatian Komisi III DPRD Dumai. Saat itu, aktivitas penimbunan untuk perluasan kawasan PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP), dan PT STA sempat dihentikan sementara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak perusahaan. 

Ketua Komisi III DPRD Dumai saat itu, Hasrizal, bahkan menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait indikasi penggunaan tanah timbun ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut.


Setelah dua tahun berlalu, PT STA kembali diduga melakukan pelanggaran yang sama. Kali ini, perusahaan tersebut disebut-sebut menggunakan tanah timbun dari lokasi ilegal untuk pembangunan perumahan karyawan di Kecamatan Sungai Sembilan. 

Publik pun mendesak kepolisian untuk segera turun tangan dan menyegel lokasi penimbunan yang diduga ilegal ini. 

"Kami berharap Polres Dumai segera mengambil langkah hukum dan menyegel lokasi penimbunan di PT STA," tegas Heri, seperti dikutip dari Obrolan.Id pada Minggu (9/3/2025). 

Sementara itu, Humas PT STA, Supri, berdalih bahwa penimbunan yang dilakukan telah melalui mekanisme tender, sehingga tanggung jawab terkait legalitas material tanah timbun berada di pihak vendor, PT Trimacon. 

"Kami hanya menunjuk PT Trimacon sebagai pemenang tender. Segala bentuk perizinan dan tanggung jawab ada pada mereka," ujar Supri. 

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan tanah timbun dari lokasi ilegal, Supri justru mengarahkan pertanyaan ke pihak PT Trimacon. 

"Silakan konfirmasi ke PT Trimacon, kalau tidak salah Pak Nicholas yang bisa memberikan informasi. Saya sendiri tidak tahu lokasi pengambilan tanah timbun tersebut," ujarnya. 

Kini, masyarakat menunggu apakah aparat penegak hukum akan benar-benar bertindak atau kembali membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung tanpa konsekuensi.


Sumber : Pantaunews /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'

KPK Amankan Dirut PT Dirgantara Indonesia terkait Dugaan Kasus Korupsi

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria dengan Luka Bakar di Kendal

Cekcok Mulut Berujung Belati, Korban Nyaris Tewas Ditikam Pelaku

Bandar Sabu di Inhu, Brem Tambunan Dibekuk Bersama 3 Wanita Kaki Tangannya

SatReskrim Polres Bengkalis Tangkap BR Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

GAMARI Rampungkan Data-data, Aktivis Yunus: Segera Kita 'Polisikan' Sekwan DPRD Riau

Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kapolres Kampar Dicopot. Ini Dugaan Penyebabnya

Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Serius Penerapan SMK3

Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Amankan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Kapolres Dumai : Ciptakan situasi Kondusif Menjelang Pilkada

Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 539 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1254 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 772 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved