• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal

PantauNews

Kamis, 27 Maret 2025 18:11:28 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai tampak tak berkutik menghadapi PT Sumber Tani Agung (STA) yang diduga melakukan penimbunan lahan dengan tanah timbun ( Tanah Urug)  ilegal. Meski telah melakukan inspeksi lapangan dan memanggil pihak perusahaan ke gedung dewan, upaya tersebut sama sekali tidak menghentikan pelanggaran yang dilakukan PT STA. yang terkesan "Bandel" . 

Wakil Ketua DPRD Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, SH, MM, secara terbuka mengatakan bahwa DPRD kewalahan dalam menghadapi PT STA, yang dengan leluasa menggunakan tanah timbun dari lokasi galian tak berizin untuk kawasan perumahan karyawan. Bahkan, pemanggilan resmi oleh Komisi III DPRD Dumai tidak digubris oleh pihak perusahaan ini. 

"PT STA ini memang kuat. Komisi III sudah turun ke lapangan dan memanggil mereka, tapi mereka tetap melanjutkan pekerjaan seperti tidak ada masalah," ujar Johannes, yang juga politisi Partai Gerindra kepada media via WA.


Perluasan kawasan PT STA di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, menggunakan tanah urug dari lokasi ilegal berjalan tanpa hambatan. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) terkesan diam dan tidak mengambil tindakan tegas, meskipun praktik ini berlangsung secara terang-terangan dan telah berulang kali diberitakan oleh media. 

Sesuai aturan, baik perusahaan maupun individu yang membeli material dari tambang ilegal bisa dijerat pidana. Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan, Ibnu Khaldun, SH, MH, menegaskan bahwa membeli tanah timbun dari galian ilegal sama saja dengan menerima barang hasil kejahatan, yang dalam hukum disebut sebagai penadah. 

"Jika tanah timbun itu berasal dari galian ilegal, maka otomatis barang tersebut ilegal. Berdasarkan Pasal 480 KUHP, siapapun yang membeli atau menyewa barang hasil kejahatan bisa dipidana hingga 4 tahun penjara," kata Ibnu, dikutip dari Kupas Media Grup pada yang dirilis pada tahun  2023 lalu. 

Dalam keterangannya, Ibnu menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku penambangan ilegal bisa dipenjara selama 5 tahun dan dikenai denda Rp100 miliar.
. 

Dampak dari penggunaan tanah timbun ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai. Pasalnya, aktivitas galian ilegal menghilangkan potensi pajak dan retribusi daerah yang seharusnya masuk sebagai pemasukan resmi. 

Bukan kali ini saja PT STA diduga melakukan praktik serupa. Pada 2023, kasus penggunaan tanah timbun ilegal oleh PT STA sempat menjadi perhatian Komisi III DPRD Dumai. Saat itu, aktivitas penimbunan untuk perluasan kawasan PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP), dan PT STA sempat dihentikan sementara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak perusahaan. 

Ketua Komisi III DPRD Dumai saat itu, Hasrizal, bahkan menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait indikasi penggunaan tanah timbun ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut.


Setelah dua tahun berlalu, PT STA kembali diduga melakukan pelanggaran yang sama. Kali ini, perusahaan tersebut disebut-sebut menggunakan tanah timbun dari lokasi ilegal untuk pembangunan perumahan karyawan di Kecamatan Sungai Sembilan. 

Publik pun mendesak kepolisian untuk segera turun tangan dan menyegel lokasi penimbunan yang diduga ilegal ini. 

"Kami berharap Polres Dumai segera mengambil langkah hukum dan menyegel lokasi penimbunan di PT STA," tegas Heri, seperti dikutip dari Obrolan.Id pada Minggu (9/3/2025). 

Sementara itu, Humas PT STA, Supri, berdalih bahwa penimbunan yang dilakukan telah melalui mekanisme tender, sehingga tanggung jawab terkait legalitas material tanah timbun berada di pihak vendor, PT Trimacon. 

"Kami hanya menunjuk PT Trimacon sebagai pemenang tender. Segala bentuk perizinan dan tanggung jawab ada pada mereka," ujar Supri. 

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan tanah timbun dari lokasi ilegal, Supri justru mengarahkan pertanyaan ke pihak PT Trimacon. 

"Silakan konfirmasi ke PT Trimacon, kalau tidak salah Pak Nicholas yang bisa memberikan informasi. Saya sendiri tidak tahu lokasi pengambilan tanah timbun tersebut," ujarnya. 

Kini, masyarakat menunggu apakah aparat penegak hukum akan benar-benar bertindak atau kembali membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung tanpa konsekuensi.


Sumber : Pantaunews /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sontak Warga Kaget, Melihat Kapolres Dumai 'Berjibaku' Menolong Korban Lakalantas

Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar

Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres

'Endus Aroma Busuk' Kasus Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019, GAMARI: Kita Usut Tuntas!

Polres Dumai Amankan Tiga Tersangka Dugaan Penyelundupan Orang

Dua Tersangka Pelaku Curat Diamankan Polres Dumai

Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi

Belum Kantongi 3 izin Ini, maka Pengusaha Tambang Siap siap Masuk Bui, Ini Penjelasan lengkapnya

Bekuk 4 Tersangka Judi Mesin, Polres Dumai Amankan Sejumlah Alat Bukti

Diduga Buang Limbah Berbahaya, PT EcoOils Didesak Bertanggung Jawab

Korban Binary Option Ribut dI Telegram, Bukti Mereka Tak Tahu Soal Keuangan Tapi Ingin Cepat Kaya

Polres Dumai Amankan 5 Orang di Duga Terlibat Pungli

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved