Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Tersangka Pelaku Curat
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Aparat Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana di Jalan Dr. Wahidin Gg. Pangeran Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Rabu (21/09/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K kepada rekan media, MS Alias DK (49) warga Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (09/09/2022) lalu.
“Kejadian diketahui pada Jumat (09/09/2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah rumah yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Gg. Pangeran Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. Korban yang sedang tertidur menjadi terbangun akibat mendengar suara-suara besi terjatuh didalam rumahnya, kemudian saat korban melihat kearah pintu terdapat seorang laki-laki yang tidak dikenal memakai baju hitam. Korban yang melihat hal tersebutpun langsung meneriaki ‘maling’ sementara orang tidak dikenal tersebut berhasil kabur melewati pintu belakang rumah,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Selasa (27/09/2022).
Dilanjutkan Kapolsek Dumai Barat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atas kehilangan 1(satu) unit Handphone Android merk Vivo type Y53S, 1(satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A01, 1 (satu) buah Dompet yang berisikan KTP, Kartu ATM, SIM, Kartu PGRI, Kartu NPWP serta Uang Tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Tak hanya itu, MS Alias DK (49) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo type Y53S.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS Alias DK (49) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.


Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu
Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak
Terima Silaturahmi SPPG, Kapolres Rohil Sampaikan MBG Jangan Sampai Terjadi Keracunan Makanan
Patroli Skala Besar Dalam Rangka Menciptakan HARKAMTIBMAS Di Kota Dumai
Maraknya Kasus Pencabulan dan Persetubuhan, Kapolres Dumai: Waspada, Kota Dumai Darurat Degradasi Moral
Polres Bengkalis Musnahkan 17.554,87 Gram Sabu dan 9.798 Butir Happy Five
Biadab! Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 11 Minggu
Membongkar Jejak Kosmetik Ilegal: Kasus Penggerebekan Gudang di Pekanbaru Riau
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu
FAP-TEKAL Desak Investigasi Enam Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bukara