Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Tersangka Pelaku Curat
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Aparat Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana di Jalan Dr. Wahidin Gg. Pangeran Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Rabu (21/09/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K kepada rekan media, MS Alias DK (49) warga Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (09/09/2022) lalu.
“Kejadian diketahui pada Jumat (09/09/2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah rumah yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Gg. Pangeran Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. Korban yang sedang tertidur menjadi terbangun akibat mendengar suara-suara besi terjatuh didalam rumahnya, kemudian saat korban melihat kearah pintu terdapat seorang laki-laki yang tidak dikenal memakai baju hitam. Korban yang melihat hal tersebutpun langsung meneriaki ‘maling’ sementara orang tidak dikenal tersebut berhasil kabur melewati pintu belakang rumah,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Selasa (27/09/2022).
Dilanjutkan Kapolsek Dumai Barat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atas kehilangan 1(satu) unit Handphone Android merk Vivo type Y53S, 1(satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A01, 1 (satu) buah Dompet yang berisikan KTP, Kartu ATM, SIM, Kartu PGRI, Kartu NPWP serta Uang Tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Tak hanya itu, MS Alias DK (49) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo type Y53S.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS Alias DK (49) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.


Berita Lainnya
Aktivis Anti Korupsi Minta Seret Pelaku Lain Skandal Kasus Mantan Bupati Bengkalis
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu
Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi
Marhan, Korban Dugaan Penipuan Minta Keadilan
AKBP Henky Poerwanto Jadi Kapolres Kuansing Gantikan M. Musthofa
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Dukung Penuh ITR, Hadiri PKKMB Sambut 70 Mahasiswa Baru
333 orang Pelaku dan Penonton Balap Liar Diamankan Polres Dumai
Wartawan Mitrariau.com Dianiaya di Sijunjung: Pimpinan Redaksi, Ketum AMI, dan PH Tuntut Keadilan ke Polda Sumbar
Didampingi Suwandi, Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI Tinjau TPA Bagan Batu, Dorong Persiapan Menuju Adipura
Hendak Kabur, 7 Tahanan Ini Aniaya Seorang Polisi
Penyidik Periksa 3 Tersangka soal Pelolosan Impor Tekstil
Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi