Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Tersangka Pelaku Curat
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Aparat Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana di Jalan Dr. Wahidin Gg. Pangeran Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Rabu (21/09/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K kepada rekan media, MS Alias DK (49) warga Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (09/09/2022) lalu.
“Kejadian diketahui pada Jumat (09/09/2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah rumah yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Gg. Pangeran Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. Korban yang sedang tertidur menjadi terbangun akibat mendengar suara-suara besi terjatuh didalam rumahnya, kemudian saat korban melihat kearah pintu terdapat seorang laki-laki yang tidak dikenal memakai baju hitam. Korban yang melihat hal tersebutpun langsung meneriaki ‘maling’ sementara orang tidak dikenal tersebut berhasil kabur melewati pintu belakang rumah,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Selasa (27/09/2022).
Dilanjutkan Kapolsek Dumai Barat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atas kehilangan 1(satu) unit Handphone Android merk Vivo type Y53S, 1(satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A01, 1 (satu) buah Dompet yang berisikan KTP, Kartu ATM, SIM, Kartu PGRI, Kartu NPWP serta Uang Tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Tak hanya itu, MS Alias DK (49) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo type Y53S.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS Alias DK (49) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.


Berita Lainnya
Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Rutan Dumai Sholat Idul Fitri dan Terima Remisi
Coba Kabur, Satreskrim Polres Dumai Hadiahi Pelaku Curas dengan Timah Panas
Kebakaran Berulang di Kilang Pertamina Dumai, DPRD Riau Minta Negara Hadir Lindungi Rakyat
Bentrok Berdarah di Rohul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Polsek Bangko Amankan 2 orang premanisme Pelaku Penganiayaan.
Belum Kantongi 3 izin Ini, maka Pengusaha Tambang Siap siap Masuk Bui, Ini Penjelasan lengkapnya
Orangtua Cekcok, Anak Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok Preman
Tim Dit Reskrimsus Polda Riau Diminta Mampir ke Desa Sungai Sariak - Kampar
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Usut Dugaan Korupsi di Setda Siak, Kejati Riau Dapat Kiriman Papan Bunga
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT, Bupati Meranti M Adil Resmi Kenakan 'Seragam Orange
Hari Ini, KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Suap Perpanjangan HGU PT AA Kuansing