Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Tersangka Pelaku Curat

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Aparat Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana di Jalan Dr. Wahidin Gg. Pangeran Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Rabu (21/09/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K kepada rekan media, MS Alias DK (49) warga Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (09/09/2022) lalu.
“Kejadian diketahui pada Jumat (09/09/2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah rumah yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Gg. Pangeran Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. Korban yang sedang tertidur menjadi terbangun akibat mendengar suara-suara besi terjatuh didalam rumahnya, kemudian saat korban melihat kearah pintu terdapat seorang laki-laki yang tidak dikenal memakai baju hitam. Korban yang melihat hal tersebutpun langsung meneriaki ‘maling’ sementara orang tidak dikenal tersebut berhasil kabur melewati pintu belakang rumah,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Selasa (27/09/2022).
Dilanjutkan Kapolsek Dumai Barat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atas kehilangan 1(satu) unit Handphone Android merk Vivo type Y53S, 1(satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A01, 1 (satu) buah Dompet yang berisikan KTP, Kartu ATM, SIM, Kartu PGRI, Kartu NPWP serta Uang Tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Tak hanya itu, MS Alias DK (49) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo type Y53S.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS Alias DK (49) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.
Berita Lainnya
Tindakan Cabul Seorang Ayah ke anak Tiri, Pelaku Diamankan Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka
Jajaran Polres Dumai Amankan Pencuri Spesialis Handphone, Ini Penjelasannya...
Siapakah yang Dibidik KPK Sebenarnya?, Larshen Yunus: Dugaan Kuat Bermuara Satu Nama
Sebelum Serang Polisi di Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi
Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diduga Buang Limbah Berbahaya, PT EcoOils Didesak Bertanggung Jawab
Dua Pelaku Sabu Dibekuk Polisi
Kapolri: Kalau Tak Ada Penangkapan Soal Karhutla, Kapolda-Kapolres Out !!
Kasus Buk Inong: Menanti Fakta dan Proses Hukum yang Berjalan
Supir Bus AKAP Curiga Ada Penumpang Tinggalkan Tas Ransel, Ternyata Isinya Sabu
Larshen Yunus Prediksi Sekdaprov Riau 'Bernasib Sama' dengan Rafael Alun Trisambodo