Ketum DPP PJS: Aparat Penegak Hukum Wajib Melindungi Wartawan
Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal
PANTAUNEWS, JAKARTA – Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, melaporkan dugaan ancaman keselamatan yang diterimanya dari seorang pengusaha tambang emas ilegal (PETI) di wilayah DAM, Pohuwato. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menyampaikan pernyataan tegas pada Sabtu (19/10/2024), bahwa aparat penegak hukum wajib melindungi wartawan.
Jhojo mengungkapkan bahwa ia menerima informasi kredibel yang menyebutkan pengusaha tambang tersebut telah mengundang sejumlah preman ke rumahnya untuk membahas dirinya. Ancaman tersebut diduga terkait intensitas pemberitaan yang disampaikannya mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Pohuwato.
Sebagai jurnalis aktif di Faktanews.com, Jhojo secara konsisten melaporkan praktik penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah dekat sumber air bersih ribuan warga Pohuwato. Berita yang mengangkat penggunaan alat berat jenis ekskavator dalam penambangan ilegal tersebut telah memicu kemarahan pihak-pihak tertentu, termasuk pengusaha tambang dan oknum anggota DPRD Pohuwato yang diduga terlibat.
"Saya mendapat informasi bahwa pengusaha tambang ilegal itu memanggil sejumlah preman ke rumahnya untuk membahas saya, terkait pemberitaan saya mengenai PETI di wilayah DAM. Ini jelas mengancam keselamatan saya sebagai jurnalis," ungkap Jhojo Rumampuk.
Menanggapi laporan ini, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pasal 8 undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa wartawan yang menjalankan tugasnya berhak atas perlindungan hukum," tegas Mahmud yang juga Ahli Pers Dewan Pers.
Ia juga meminta DPD PJS Gorontalo untuk segera melaporkan ancaman ini secara resmi ke Polda Gorontalo. "Demi keselamatan wartawan dan terjaminnya kebebasan pers di Indonesia, saya meminta agar laporan ini segera diproses," tambah Mahmud melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Mahmud mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dan memastikan perlindungan kepada jurnalis yang sedang mengungkapkan persoalan-persoalan krusial di daerah.
"Saya berharap Kapolda dan jajarannya, hingga Polres Pohuwato, bertindak cepat dan tegas atas ancaman ini serta menjamin keselamatan para jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik," ujarnya.
Mahmud juga menginformasikan bahwa DPP PJS akan menyurati Kapolri untuk meminta perhatian khusus terkait kasus ancaman terhadap Jhojo Rumampuk.
"Senin besok, kami akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri dengan tembusan kepada pemangku kebijakan di Gorontalo," tegasnya, sambil menginstruksikan seluruh pengurus PJS di Gorontalo untuk tetap waspada.
"Kasus ini sekaligus menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia, serta menangani pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja pers di tanah air," tutup Mahmud, memberikan pesan akhir kepada pengurus PJS di Gorontalo.


Berita Lainnya
Ketua INPEST Kota Dumai Ingatkan Modus Penipuan Baru, Iming-Iming Mahar Pernikahan dengan WNA China
Rutan Dumai Awali 2026 dengan Apel Nasional Kemenimipas, Teguhkan Komitmen Profesionalisme
Ditreskrimum Polda Riau Tetapkan Syafri Harto Sebagai Tersangka
Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Amankan Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Polsek Pujud Laksanakan Sosialisasi Program Green Policing dan Penanaman Bibit Pohon di SMK Muhammadiyah Sei Tapah
Fap Tekal Resmi Daftarkan Aksi di Polres Dumai, Desak Pengusutan Dugaan Kelalaian PT KPI RU II
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Tim Buser Polres Inhu
Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"
Tiga Pejabat Utama Bank Riau Kepri Syariah Diperiksa Jaksa terkait Income Smoothing
Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Judi Kowah
Transaksi Bisnis PKE di Dumai: Polemik dan Legalitas Menuai Tanda Tanya
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu