• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Amankan Tersangka Pengedar Pil Ekstasi

PantauNews

Selasa, 20 Oktober 2020 20:22:03 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah MN Alias MM (39) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

MN Alias MM (39) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 28 (Dua Puluh Delapan) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi warna Hijau merk Ever Love, Uang Tunai senilai Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Kotak Permen Mentos, 3 (tiga) buah Plastik Bening Klep Merah, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam, 1 (satu) buah Tas Selempang merk Eiger warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX King Nomor Polisi (Nopol) BK 6782 YQ dan 1 (satu) buah Kunci Kontak Motor RX King.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (18/10) lalu, saat Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Jaya Mukti dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha RX King diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria didepan Rumah Makan Taraso Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap MN Alias MM (39), ditemukan 8 (delapan) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi yang disembunyikan tersangka didalam Kotak Permen Mentos pada Tas Selempang yang digunakannya.

Tak berhenti sampai disana, penggeledahan kembali dilanjutkan dikediaman tersangka MN Alias MM (39). Dengan didampingi serta disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) 20 (dua puluh) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi warna Hijau dalam Plastik Bening Klep Merah  yang disimpan dalam Lemari Kamar tersangka MN Alias MM (39). Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Senin (19/10/2020), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, SH, SIK. membenarkan penangkapan seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Sementara hasil pengecekan urine MN Alias MM (39) ialah Positif Amphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

"Tersangka MN Alias MM (39) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dan Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MN Alias MM (39) akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) Tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi AKP Asep Rahmat, SH, SIK. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

1 Orang Pelaku Penggelapan Ranmor Diamankan Polsek Dumai Barat

Korupsi Menghantui, Ini Ide Gila Rusmin untuk BUMN

Wadaw, Guru Honorer Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta Dijebloskan Bui

Meminimalisir Korupsi Di Pemkab Rohil, Ini Yang Dilakukan Bupati Afrizal Sintong

Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Perumahan Green Athaya

Camat Bukit Kapur Tanggapi Keresahan Warga Gurun Panjang

Tindak Lanjuti Atensi Kapolri, Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk 2 Tersangka

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Tersangka Pencurian Besi Milik PT SDS

Satlantas Polres Dumai Laksanakan Program Bulan Tertib Helm

Dua Pelaku Sabu Dibekuk Polisi

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun

Diduga Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 539 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1254 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 772 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved