Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Dumai Barat
Dumai, PantauNews.co.id -Dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yakni HR (34) warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat dan AS (19) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota diringkus unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Jumat (25/9/2020) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kamis (01/10/2020), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Barat Kompol Suparman membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sebelumnya telah melakukan aksi pencurian pada Kamis (25/06) jelang subuh sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Ratu Sima No. 10A Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat.
“Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka HR (34) bersama 3 rekan lainnya yakni TW (saat ini di tahan Rutan Kelas IIB Dumai dalam perkara lain), KP dan TN yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan tersangka AS (19) membantu TN (DPO) dalam menjualkan laptop hasil curian yakni 1 unit laptop merk Asus warna kuning. Kini kedua tersangka beserta barang bukti (BB) 1 unit handphone merk Samsung J6 warna kuning metalik yang sudah rusak berada di Mapolsek Dumai Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Barat Kompol Suparman.
Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) meliputi 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna Kuning, 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung J6 warna Kuning Metalik, 1 (satu) unit Hanphone merk Asus Zenphone 4 warna Hitam, 1 (satu) buah Dompet berisikan Uang Tunai senilai Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 ( Tujuh ) Tahun, sedangkan tersangka AS di jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana selama lamanya 4 ( Empat ) tahun ” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls)


Berita Lainnya
Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan
Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Bandrek Bandar Sabu di Kecamatan Bathin Solapan
Pertamina Kilang Dumai Siapkan Mitigasi untuk Peningkatan Keselamatan Kerja
KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda
Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Diduga Pengedar Sabu
Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka
Bupati Rohil H Bistamam Apresiasi Kinerja Kejari, TNI Polri dan Pengadilan Negeri
Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat
Rawan Kejahatan, Polres Subulussalam Gelar Patroli Harkamtibmas
Hari Ini, KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Suap Perpanjangan HGU PT AA Kuansing
Istri Caleg Di Lingga Tersandung Kasus Penipuan, Modusnya Investasi
Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Pencurian Spesialis Sarang Burung Walet