Pernyataan Dirjen Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP

PANTAUNEWS, Jakarta, 21 September 2024 — Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prabu Revolusi, menyampaikan tanggapan resmi terkait dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dalam pernyataannya, Prabu menekankan bahwa pihak Kominfo telah mengambil langkah cepat dan sesuai aturan dalam menindaklanjuti insiden ini.
Prabu menjelaskan bahwa Kominfo, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP pada tanggal 18 September 2024. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan kebocoran data pribadi yang mencuat dan menjadi perhatian publik.
“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada DJP guna meminta klarifikasi lebih lanjut. Saat ini, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) DJP, serta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data ini,” ujar Prabu dalam konferensi pers di Jakarta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus kebocoran data pribadi ini juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU tersebut, terdapat sanksi pidana yang jelas bagi siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Hukuman bagi pelanggar bisa berupa pidana penjara maupun denda dalam jumlah yang signifikan.
Setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga 4 miliar rupiah. Sedangkan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal 5 miliar rupiah,” jelas Prabu.
Proses pengenaan sanksi pidana sesuai UU PDP ini, lanjutnya, akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kominfo berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan penegakan hukum terkait kasus kebocoran data ini berjalan sesuai aturan.
Prabu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing spekulasi. “Kami meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil investigasi yang sedang berlangsung. Kominfo bersama dengan instansi terkait akan memastikan bahwa pelanggaran semacam ini ditindak tegas demi melindungi hak-hak warga negara,” tutupnya.
Dengan kasus kebocoran data pribadi yang semakin marak, pemerintah melalui Kementerian Kominfo berusaha memperkuat pengamanan data dan melindungi privasi masyarakat dari potensi penyalahgunaan di era digital ini.
Berita Lainnya
PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun
Bulatkan Tekad Lindungi Konsumen, DPW LPPKI DKI Jakarta Siap di SK-kan dan Dilantik
Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN
DPC PJS Dumai Dukung Penuh Terpilihnya Mahmud Marhaba Sebagai Ketua Umum PJS periode 2023-2027
Usai Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air dan Garuda Gagal Landing, DPR Akan Panggil Kemenhub
PT. KAI Sediakan Layanan Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun, Berikut Syaratnya
Ridwan Apresiasi Antusias Tinggi Peserta Munas I Pemerhati Jurnalis Siber
Ayus Sabyan Disidang Keluarga soal Perselingkuhan, Apa Hasilnya?
Pimpinan KPK: Jika Mertua Anda Menteri, Pemberian Bisa Dianggap Suap
Lulusan SMA/SMK Merapat! Bu Susi Buka Lowongan Nih
Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata
LaNyalla: Usulan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI sebagai Panggilan untuk Memperbaiki Sistem Bernegara