• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Pernyataan Dirjen Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP

PantauNews

Selasa, 24 September 2024 10:25:25 WIB
Cetak
Prabu Revolusi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo

PANTAUNEWS, Jakarta, 21 September 2024 — Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prabu Revolusi, menyampaikan tanggapan resmi terkait dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dalam pernyataannya, Prabu menekankan bahwa pihak Kominfo telah mengambil langkah cepat dan sesuai aturan dalam menindaklanjuti insiden ini. 

Prabu menjelaskan bahwa Kominfo, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP pada tanggal 18 September 2024. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan kebocoran data pribadi yang mencuat dan menjadi perhatian publik. 

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada DJP guna meminta klarifikasi lebih lanjut. Saat ini, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) DJP, serta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data ini,” ujar Prabu dalam konferensi pers di Jakarta. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus kebocoran data pribadi ini juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU tersebut, terdapat sanksi pidana yang jelas bagi siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Hukuman bagi pelanggar bisa berupa pidana penjara maupun denda dalam jumlah yang signifikan. 

Setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga 4 miliar rupiah. Sedangkan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal 5 miliar rupiah,” jelas Prabu. 

Proses pengenaan sanksi pidana sesuai UU PDP ini, lanjutnya, akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kominfo berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan penegakan hukum terkait kasus kebocoran data ini berjalan sesuai aturan. 

Prabu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing spekulasi. “Kami meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil investigasi yang sedang berlangsung. Kominfo bersama dengan instansi terkait akan memastikan bahwa pelanggaran semacam ini ditindak tegas demi melindungi hak-hak warga negara,” tutupnya. 

Dengan kasus kebocoran data pribadi yang semakin marak, pemerintah melalui Kementerian Kominfo berusaha memperkuat pengamanan data dan melindungi privasi masyarakat dari potensi penyalahgunaan di era digital ini.


Sumber : Dirjen Kominfo /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua DPD PJS Sumut: Kita Sesalkan Wartawan Dilarang Meliput Pisah Sambut Kapoldasu

Jenderal Sigit: Pemerintah Konsen Dan Fokus Bangun Papua

DPC PJS Tanjab Barat Terbentuk, Wahyu Jati: PJS Siap Merangkul Jurnalis Media Online

Bantu Masyarakat, Kapolri Listyo Sigit Lepas Mudik Gratis Polri

Bakamla RI Perketat Perairan Ambalat

Panglima TNI Kerahkan Prajurit dan Alutsista Bantu Korban Bencana Alam di NTT dan NTB

PT Timah Tbk Raih Penghargaan dari Gubernur Babel

Bakamla RI Evakuasi Korban Hilang Saat Mancing di Perairan Pemangkat

IKAPPI: 321 Pedagang di Jakarta Positif COVID, Tertinggi Se-Indonesia

Setelah KPK, Ombudsman Akan Panggil Kemenpan RB dan BKN

DPP Pro Jurnalismedia Siber Siap Gelar Rakernas dan Munaslub Khusus Ganti Nama Organisasi

KBO Babel dan PJS Gelar Seminar Usung Tema Keragaman Budaya Bangsa Perlu Dijaga

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved