Pernyataan Dirjen Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP

Selasa, 24 September 2024

Prabu Revolusi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo

PANTAUNEWS, Jakarta, 21 September 2024 — Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prabu Revolusi, menyampaikan tanggapan resmi terkait dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dalam pernyataannya, Prabu menekankan bahwa pihak Kominfo telah mengambil langkah cepat dan sesuai aturan dalam menindaklanjuti insiden ini. 

Prabu menjelaskan bahwa Kominfo, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP pada tanggal 18 September 2024. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan kebocoran data pribadi yang mencuat dan menjadi perhatian publik. 

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada DJP guna meminta klarifikasi lebih lanjut. Saat ini, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) DJP, serta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data ini,” ujar Prabu dalam konferensi pers di Jakarta. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus kebocoran data pribadi ini juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU tersebut, terdapat sanksi pidana yang jelas bagi siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Hukuman bagi pelanggar bisa berupa pidana penjara maupun denda dalam jumlah yang signifikan. 

Setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga 4 miliar rupiah. Sedangkan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal 5 miliar rupiah,” jelas Prabu. 

Proses pengenaan sanksi pidana sesuai UU PDP ini, lanjutnya, akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kominfo berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan penegakan hukum terkait kasus kebocoran data ini berjalan sesuai aturan. 

Prabu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing spekulasi. “Kami meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil investigasi yang sedang berlangsung. Kominfo bersama dengan instansi terkait akan memastikan bahwa pelanggaran semacam ini ditindak tegas demi melindungi hak-hak warga negara,” tutupnya. 

Dengan kasus kebocoran data pribadi yang semakin marak, pemerintah melalui Kementerian Kominfo berusaha memperkuat pengamanan data dan melindungi privasi masyarakat dari potensi penyalahgunaan di era digital ini.