Viral Broadcast 'Biaya Tilang Kapolri Baru', Polri Pastikan Hoax
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Beredar informasi di media sosial soal adanya biaya tilang baru di Indonesia. Di sana disebutkan nominal biaya sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho angkat bicara terkait kabar yang beredar. Agus memastikan informasi adanya biaya tilang baru itu hoax.
"Hoax," kata Agus melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (31/1/2021).
Melalui akun instagram resmi divisihumaspolri, juga menjelaskan informasi yang beredar tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.
"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun divisihumaspolri.
"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," sambungnya.
Berikut hoax biaya tilang yang beredar:
BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB, Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIMNMRp. 25,000
3. Tidak pakai HelM Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm Rp. 10,000
5. Tidak pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.(*)


Berita Lainnya
Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS
Dilantik Jokowi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Resmi Gantikan Idham Aziz
Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19
Presiden Joko Widodo Tegaskan Undang-udang Cipta Kerja Tetap Berlaku
Rapat dengan Gubernur, Jokowi Singgung Lockdown di Berbagai Negara
TNI Kirim Alkes dan Nakes ke Kalimantan dan Sulawesi
Keras Balasan Ali Fikri Kala Andi Arief Tuding Panggilan KPK Hoax
Menteri Nusron Dorong Wakaf Produktif: Inovasi Kesejahteraan Umat melalui Sertifikat HPL
Pimpinan KPK: Jika Mertua Anda Menteri, Pemberian Bisa Dianggap Suap
Sejumlah Pakar Hukum Menilai Mardani Maming Tidak Terbukti Melakukan Korupsi, Ini Buktinya
AHY: Selamat Gus Yahya Ketum PBNU, Demokrat Siap Bersinergi
DPP Pro Jurnalismedia Siber Siap Gelar Rakernas dan Munaslub Khusus Ganti Nama Organisasi