Polisi Akan Panggil Dirut RS UMMI-Hanif Alatas Terkait Tes Swab Habib Rizieq
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Polisi menjadwalkan pemanggilan saksi berkaitan dengan laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor yang melaporkan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Andi Tatat terkait hasil swab test Habib Rizieq Syihab. Mereka yang dipanggil antara lain Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
"Kita akan melakukan panggilan. Itu sudah dilakukan identifikasi pengumpulan saksi-saksi dan barang bukti oleh Satreskrim. Semua yang terkait di situ, mulai direktur, kemudian dokter yang menangani, perawat, maupun suster atau siapa pun yang berkaitan nanti dengan hasil pemeriksaan seperti itu," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Minggu (29/11/2020).
Dalam keterangan pers yang diterima dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Polresta Bogor akan memanggil empat orang itu pada Senin (30/11) besok pukul 09.00 WIB.
Adapun saksi yang diperiksa pada Senin mendatang adalah Hanif Alatas dari pihak keluarga Habib Rizieq; dr Andi Tatat, Direktur Utama RS UMMI; Najamudin, Direktur Umum RS UMMI; dan Sri Pangestu Utama, Direktur Pemasaran RS UMMI.
Lalu, dr Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI; dr Zacki Faris Maulana, Manajer RS UMMI; Fitri Sri Lestari, perawat RS UMMI; Rahmi Fahmi Winda, perawat RS UMMI; dr Hadiki Habib, kordinator MER-C; serta dr Mea, kordinator MER-C. Adapun pemeriksaan yang dilakukan hari ini (29/11), polisi sudah memeriksa dr Johan, Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Kembali ke pernyataan Hendri, saksi yang dipanggil akan didalami terkait dugaan menghalang-halangi SOP penanganan penyakit menular. Hendri menyebut orang yang menghalangi SOP ini terancam pidana 1 tahun penjara.
"Dari bukti-bukti yang ada, dari laporan yang ada, dari laporan yang disampaikan oleh pihak satgas COVID ini, melaporkan bahwa Direktur Rumah Sakit UMMI menghalang-halangi SOP yang diterapkan dalam penanganan penyakit menular, bagaimana harus kordinasi dengan Satgas COVID siapa pun itu pasiennya. Karena ini tuh wabah, kalau tidak bisa teridentifikasi, ya membahayakan yang lain. Penyakit ini membahayakan yang lain, bisa menyedot siapa saja. Nah, di situ nanti kita lihat bentuknya seperti apa mereka menghalang-halangi," jelas Hendri.
Hendri menegaskan orang yang menghalangi SOP tentang penyakit menular dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Dengan ancaman pidana 1 tahun. ***


Berita Lainnya
TRH Fasilitasi Pengobatan Bocah Bocor Jantung Asal Aceh Jaya
Rapat Konsolidasi DPD dan DPC PJS se-Kepulauan Riau, Mahmud Marhaba Paparkan Visi Misi Organisasi
Budaya Melayu Babel Bisa Jadi Cermin Dalam Sikap Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika di Indonesia
Tugas Para Kapolda Baru dari Polri
40 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat Satu Tingkat, Ini Daftar Lengkapnya
Cabut Larangan Ekspor, Petani Kelapa Sawit Indonesia Terima Kasih Ke Presiden Jokowi
Bupati Halmahera Timur Meninggal Dunia Usai Daftar ke KPU
PDIP Tertarik Adly Fayruz dari Cinta Fitri, Bukan karena Cucu Ma'ruf
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Lakukan Kunjungan Perdana Di Bumi Cenderawasih
Amien Rais Jawab Isu Kritik Jokowi agar Anak Jadi Menteri: Gundulmu!
Syekh Ali Jaber: Umat Islam Jangan Mudah Terpancing dan di Adu domba
Riuh Erick Thohir Minta Toilet SPBU Gratis, Komentar Warganet Terbelah