Polisi Akan Panggil Dirut RS UMMI-Hanif Alatas Terkait Tes Swab Habib Rizieq
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Polisi menjadwalkan pemanggilan saksi berkaitan dengan laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor yang melaporkan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Andi Tatat terkait hasil swab test Habib Rizieq Syihab. Mereka yang dipanggil antara lain Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
"Kita akan melakukan panggilan. Itu sudah dilakukan identifikasi pengumpulan saksi-saksi dan barang bukti oleh Satreskrim. Semua yang terkait di situ, mulai direktur, kemudian dokter yang menangani, perawat, maupun suster atau siapa pun yang berkaitan nanti dengan hasil pemeriksaan seperti itu," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Minggu (29/11/2020).
Dalam keterangan pers yang diterima dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Polresta Bogor akan memanggil empat orang itu pada Senin (30/11) besok pukul 09.00 WIB.
Adapun saksi yang diperiksa pada Senin mendatang adalah Hanif Alatas dari pihak keluarga Habib Rizieq; dr Andi Tatat, Direktur Utama RS UMMI; Najamudin, Direktur Umum RS UMMI; dan Sri Pangestu Utama, Direktur Pemasaran RS UMMI.
Lalu, dr Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI; dr Zacki Faris Maulana, Manajer RS UMMI; Fitri Sri Lestari, perawat RS UMMI; Rahmi Fahmi Winda, perawat RS UMMI; dr Hadiki Habib, kordinator MER-C; serta dr Mea, kordinator MER-C. Adapun pemeriksaan yang dilakukan hari ini (29/11), polisi sudah memeriksa dr Johan, Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Kembali ke pernyataan Hendri, saksi yang dipanggil akan didalami terkait dugaan menghalang-halangi SOP penanganan penyakit menular. Hendri menyebut orang yang menghalangi SOP ini terancam pidana 1 tahun penjara.
"Dari bukti-bukti yang ada, dari laporan yang ada, dari laporan yang disampaikan oleh pihak satgas COVID ini, melaporkan bahwa Direktur Rumah Sakit UMMI menghalang-halangi SOP yang diterapkan dalam penanganan penyakit menular, bagaimana harus kordinasi dengan Satgas COVID siapa pun itu pasiennya. Karena ini tuh wabah, kalau tidak bisa teridentifikasi, ya membahayakan yang lain. Penyakit ini membahayakan yang lain, bisa menyedot siapa saja. Nah, di situ nanti kita lihat bentuknya seperti apa mereka menghalang-halangi," jelas Hendri.
Hendri menegaskan orang yang menghalangi SOP tentang penyakit menular dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Dengan ancaman pidana 1 tahun. ***


Berita Lainnya
Peserta Nggak Perlu Cetak Lagi Kartu JKN-KIS, Tinggal Pakai NIK
Bakamla RI Evakuasi Korban Hilang Saat Mancing di Perairan Pemangkat
Shopee Ajak Pengguna Berdonasi untuk Bencana Nasional
Permendag Belum Beri Implikasi Signifikan Pada Ketersediaan Minyak Goreng
Forum BBM Kawal Dana Korupsi Timah: Bangka Belitung Harus Dapat Haknya!
Akibat Kabut Asap, Rapi Riders Prabumulih Gelar Pembagian Masker
Panglima TNI Dampingi Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402
Polda Sumbar Pastikan Atensi Kasus Kriminalisasi Empat Jurnalis di Tanjung Lolo, Ismail Sarlata : Minta Kapolres Sijunjung Periksa Eka Putra Datuk Rajo Lelo
Membangun Kolaborasi & Sinergi, PJS dan KBO Babel Berkunjung ke Dirut PT Timah Tbk
Tugas Para Kapolda Baru dari Polri
Pinjaman 200 juta US Dollar dari Bank Dunia, Program PTSL Dinilai Berhasil
Bagikan Baksos Bareng Mahasiswa dan Pemuda, Kapolri: Teruslah Berkontribusi Terbaik untuk Bangsa