Polisi Akan Panggil Dirut RS UMMI-Hanif Alatas Terkait Tes Swab Habib Rizieq
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Polisi menjadwalkan pemanggilan saksi berkaitan dengan laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor yang melaporkan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Andi Tatat terkait hasil swab test Habib Rizieq Syihab. Mereka yang dipanggil antara lain Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
"Kita akan melakukan panggilan. Itu sudah dilakukan identifikasi pengumpulan saksi-saksi dan barang bukti oleh Satreskrim. Semua yang terkait di situ, mulai direktur, kemudian dokter yang menangani, perawat, maupun suster atau siapa pun yang berkaitan nanti dengan hasil pemeriksaan seperti itu," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Minggu (29/11/2020).
Dalam keterangan pers yang diterima dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Polresta Bogor akan memanggil empat orang itu pada Senin (30/11) besok pukul 09.00 WIB.
Adapun saksi yang diperiksa pada Senin mendatang adalah Hanif Alatas dari pihak keluarga Habib Rizieq; dr Andi Tatat, Direktur Utama RS UMMI; Najamudin, Direktur Umum RS UMMI; dan Sri Pangestu Utama, Direktur Pemasaran RS UMMI.
Lalu, dr Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI; dr Zacki Faris Maulana, Manajer RS UMMI; Fitri Sri Lestari, perawat RS UMMI; Rahmi Fahmi Winda, perawat RS UMMI; dr Hadiki Habib, kordinator MER-C; serta dr Mea, kordinator MER-C. Adapun pemeriksaan yang dilakukan hari ini (29/11), polisi sudah memeriksa dr Johan, Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Kembali ke pernyataan Hendri, saksi yang dipanggil akan didalami terkait dugaan menghalang-halangi SOP penanganan penyakit menular. Hendri menyebut orang yang menghalangi SOP ini terancam pidana 1 tahun penjara.
"Dari bukti-bukti yang ada, dari laporan yang ada, dari laporan yang disampaikan oleh pihak satgas COVID ini, melaporkan bahwa Direktur Rumah Sakit UMMI menghalang-halangi SOP yang diterapkan dalam penanganan penyakit menular, bagaimana harus kordinasi dengan Satgas COVID siapa pun itu pasiennya. Karena ini tuh wabah, kalau tidak bisa teridentifikasi, ya membahayakan yang lain. Penyakit ini membahayakan yang lain, bisa menyedot siapa saja. Nah, di situ nanti kita lihat bentuknya seperti apa mereka menghalang-halangi," jelas Hendri.
Hendri menegaskan orang yang menghalangi SOP tentang penyakit menular dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Dengan ancaman pidana 1 tahun. ***


Berita Lainnya
MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
PJS Indramayu, Terdaftar di Kesbangpol Sebagai Organisasi Profesi Pers
Viral Broadcast 'Biaya Tilang Kapolri Baru', Polri Pastikan Hoax
Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan
Kapolda Riau Diganjar Penghargaan Oleh Komnas Perlindungan Anak dan Polisi Selebriti
Rakornas PB Tahun 2021 Tetap Patuhi Prokes
Program Drive-thru Vaksin Covid-19 Gratis Bagi Lansia dan Pekerja Wisata
Plt Bupati Suharsi Igirisa Dukung PJS Penuhi Syarat Jadi Konstituen Dewan Pers
Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Lakukan Operasi Berantas Premanisme
Gubernur Gorontalo Terima Ketum PJS, Bahas UKW Akbar Indonesia Timur
Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru, Doakan Kedamaian dan Berkah bagi Bangsa
Siap Backup Kegiatan Rakernas PJS di Bumi Sriwijaya, Polda Sumsel Apresiasi