Polisi Akan Panggil Dirut RS UMMI-Hanif Alatas Terkait Tes Swab Habib Rizieq
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Polisi menjadwalkan pemanggilan saksi berkaitan dengan laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor yang melaporkan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Andi Tatat terkait hasil swab test Habib Rizieq Syihab. Mereka yang dipanggil antara lain Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
"Kita akan melakukan panggilan. Itu sudah dilakukan identifikasi pengumpulan saksi-saksi dan barang bukti oleh Satreskrim. Semua yang terkait di situ, mulai direktur, kemudian dokter yang menangani, perawat, maupun suster atau siapa pun yang berkaitan nanti dengan hasil pemeriksaan seperti itu," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Minggu (29/11/2020).
Dalam keterangan pers yang diterima dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Polresta Bogor akan memanggil empat orang itu pada Senin (30/11) besok pukul 09.00 WIB.
Adapun saksi yang diperiksa pada Senin mendatang adalah Hanif Alatas dari pihak keluarga Habib Rizieq; dr Andi Tatat, Direktur Utama RS UMMI; Najamudin, Direktur Umum RS UMMI; dan Sri Pangestu Utama, Direktur Pemasaran RS UMMI.
Lalu, dr Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI; dr Zacki Faris Maulana, Manajer RS UMMI; Fitri Sri Lestari, perawat RS UMMI; Rahmi Fahmi Winda, perawat RS UMMI; dr Hadiki Habib, kordinator MER-C; serta dr Mea, kordinator MER-C. Adapun pemeriksaan yang dilakukan hari ini (29/11), polisi sudah memeriksa dr Johan, Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Kembali ke pernyataan Hendri, saksi yang dipanggil akan didalami terkait dugaan menghalang-halangi SOP penanganan penyakit menular. Hendri menyebut orang yang menghalangi SOP ini terancam pidana 1 tahun penjara.
"Dari bukti-bukti yang ada, dari laporan yang ada, dari laporan yang disampaikan oleh pihak satgas COVID ini, melaporkan bahwa Direktur Rumah Sakit UMMI menghalang-halangi SOP yang diterapkan dalam penanganan penyakit menular, bagaimana harus kordinasi dengan Satgas COVID siapa pun itu pasiennya. Karena ini tuh wabah, kalau tidak bisa teridentifikasi, ya membahayakan yang lain. Penyakit ini membahayakan yang lain, bisa menyedot siapa saja. Nah, di situ nanti kita lihat bentuknya seperti apa mereka menghalang-halangi," jelas Hendri.
Hendri menegaskan orang yang menghalangi SOP tentang penyakit menular dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Dengan ancaman pidana 1 tahun. ***


Berita Lainnya
Kapolri Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Penyelundupan PMI
Tiga hari tertimbun runtuhan akibat gempa Cianjur, Balita diselamatkan dalam kondisi hidup
Setelah KPK, Ombudsman Akan Panggil Kemenpan RB dan BKN
Rakernas 1 Pro Jurnalismedia Siber Sukses Terselenggara
Jelang Munas I, Rombongan PJS Pusat Sambangi Kantor Dewan Pers
Dua Fokus Awal Polri Tangani Kerusuhan Arema Vs Persebaya
Ini Penegasan Ketua Dewan Pembina PJS Sumut Saat Terima Pengurus DPD
Polres Batu Bara Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, DPC PJS Beri Apresiasi
Tiga Ibu Lanjutkan Perjuangan Uji Materil Larangan Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan di MK
Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS
Hari Pelanggan Nasional, PT Timah Tbk Berkomitmen untuk Berikan Pelayanan Maksimal Bagi Pelanggan
Haji Uma Akan Usulkan Agenda Rapat Kerja dengan Kementerian