Kegiatan Ilegal Penampung CPO Dibukit Kapur, Resahkan Warga Sekitar

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur resah dengan aktivitas gudang penampungan limbah yang diduga ilegal di dekat pemukiman mereka. Warga mengeluhkan bau tidak sedap yang berasal dari gudang tersebut.
"Baunya menyengat sekali, terutama di pagi hari. Saya khawatir kalau limbah tersebut bisa mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan kami," kata salah satu warga RT 09 yang menjadi lokasi gudang berdiri.
Warga yang resah kemudian melaporkan aktivitas gudang tersebut kepada Ketua RT setempat, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan terkait aktivitas yang dilakukan pemilik gudang.
"Beberapa kali sudah kita laporkan, namun belum mendapat tanggapan yang jelas, pernah juga limbahnya sampai kejalan dan menyebabkan kecelakaan. Rencananya kita akan melaporkan langsung kedinas lingkungan hidup," tambahnya.
Ketua RT 09 Kelurahan Bukit Nenas Iya mengatakam bahwa keresahan warga telah ia sampaikan kepada pemilik gudang beberapa waktu lalu. Terkait limbah yang sampai kejalan raya juga kita telah sampaikan.
"Sudah kita sampaikan sama pemiliknya, itu sudah langsung dibersihkan. Menurut keterangan nya, ini kelalaian pekerjanya. Awalnya itu air sisa mandi, namun ada minyak yang tumpah, penyebabnya saya juga kurang tahu," ucap Iyan.
Ditanyakan terkait perizinan gudang tersebut, Iyan menyampaikan bahwa aktivitas gudang tersebut tidak mengantongi izin.
"Waktu mereka melapor lebih kurang 3 (tiga) bulan lalu saya pertanyakan izinnya, mereka menjawab tidak ada dan mereka tidak menerima dikatakan mafia, karena mereka mendapatkan bahan baku untuk di olah dengan membeli," tambahnya.
Dampak Pencemaran Limbah Ilegal
Pencemaran limbah ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, seperti:
*Pencemaran air
*Pencemaran tanah
*Pencemaran udara
*Kerusakan ekosistem
Gangguan kesehatan masyarakat
Pencemaran air dapat terjadi jika limbah ilegal dibuang ke sungai, danau, atau laut. Limbah tersebut dapat membunuh ikan dan biota air lainnya. Pencemaran tanah dapat terjadi jika limbah ilegal dibuang ke tanah. Limbah tersebut dapat meracuni tanah dan tanaman.
Pencemaran udara dapat terjadi jika limbah ilegal dibakar. Limbah tersebut dapat menghasilkan gas beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Kerusakan ekosistem dapat terjadi jika limbah ilegal mencemari lingkungan.
Limbah tersebut dapat merusak habitat satwa dan tanaman. Gangguan kesehatan masyarakat dapat terjadi jika limbah ilegal mencemari lingkungan. Limbah tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare, keracunan, dan kanker.
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan limbah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi kegiatan pengelolaan limbah di sekitar tempat tinggal mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak gudang yang menurut keterangan warga pemiliknya berinisial RG ketika dikonfirmasi.
Berita Lainnya
Satu Orang Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Dumai Kota
Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 41 Kilo Sabu
Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bandar Sabu Ini Tidak Tersentuh Hukum. Ada Apa?
Polda Riau Musnahkan 80,24 Kg Sabu dan 68.636 Ekstasi
1 Orang Pelaku Penggelapan Ranmor Diamankan Polsek Dumai Barat
Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf
Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dumai Timur Amankan 2 Pelaku Curat
Kapolda Riau Perintahkan Kejar dan Tangkap DPO Debus
Penyelundupan 32 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan BC, POMAL dan BNN