Kegiatan Ilegal Penampung CPO Dibukit Kapur, Resahkan Warga Sekitar
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur resah dengan aktivitas gudang penampungan limbah yang diduga ilegal di dekat pemukiman mereka. Warga mengeluhkan bau tidak sedap yang berasal dari gudang tersebut.
"Baunya menyengat sekali, terutama di pagi hari. Saya khawatir kalau limbah tersebut bisa mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan kami," kata salah satu warga RT 09 yang menjadi lokasi gudang berdiri.
Warga yang resah kemudian melaporkan aktivitas gudang tersebut kepada Ketua RT setempat, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan terkait aktivitas yang dilakukan pemilik gudang.
"Beberapa kali sudah kita laporkan, namun belum mendapat tanggapan yang jelas, pernah juga limbahnya sampai kejalan dan menyebabkan kecelakaan. Rencananya kita akan melaporkan langsung kedinas lingkungan hidup," tambahnya.
Ketua RT 09 Kelurahan Bukit Nenas Iya mengatakam bahwa keresahan warga telah ia sampaikan kepada pemilik gudang beberapa waktu lalu. Terkait limbah yang sampai kejalan raya juga kita telah sampaikan.
"Sudah kita sampaikan sama pemiliknya, itu sudah langsung dibersihkan. Menurut keterangan nya, ini kelalaian pekerjanya. Awalnya itu air sisa mandi, namun ada minyak yang tumpah, penyebabnya saya juga kurang tahu," ucap Iyan.
Ditanyakan terkait perizinan gudang tersebut, Iyan menyampaikan bahwa aktivitas gudang tersebut tidak mengantongi izin.
"Waktu mereka melapor lebih kurang 3 (tiga) bulan lalu saya pertanyakan izinnya, mereka menjawab tidak ada dan mereka tidak menerima dikatakan mafia, karena mereka mendapatkan bahan baku untuk di olah dengan membeli," tambahnya.
Dampak Pencemaran Limbah Ilegal
Pencemaran limbah ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, seperti:
*Pencemaran air
*Pencemaran tanah
*Pencemaran udara
*Kerusakan ekosistem
Gangguan kesehatan masyarakat
Pencemaran air dapat terjadi jika limbah ilegal dibuang ke sungai, danau, atau laut. Limbah tersebut dapat membunuh ikan dan biota air lainnya. Pencemaran tanah dapat terjadi jika limbah ilegal dibuang ke tanah. Limbah tersebut dapat meracuni tanah dan tanaman.
Pencemaran udara dapat terjadi jika limbah ilegal dibakar. Limbah tersebut dapat menghasilkan gas beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Kerusakan ekosistem dapat terjadi jika limbah ilegal mencemari lingkungan.
Limbah tersebut dapat merusak habitat satwa dan tanaman. Gangguan kesehatan masyarakat dapat terjadi jika limbah ilegal mencemari lingkungan. Limbah tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare, keracunan, dan kanker.
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan limbah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi kegiatan pengelolaan limbah di sekitar tempat tinggal mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak gudang yang menurut keterangan warga pemiliknya berinisial RG ketika dikonfirmasi.


Berita Lainnya
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri
Raup Rp 21 M, Begini Cara Fani Sukma Menipu Ribuan Orang
Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Dumai dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu
Peduli Lingkungan, Polres Rohil Hadiahkan Bibit Pohon ke Personel Ulang Tahun
Penggeledahan Kantor PUPR-PKPP Riau oleh KPK Diduga Terkait Kasus Fly Over, Proyek Makorem, dan Fee Proyek Pokir
Ketua Karang Taruna Jaya Mukti Apresiasi Polres Dumai
Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Ranmor
Pastikan Kesiapsiagaan Operasi Lilin 2025, Kapolres Rohil Kunjungi Pos Terpadu Perbatasan Bagan Sinembah
Terkait Bisnis Sabu di Airmolek, Berikut Penuturan Hatta Munir
Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Dua Pencuri 'Mandi Darah' Dihakimi Massa
Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN