Kegiatan Ilegal Penampung CPO Dibukit Kapur, Resahkan Warga Sekitar
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur resah dengan aktivitas gudang penampungan limbah yang diduga ilegal di dekat pemukiman mereka. Warga mengeluhkan bau tidak sedap yang berasal dari gudang tersebut.
"Baunya menyengat sekali, terutama di pagi hari. Saya khawatir kalau limbah tersebut bisa mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan kami," kata salah satu warga RT 09 yang menjadi lokasi gudang berdiri.
Warga yang resah kemudian melaporkan aktivitas gudang tersebut kepada Ketua RT setempat, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan terkait aktivitas yang dilakukan pemilik gudang.
"Beberapa kali sudah kita laporkan, namun belum mendapat tanggapan yang jelas, pernah juga limbahnya sampai kejalan dan menyebabkan kecelakaan. Rencananya kita akan melaporkan langsung kedinas lingkungan hidup," tambahnya.
Ketua RT 09 Kelurahan Bukit Nenas Iya mengatakam bahwa keresahan warga telah ia sampaikan kepada pemilik gudang beberapa waktu lalu. Terkait limbah yang sampai kejalan raya juga kita telah sampaikan.
"Sudah kita sampaikan sama pemiliknya, itu sudah langsung dibersihkan. Menurut keterangan nya, ini kelalaian pekerjanya. Awalnya itu air sisa mandi, namun ada minyak yang tumpah, penyebabnya saya juga kurang tahu," ucap Iyan.
Ditanyakan terkait perizinan gudang tersebut, Iyan menyampaikan bahwa aktivitas gudang tersebut tidak mengantongi izin.
"Waktu mereka melapor lebih kurang 3 (tiga) bulan lalu saya pertanyakan izinnya, mereka menjawab tidak ada dan mereka tidak menerima dikatakan mafia, karena mereka mendapatkan bahan baku untuk di olah dengan membeli," tambahnya.
Dampak Pencemaran Limbah Ilegal
Pencemaran limbah ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, seperti:
*Pencemaran air
*Pencemaran tanah
*Pencemaran udara
*Kerusakan ekosistem
Gangguan kesehatan masyarakat
Pencemaran air dapat terjadi jika limbah ilegal dibuang ke sungai, danau, atau laut. Limbah tersebut dapat membunuh ikan dan biota air lainnya. Pencemaran tanah dapat terjadi jika limbah ilegal dibuang ke tanah. Limbah tersebut dapat meracuni tanah dan tanaman.
Pencemaran udara dapat terjadi jika limbah ilegal dibakar. Limbah tersebut dapat menghasilkan gas beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Kerusakan ekosistem dapat terjadi jika limbah ilegal mencemari lingkungan.
Limbah tersebut dapat merusak habitat satwa dan tanaman. Gangguan kesehatan masyarakat dapat terjadi jika limbah ilegal mencemari lingkungan. Limbah tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare, keracunan, dan kanker.
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan limbah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi kegiatan pengelolaan limbah di sekitar tempat tinggal mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak gudang yang menurut keterangan warga pemiliknya berinisial RG ketika dikonfirmasi.


Berita Lainnya
Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi
Polda Riau Buka Call Center Layanan online Informasi dan Pengaduan narkoba
Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas
Keterlambatan Pekerjaan oleh Rekanan,BPK Periksa PUPR Kota Pekanbaru
Fap Tekal Gedor Kapolres Dumai: Segera Tetapkan Tersangka, Jangan Main Mata dengan Perusahaan
Boronan Kasus Korupsi Di RSUD Bangkinang Tertangkap, Begini Penjelasannya...
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Dumai dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu
LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan
Kebakaran Berulang di Kilang Pertamina Dumai, DPRD Riau Minta Negara Hadir Lindungi Rakyat
Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal
Bejat, Pria di Inhu Sodomi Anak Dibawah Umur