• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

SEVP Business Support PTPN V

Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan

PantauNews

Kamis, 31 Agustus 2023 18:20:11 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Dalam sebuah peristiwa yang mencuat, pada Kamis (31/8/2023), Senior Executif Vice President (SEVP) Business Support PTPN V, Rurianto, dilaporkan ke Polda Riau. Dia diduga telah melakukan fitnah terhadap 8 orang karyawan yang bekerja di Unit Kebun PTPN V Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Laporan tersebut dijelaskan oleh Roland L Pangaribuan, SH dan Ardiansyah Harahap SH, kuasa hukum 8 karyawan BUMN PTPN V, dalam konferensi pers di Pekanbaru. 

Roland L Pangaribuan, SH menjelaskan dalam pernyataannya bahwa "Hari ini, kami melaporkan saudara Rurianto ke Polda Riau karena dia telah memfitnah klien kami sebagai pencuri. Laporan kami telah diterima oleh Sekretariat Umum Polda Riau." Dalam acara tersebut, 8 karyawan PTPN V yang telah di-PHK sepihak oleh perusahaan turut hadir. 

Menurut Roland, dari 8 orang yang dimutasi dan 6 di antaranya telah di-PHK, mereka adalah Rahmad Kodrat Pasaribu, Masmur Sitepu, Usman, Gimson Purba, Wan Indra, dan Sawaludin. 

"Kami telah meminta Rurianto untuk meminta maaf melalui media massa atau media sosial karena telah melakukan fitnah pencurian terhadap klien kami. Namun, dia tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke Polda Riau," tegasnya. 

Roland juga berharap agar Kapolda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rurianto. 

Di sisi lain, Pj Manager Kebun Lubuk Dalam PTPN V, Deddy Wijaya, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan. Meskipun pesannya telah terbaca (centang biru), ia belum memberikan respons. 

Kronologis Masalah 

Dalam laporan ke polisi, Roland merinci kronologis permasalahan yang sedang mereka tangani. Pada bulan Februari 2023, seorang pekerja di Unit Perkebunan Lubuk Dalam bernama Misdi Suprianto tertangkap tangan melakukan pencurian TBS/brondolan Sawit. Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Lubuk Dalam dan diadili di Pengadilan Negeri Siak. Misdi telah divonis hukuman 6 bulan kurungan penjara. 

Setelah kejadian tersebut, manajemen PTPN V memanggil delapan karyawan lain yang bekerja di Unit yang sama untuk menjalani pemeriksaan internal. Proses ini melibatkan anggota TNI. 

Dalam pemeriksaan tersebut, delapan karyawan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak ada hubungannya dengan pencurian tersebut. Mereka bahkan baru mengenal Misdi beberapa bulan terakhir. 

Selama proses hukum Misdi di Polsek Lubuk Dalam, delapan karyawan ini tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan dalam pengadilan di Pengadilan Negeri Siak, mereka tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Ini menunjukkan bahwa delapan karyawan tersebut tidak terlibat dalam pencurian tersebut. 

Namun, SEVP Business Support PTPN V, Rurianto, mengeluarkan surat mutasi No: 5/SDM/SK/17/R/V/2023 tertanggal 31 Mei 2023 untuk delapan karyawan tersebut. Mutasi ini didasarkan pada memo Direktur No: 5/SPI/M/32/V/2023 tanggal 9 Mei 2023, yang berisi hasil pemeriksaan internal perusahaan. 

Para karyawan ini menolak mutasi tersebut dan melaporkan masalah ini ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak. Meskipun telah ada tiga kali mediasi antara para pelapor dan perusahaan, pihak PTPN V tetap menjalankan mutasi tersebut. Meski Distransnaker menyarankan untuk menunda mutasi, anjuran ini diabaikan. 

Rahmat Kodrat Pasaribu, mewakili 8 karyawan yang terkena sanksi mutasi dan PHK, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini. "Mental kami merosot dan keluarga kami juga merasa terganggu karena kami dianggap terlibat dalam masalah ini, padahal mutasi ini jelas-jelas tidak berhubungan dengan kami," ujar Rahmat. 

AM Pohan, mantan ASN (mediator) Disnaker Riau, mengomentari masalah ini dengan mengatakan bahwa meskipun surat anjuran itu bersifat fakultatif, perusahaan seharusnya mengindahkan anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja. Masalah ini bukan hanya masalah moral, tapi juga menyangkut jaminan hidup karyawan sesuai dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Ciptaker nomor 13 Tahun 2020. 

"Mengingat ukuran perusahaan sebesar PTPN V yang mengklaim sebagai perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance, sangat mengherankan jika mereka tidak mematuhi surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja. Ini adalah pertanyaan besar bagi publik," pungkas AM Pohan SH MH, yang saat ini berkecimpung di bidang advokasi.***


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polsek Medang Kampai Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Sidang Pemalsuan Surat Tanah: JPU dan PH Saling Serang Argumentasi, Duplik Dijadwalkan Besok

Gunakan Uang Palsu Bayar Teman Kencan, Seorang Pria Diamankan Polisi

Ungkapkan Kasus Narkotika Terbesar Se-Polda Riau Tahun 2025, Kapolres Rohil Berikan Penghargaan Kepada 22 Personel

Penyidik Periksa 3 Tersangka soal Pelolosan Impor Tekstil

TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG

Sedang Sholat Berjamaah, Imam Masjid Ditampar Orang Diduga Ganguan Jiwa

Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi

Erwin Sitompul Dukung Langkah Pemerintah Kota Dumai dalam Pengadaan Lahan Bantaran Sungai 2025

Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili

Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

Lemahnya Pengawasan, Bagian Kursi Ditaman DIC Disikat Maling, Diduga dijual sebagai Besi Tua

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1887 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 502 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved