• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

SEVP Business Support PTPN V

Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan

PantauNews

Kamis, 31 Agustus 2023 18:20:11 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Dalam sebuah peristiwa yang mencuat, pada Kamis (31/8/2023), Senior Executif Vice President (SEVP) Business Support PTPN V, Rurianto, dilaporkan ke Polda Riau. Dia diduga telah melakukan fitnah terhadap 8 orang karyawan yang bekerja di Unit Kebun PTPN V Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Laporan tersebut dijelaskan oleh Roland L Pangaribuan, SH dan Ardiansyah Harahap SH, kuasa hukum 8 karyawan BUMN PTPN V, dalam konferensi pers di Pekanbaru. 

Roland L Pangaribuan, SH menjelaskan dalam pernyataannya bahwa "Hari ini, kami melaporkan saudara Rurianto ke Polda Riau karena dia telah memfitnah klien kami sebagai pencuri. Laporan kami telah diterima oleh Sekretariat Umum Polda Riau." Dalam acara tersebut, 8 karyawan PTPN V yang telah di-PHK sepihak oleh perusahaan turut hadir. 

Menurut Roland, dari 8 orang yang dimutasi dan 6 di antaranya telah di-PHK, mereka adalah Rahmad Kodrat Pasaribu, Masmur Sitepu, Usman, Gimson Purba, Wan Indra, dan Sawaludin. 

"Kami telah meminta Rurianto untuk meminta maaf melalui media massa atau media sosial karena telah melakukan fitnah pencurian terhadap klien kami. Namun, dia tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke Polda Riau," tegasnya. 

Roland juga berharap agar Kapolda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rurianto. 

Di sisi lain, Pj Manager Kebun Lubuk Dalam PTPN V, Deddy Wijaya, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan. Meskipun pesannya telah terbaca (centang biru), ia belum memberikan respons. 

Kronologis Masalah 

Dalam laporan ke polisi, Roland merinci kronologis permasalahan yang sedang mereka tangani. Pada bulan Februari 2023, seorang pekerja di Unit Perkebunan Lubuk Dalam bernama Misdi Suprianto tertangkap tangan melakukan pencurian TBS/brondolan Sawit. Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Lubuk Dalam dan diadili di Pengadilan Negeri Siak. Misdi telah divonis hukuman 6 bulan kurungan penjara. 

Setelah kejadian tersebut, manajemen PTPN V memanggil delapan karyawan lain yang bekerja di Unit yang sama untuk menjalani pemeriksaan internal. Proses ini melibatkan anggota TNI. 

Dalam pemeriksaan tersebut, delapan karyawan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak ada hubungannya dengan pencurian tersebut. Mereka bahkan baru mengenal Misdi beberapa bulan terakhir. 

Selama proses hukum Misdi di Polsek Lubuk Dalam, delapan karyawan ini tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan dalam pengadilan di Pengadilan Negeri Siak, mereka tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Ini menunjukkan bahwa delapan karyawan tersebut tidak terlibat dalam pencurian tersebut. 

Namun, SEVP Business Support PTPN V, Rurianto, mengeluarkan surat mutasi No: 5/SDM/SK/17/R/V/2023 tertanggal 31 Mei 2023 untuk delapan karyawan tersebut. Mutasi ini didasarkan pada memo Direktur No: 5/SPI/M/32/V/2023 tanggal 9 Mei 2023, yang berisi hasil pemeriksaan internal perusahaan. 

Para karyawan ini menolak mutasi tersebut dan melaporkan masalah ini ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak. Meskipun telah ada tiga kali mediasi antara para pelapor dan perusahaan, pihak PTPN V tetap menjalankan mutasi tersebut. Meski Distransnaker menyarankan untuk menunda mutasi, anjuran ini diabaikan. 

Rahmat Kodrat Pasaribu, mewakili 8 karyawan yang terkena sanksi mutasi dan PHK, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini. "Mental kami merosot dan keluarga kami juga merasa terganggu karena kami dianggap terlibat dalam masalah ini, padahal mutasi ini jelas-jelas tidak berhubungan dengan kami," ujar Rahmat. 

AM Pohan, mantan ASN (mediator) Disnaker Riau, mengomentari masalah ini dengan mengatakan bahwa meskipun surat anjuran itu bersifat fakultatif, perusahaan seharusnya mengindahkan anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja. Masalah ini bukan hanya masalah moral, tapi juga menyangkut jaminan hidup karyawan sesuai dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Ciptaker nomor 13 Tahun 2020. 

"Mengingat ukuran perusahaan sebesar PTPN V yang mengklaim sebagai perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance, sangat mengherankan jika mereka tidak mematuhi surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja. Ini adalah pertanyaan besar bagi publik," pungkas AM Pohan SH MH, yang saat ini berkecimpung di bidang advokasi.***


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah

Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan

Dandim 0320 bersama Kapolres Dumai Turun Langsung Saat Pendinginan Lokasi kebakaran Hutan dan Lahan

Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa

Heboh, Foto Mesum Sesama Jenis Diduga PNS Dinas Sosial Riau

Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Perumahan Green Athaya

Kapolda Riau Perintahkan Kejar dan Tangkap DPO Debus

Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal

Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban

Polsek Bangko Amankan 2 orang premanisme Pelaku Penganiayaan.

Kasat Narkoba Polres Subulussalam Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

Supir Bus AKAP Curiga Ada Penumpang Tinggalkan Tas Ransel, Ternyata Isinya Sabu

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 373 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 607 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved