• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

SEVP Business Support PTPN V

Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan

PantauNews

Kamis, 31 Agustus 2023 18:20:11 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Dalam sebuah peristiwa yang mencuat, pada Kamis (31/8/2023), Senior Executif Vice President (SEVP) Business Support PTPN V, Rurianto, dilaporkan ke Polda Riau. Dia diduga telah melakukan fitnah terhadap 8 orang karyawan yang bekerja di Unit Kebun PTPN V Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Laporan tersebut dijelaskan oleh Roland L Pangaribuan, SH dan Ardiansyah Harahap SH, kuasa hukum 8 karyawan BUMN PTPN V, dalam konferensi pers di Pekanbaru. 

Roland L Pangaribuan, SH menjelaskan dalam pernyataannya bahwa "Hari ini, kami melaporkan saudara Rurianto ke Polda Riau karena dia telah memfitnah klien kami sebagai pencuri. Laporan kami telah diterima oleh Sekretariat Umum Polda Riau." Dalam acara tersebut, 8 karyawan PTPN V yang telah di-PHK sepihak oleh perusahaan turut hadir. 

Menurut Roland, dari 8 orang yang dimutasi dan 6 di antaranya telah di-PHK, mereka adalah Rahmad Kodrat Pasaribu, Masmur Sitepu, Usman, Gimson Purba, Wan Indra, dan Sawaludin. 

"Kami telah meminta Rurianto untuk meminta maaf melalui media massa atau media sosial karena telah melakukan fitnah pencurian terhadap klien kami. Namun, dia tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke Polda Riau," tegasnya. 

Roland juga berharap agar Kapolda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rurianto. 

Di sisi lain, Pj Manager Kebun Lubuk Dalam PTPN V, Deddy Wijaya, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan. Meskipun pesannya telah terbaca (centang biru), ia belum memberikan respons. 

Kronologis Masalah 

Dalam laporan ke polisi, Roland merinci kronologis permasalahan yang sedang mereka tangani. Pada bulan Februari 2023, seorang pekerja di Unit Perkebunan Lubuk Dalam bernama Misdi Suprianto tertangkap tangan melakukan pencurian TBS/brondolan Sawit. Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Lubuk Dalam dan diadili di Pengadilan Negeri Siak. Misdi telah divonis hukuman 6 bulan kurungan penjara. 

Setelah kejadian tersebut, manajemen PTPN V memanggil delapan karyawan lain yang bekerja di Unit yang sama untuk menjalani pemeriksaan internal. Proses ini melibatkan anggota TNI. 

Dalam pemeriksaan tersebut, delapan karyawan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak ada hubungannya dengan pencurian tersebut. Mereka bahkan baru mengenal Misdi beberapa bulan terakhir. 

Selama proses hukum Misdi di Polsek Lubuk Dalam, delapan karyawan ini tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan dalam pengadilan di Pengadilan Negeri Siak, mereka tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Ini menunjukkan bahwa delapan karyawan tersebut tidak terlibat dalam pencurian tersebut. 

Namun, SEVP Business Support PTPN V, Rurianto, mengeluarkan surat mutasi No: 5/SDM/SK/17/R/V/2023 tertanggal 31 Mei 2023 untuk delapan karyawan tersebut. Mutasi ini didasarkan pada memo Direktur No: 5/SPI/M/32/V/2023 tanggal 9 Mei 2023, yang berisi hasil pemeriksaan internal perusahaan. 

Para karyawan ini menolak mutasi tersebut dan melaporkan masalah ini ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak. Meskipun telah ada tiga kali mediasi antara para pelapor dan perusahaan, pihak PTPN V tetap menjalankan mutasi tersebut. Meski Distransnaker menyarankan untuk menunda mutasi, anjuran ini diabaikan. 

Rahmat Kodrat Pasaribu, mewakili 8 karyawan yang terkena sanksi mutasi dan PHK, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini. "Mental kami merosot dan keluarga kami juga merasa terganggu karena kami dianggap terlibat dalam masalah ini, padahal mutasi ini jelas-jelas tidak berhubungan dengan kami," ujar Rahmat. 

AM Pohan, mantan ASN (mediator) Disnaker Riau, mengomentari masalah ini dengan mengatakan bahwa meskipun surat anjuran itu bersifat fakultatif, perusahaan seharusnya mengindahkan anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja. Masalah ini bukan hanya masalah moral, tapi juga menyangkut jaminan hidup karyawan sesuai dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Ciptaker nomor 13 Tahun 2020. 

"Mengingat ukuran perusahaan sebesar PTPN V yang mengklaim sebagai perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance, sangat mengherankan jika mereka tidak mematuhi surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja. Ini adalah pertanyaan besar bagi publik," pungkas AM Pohan SH MH, yang saat ini berkecimpung di bidang advokasi.***


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

P3GN Polres Dumai Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Gerak Cepat Bupati Rohil H Bistamam Instruksikan Dinas Perkim Tinjau Rumah Viral di Bagan Hulu

Polres Dumai dan Forkopimda Pasang Plang Peringatan, Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla

Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi, Menantu Wali Kota Diwawancara Jaksa

Aktivis 98 Minta Presiden Prabowo Turun Tangan.Atas Dugaan Nama Gubernur Riau Dipusaran Kasus Tambang Hingga Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Dishub Dumai dalam Pengawasan APH, Mundurnya Zulkarnain dari Jabatan Dugaan Tak Ingin Jadi Tumbal

Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan

Gelar Prapid Jilid II, Kasus Dugaan Korupsi 'SPPD Fiktif Massal' DPRD Rohil Segera Terkuak

Kanit Binmas Polres Rohil Ipda Azwar Laksanakan Pemantauan dan Pengecekan Satkamling di RT 014 Bagan Barat

Penggeledahan Kantor KLHK: Kejaksaan Agung Bidik Kasus Korupsi Baru di Sektor Kelapa Sawit

Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal lakukan lagi Demo di Kejaksaan Negeri Dumai, Ada Apa

Masyarakat Dumai Geram, Hutan Mangrove Dirambah untuk Mafia Minyak

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved