• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

SEVP Business Support PTPN V

Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan

PantauNews

Kamis, 31 Agustus 2023 18:20:11 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Dalam sebuah peristiwa yang mencuat, pada Kamis (31/8/2023), Senior Executif Vice President (SEVP) Business Support PTPN V, Rurianto, dilaporkan ke Polda Riau. Dia diduga telah melakukan fitnah terhadap 8 orang karyawan yang bekerja di Unit Kebun PTPN V Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Laporan tersebut dijelaskan oleh Roland L Pangaribuan, SH dan Ardiansyah Harahap SH, kuasa hukum 8 karyawan BUMN PTPN V, dalam konferensi pers di Pekanbaru. 

Roland L Pangaribuan, SH menjelaskan dalam pernyataannya bahwa "Hari ini, kami melaporkan saudara Rurianto ke Polda Riau karena dia telah memfitnah klien kami sebagai pencuri. Laporan kami telah diterima oleh Sekretariat Umum Polda Riau." Dalam acara tersebut, 8 karyawan PTPN V yang telah di-PHK sepihak oleh perusahaan turut hadir. 

Menurut Roland, dari 8 orang yang dimutasi dan 6 di antaranya telah di-PHK, mereka adalah Rahmad Kodrat Pasaribu, Masmur Sitepu, Usman, Gimson Purba, Wan Indra, dan Sawaludin. 

"Kami telah meminta Rurianto untuk meminta maaf melalui media massa atau media sosial karena telah melakukan fitnah pencurian terhadap klien kami. Namun, dia tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke Polda Riau," tegasnya. 

Roland juga berharap agar Kapolda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rurianto. 

Di sisi lain, Pj Manager Kebun Lubuk Dalam PTPN V, Deddy Wijaya, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan. Meskipun pesannya telah terbaca (centang biru), ia belum memberikan respons. 

Kronologis Masalah 

Dalam laporan ke polisi, Roland merinci kronologis permasalahan yang sedang mereka tangani. Pada bulan Februari 2023, seorang pekerja di Unit Perkebunan Lubuk Dalam bernama Misdi Suprianto tertangkap tangan melakukan pencurian TBS/brondolan Sawit. Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Lubuk Dalam dan diadili di Pengadilan Negeri Siak. Misdi telah divonis hukuman 6 bulan kurungan penjara. 

Setelah kejadian tersebut, manajemen PTPN V memanggil delapan karyawan lain yang bekerja di Unit yang sama untuk menjalani pemeriksaan internal. Proses ini melibatkan anggota TNI. 

Dalam pemeriksaan tersebut, delapan karyawan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak ada hubungannya dengan pencurian tersebut. Mereka bahkan baru mengenal Misdi beberapa bulan terakhir. 

Selama proses hukum Misdi di Polsek Lubuk Dalam, delapan karyawan ini tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan dalam pengadilan di Pengadilan Negeri Siak, mereka tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Ini menunjukkan bahwa delapan karyawan tersebut tidak terlibat dalam pencurian tersebut. 

Namun, SEVP Business Support PTPN V, Rurianto, mengeluarkan surat mutasi No: 5/SDM/SK/17/R/V/2023 tertanggal 31 Mei 2023 untuk delapan karyawan tersebut. Mutasi ini didasarkan pada memo Direktur No: 5/SPI/M/32/V/2023 tanggal 9 Mei 2023, yang berisi hasil pemeriksaan internal perusahaan. 

Para karyawan ini menolak mutasi tersebut dan melaporkan masalah ini ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak. Meskipun telah ada tiga kali mediasi antara para pelapor dan perusahaan, pihak PTPN V tetap menjalankan mutasi tersebut. Meski Distransnaker menyarankan untuk menunda mutasi, anjuran ini diabaikan. 

Rahmat Kodrat Pasaribu, mewakili 8 karyawan yang terkena sanksi mutasi dan PHK, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini. "Mental kami merosot dan keluarga kami juga merasa terganggu karena kami dianggap terlibat dalam masalah ini, padahal mutasi ini jelas-jelas tidak berhubungan dengan kami," ujar Rahmat. 

AM Pohan, mantan ASN (mediator) Disnaker Riau, mengomentari masalah ini dengan mengatakan bahwa meskipun surat anjuran itu bersifat fakultatif, perusahaan seharusnya mengindahkan anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja. Masalah ini bukan hanya masalah moral, tapi juga menyangkut jaminan hidup karyawan sesuai dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Ciptaker nomor 13 Tahun 2020. 

"Mengingat ukuran perusahaan sebesar PTPN V yang mengklaim sebagai perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance, sangat mengherankan jika mereka tidak mematuhi surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja. Ini adalah pertanyaan besar bagi publik," pungkas AM Pohan SH MH, yang saat ini berkecimpung di bidang advokasi.***


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kini, Giliran Seluruh Pejabat Provinsi Riau 'Digilir' KPK

Kecelakaan Kerja Renggut Nyawa Pekerja LS di PT KPI RU II Dumai, FAP Tekal siap Membawa Kasus ini ke Ranah Hukum

Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Ditangkap Tim Krimsus Polda Riau

Riau Hadapi Sengketa Tanah Tinggi, GTRA Targetkan 12.950 Bidang Tanah Tuntas 2026

Warga Semakin Resah Dengan Maraknya Peredaran Narkoba di Inhu

Tersangka Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polres Subulussalam, Ternyata Seorang Tani

Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas  Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?

Orangtua Cekcok, Anak Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok Preman

Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg

Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Dumai

4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik

Polda Riau Kembali Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 898 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 365 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 934 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved