• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

SEVP Business Support PTPN V

Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan

PantauNews

Kamis, 31 Agustus 2023 18:20:11 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Dalam sebuah peristiwa yang mencuat, pada Kamis (31/8/2023), Senior Executif Vice President (SEVP) Business Support PTPN V, Rurianto, dilaporkan ke Polda Riau. Dia diduga telah melakukan fitnah terhadap 8 orang karyawan yang bekerja di Unit Kebun PTPN V Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Laporan tersebut dijelaskan oleh Roland L Pangaribuan, SH dan Ardiansyah Harahap SH, kuasa hukum 8 karyawan BUMN PTPN V, dalam konferensi pers di Pekanbaru. 

Roland L Pangaribuan, SH menjelaskan dalam pernyataannya bahwa "Hari ini, kami melaporkan saudara Rurianto ke Polda Riau karena dia telah memfitnah klien kami sebagai pencuri. Laporan kami telah diterima oleh Sekretariat Umum Polda Riau." Dalam acara tersebut, 8 karyawan PTPN V yang telah di-PHK sepihak oleh perusahaan turut hadir. 

Menurut Roland, dari 8 orang yang dimutasi dan 6 di antaranya telah di-PHK, mereka adalah Rahmad Kodrat Pasaribu, Masmur Sitepu, Usman, Gimson Purba, Wan Indra, dan Sawaludin. 

"Kami telah meminta Rurianto untuk meminta maaf melalui media massa atau media sosial karena telah melakukan fitnah pencurian terhadap klien kami. Namun, dia tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke Polda Riau," tegasnya. 

Roland juga berharap agar Kapolda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rurianto. 

Di sisi lain, Pj Manager Kebun Lubuk Dalam PTPN V, Deddy Wijaya, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan. Meskipun pesannya telah terbaca (centang biru), ia belum memberikan respons. 

Kronologis Masalah 

Dalam laporan ke polisi, Roland merinci kronologis permasalahan yang sedang mereka tangani. Pada bulan Februari 2023, seorang pekerja di Unit Perkebunan Lubuk Dalam bernama Misdi Suprianto tertangkap tangan melakukan pencurian TBS/brondolan Sawit. Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Lubuk Dalam dan diadili di Pengadilan Negeri Siak. Misdi telah divonis hukuman 6 bulan kurungan penjara. 

Setelah kejadian tersebut, manajemen PTPN V memanggil delapan karyawan lain yang bekerja di Unit yang sama untuk menjalani pemeriksaan internal. Proses ini melibatkan anggota TNI. 

Dalam pemeriksaan tersebut, delapan karyawan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak ada hubungannya dengan pencurian tersebut. Mereka bahkan baru mengenal Misdi beberapa bulan terakhir. 

Selama proses hukum Misdi di Polsek Lubuk Dalam, delapan karyawan ini tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan dalam pengadilan di Pengadilan Negeri Siak, mereka tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Ini menunjukkan bahwa delapan karyawan tersebut tidak terlibat dalam pencurian tersebut. 

Namun, SEVP Business Support PTPN V, Rurianto, mengeluarkan surat mutasi No: 5/SDM/SK/17/R/V/2023 tertanggal 31 Mei 2023 untuk delapan karyawan tersebut. Mutasi ini didasarkan pada memo Direktur No: 5/SPI/M/32/V/2023 tanggal 9 Mei 2023, yang berisi hasil pemeriksaan internal perusahaan. 

Para karyawan ini menolak mutasi tersebut dan melaporkan masalah ini ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak. Meskipun telah ada tiga kali mediasi antara para pelapor dan perusahaan, pihak PTPN V tetap menjalankan mutasi tersebut. Meski Distransnaker menyarankan untuk menunda mutasi, anjuran ini diabaikan. 

Rahmat Kodrat Pasaribu, mewakili 8 karyawan yang terkena sanksi mutasi dan PHK, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini. "Mental kami merosot dan keluarga kami juga merasa terganggu karena kami dianggap terlibat dalam masalah ini, padahal mutasi ini jelas-jelas tidak berhubungan dengan kami," ujar Rahmat. 

AM Pohan, mantan ASN (mediator) Disnaker Riau, mengomentari masalah ini dengan mengatakan bahwa meskipun surat anjuran itu bersifat fakultatif, perusahaan seharusnya mengindahkan anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja. Masalah ini bukan hanya masalah moral, tapi juga menyangkut jaminan hidup karyawan sesuai dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Ciptaker nomor 13 Tahun 2020. 

"Mengingat ukuran perusahaan sebesar PTPN V yang mengklaim sebagai perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance, sangat mengherankan jika mereka tidak mematuhi surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja. Ini adalah pertanyaan besar bagi publik," pungkas AM Pohan SH MH, yang saat ini berkecimpung di bidang advokasi.***


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Menekan Kejahatan, Polisi Riau laksanakan Operasi Besar

Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili

4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Pesta Sabu, Dua Warga Inhu Dicokok Polisi

Kapolri: Kalau Tak Ada Penangkapan Soal Karhutla, Kapolda-Kapolres Out !!

KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'

Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Judi Kowah

Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht

Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Serius Penerapan SMK3

Polda Riau Musnahkan 80,24 Kg Sabu dan 68.636 Ekstasi

P3GN Polres Dumai Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 546 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1301 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved