Pelantikan Empat Kepala Kampong Terpilih di Kota Subulussalan Ditunda
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Sebanyak 4 (Empat) Kepala Kampong terpilih di Kota Subulussalam, di tunda, dikarena masih menunggu hasil rekomendasi dari tim penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampong (DPMK) Subulussalam, Irwan Faisal SH. Kepada media ini, saat dikonfirmasi, pada, Rabu, (9/11/22), via WhatsApp.
"Empat Kepala Kampong di tunda pengesahannya sementara, menunggu hasil rekomendasi Tim penyelesaian sengketa Pilkampong," balasnya.
Sebelumnya, ada sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) Kampong, yang mengikuti Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), dikota Subulussalam, secara serentak, pada (2/10/22), lalu.
Berdasarkan tahapan, sebanyak Empat Puluh Sembilan kepala Kampong yang terpilih akan dilantik pada tanggal 15 November 2022 mendatang. Namun, Empat Kepala Kampong akan ditunda dikarenakan masih menunggu hasil rekomendasi dari tim penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong).
Adapun ke-Empat Kepala Kampong yang di tunda itu, 1). Kepala Kampong Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan. 2). Kepala Kampong Subulussalam Utara, 3). Kepala Kampong Makmurjaya, Kecamatan Simpang Kiri. 4). Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh. (Juliadi)


Berita Lainnya
TMP Aceh Nilai Penegakan Hukum di Kota Subulussalam Masih Rendah
Ahyadin Anshar dan Tomi Azrian Pimpin HAMAS 2022-2024
Beredar Informasi TPP Nakes Tanjung Jabung Barat Dipotong, Ini Penjelasan Sekda!
Kasat Lantas Subulussalam dan Kadishub Ingatkan Warga Patuhi Prokes Covid-19
Gaji Tak Kunjung Dibayar, YARA Subulussalam Dampingi Ratusan Guru PPPK
Rakorsus PJS Sumut Bahas Tiga Agenda
Kabid Humas: Sesuai Instruksi Kapolri
Pemkab Aceh Selatan Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejari
Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum
SD Dah Tanpa Pagar, Warga Dirikan Pagar Berbahan Pelepah Sawit
Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah
YARA Temui Pj Bupati Aceh Singkil, Sampaikan 4 Catatan Termasuk Putusan PTUN