Nasib Para Tenaga Damkar Memarkirkan Mobil Pemadam di Kantor BPKD, Akankah Ditindak?
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait nasib beberapa orang tenaga Pemadam Kebakaran (Damkar) yang memarkirkan 2 (Dua) Unit Mobil Damkar di depan kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kota Subulussalam, Senin, (17/04/23), tempo hari, akan kah di pecat?
Pasalnya, Gaji para personil Pemadam Kebakaran (Damkar) belum dibayar berjalan selama || (Dua) Bulan. Hingga, para personil memarkirkan || (Dua) kendaraan Damkar, persis di depan kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kota Subulussalam.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Damkar, Madin Cibro, dengan inisiatifnya langsung membayar lunas 1 (Satu) bulan Gaji, sebanyak 107 (Seratus Tujuh) tenaga Damkar.
Mirisnya, dihari yang sama, dikutib pernyataan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Subulussalam Ramadhan, akan menindak tegas para oknum tenaga Damkar tersebut.
"Petugas Damkar yang memarkirkan Mobil Damkar di depan DPKD itu akan kami panggil dan akan kami berikan sanksi, karena dianggap sudah tidak loyal terhadap pimpinan," Kata H. Ramadhan.
Sedangkan menurut Kabid Damkar, seluruh tenaga Damkar yang ikut serta memarkirkan mobil Damkar itu, akan ditindak. "Petugas yang turut memarkirkan Kendaraan Mobil Damkar kemaren akan segera kita tindak sesuai dengan prosedur, dan untuk teguran awal nanti akan kita skorsing mereka selama 3 (Tiga) Bulan," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Safran Kombih SH MH, selaku pemerhati kebijakan pemerintah Kota Subulussalam, menyayangkan tindakan yang akan di berikan para petinggi di BPBD tersebut.
"Sayang sekali, jika PLT Kepala BPBD memberikan sangsi kepada tenaga Damkar yang memarkirkan 2 Mobil Pemadam di BPBD, kemarin itu," Sampainya, kepada media pantaunews.co.id, Kamis, (27/04/23).
Diakuinya, tindakan tenaga Damkar itu sudah melebihi batas kewajaran, karena tanpa seizin Kepala maupun Kabid BPBD Subulussalam. Harusnya, Kepala BPBD jauh hari sudah memikirkan hal ini, agar tidak sampai terjadi.
"Bisa saja, jika para tenaga Damkar tidak memarkirkan mobil pemadam menjelang lebaran kemarin di kantor BPKD, mungkin honor mereka tidak akan di bayar, seperti Tenaga Honorer Dinsos berjalan 4 Bulan Honorarium mereka belum juga di bayarkan," ujarnya.
Masih kata Safran, oknum para tenaga Pemadam Kebakaran (Damkar) yang tempo hari itu, tidak usah di beri sanksi atau tindakan. Perlu dipahami juga bahwa itu hanya sebagai bentuk protes spontasitas karna kondisi menjelang hari raya Idul Fitri, yang hal itu pun juga tidak di ingikan para pasukan penghalau bencana alam. Harusnya, dapat di maklumi saja agar kedepan tidak terjadi lagi.
"Hal tersebut, tidak usah di tindak atau di beri sanksi. Jika ada terjadi kebakaran, toh yang turun kelapangan para tenaga Damkar saja yang sigap, bukannya kepala PLT BPBD," cetus, Safran. (Juliadi)


Berita Lainnya
DPD Hipakad Jambi Ikuti Goro Sekitar TMP Satria Bhakti Bersama Jajaran TNI
Satlantas Polres Aceh Singkil Kunjungi Ketua PCNU
Pedagang di Subulussalam Pasang Spanduk Bertulisan "Tolak Kehadiran Indomaret"
YARA Surati Bupati Singkil Terkait Padamnya PJU di Gunung Meriah
Pj.Bupati Aceh Utara Memicu Mosi Tidak Percaya Anggota Dewan
Rois Syuriah PCNU Kabupaten Solok: Pentingnya Meneladani Akhlak Rasullulah SAW
DPD Hipakad Jambi Ikuti Goro Sekitar TMP Satria Bhakti Bersama Jajaran TNI
Wawako Salmaza Kesal, Lima Kades Absen Saat Musrenbang Kecamatan di Subulussalam
Walikota Subulussalam Lepas Peserta FASI Sebanyak 41 Orang
Peduli Turki, Pemko Subulussalam Serahkan Bantuan Senilai Rp 55.260.000
Diduga Kurang Transparan Penggunaan Dana Desa, Eks Kepala Kampong Darul Makmur Dilaporkan ke Walikota
Pemko Lubuklinggau Ikuti Sosialisasi Vidcon Terkait Kesiapan OSS