Ketua Fraksi Geranat Ingatkan Perkebunan PT ISP Jangan Semena-mena Perlakukan Karyawan

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Fraksi Geranat, DPR Kota Subulussalam, Bahagia Maha, mengingatkan pihak management Perusahaan PT BDA agar tidak semena-mena memperlakukan karyawan yang bekerja disana.
Disampaikan, Bahagia Maha, bahwa beberapa hari yang lalu, sejumlah kariawan tukang panen kelapa sawit perkebunan PT BDA yang sekarang beralih nama ISP, mendatanginya langsung, dikantor DPR Kota Subulussalam.
Disinyalir, kedatangan para kariawan tersebut, menyampaikan keluh kesahnya yang diperlakukan Manager PT yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit HGU ISP yang berlokasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.
Disampaikan, Ketua Fraksi Geranat itu, semesti hal itu tidak boleh diperlakukan kepada karyawan, karena meraka sebagai buruh kasar, tukang panen yang hanya ingin memperjuangkan Hak-haknya. Seharusnya itu menjadi kewajiban prusahan.
Mirisnya, pihak prusahaan diduga kurang senang atas tuntutan Hak para pekerja buruh kasar itu, management Perusahaan PT BDA yang beralih nama saat ini menjadi ISP memutasi mereka langsung ke Besitang, membuang mereka keluar dari Pemko Subulussalam.
Menyoal mutasi atau dipindah kerjakan para karyawan perusahaan itu kami setuju, Kata Bahagia, dan itu Hak perusahan. tapi menurut anggota komisi A ini Hal itu dilakukan wajarnya kepada karyawan teknis, atau pekerja kantoran, setingkat menejer, sementara yang dimutasikan itu hanya seorang buruh kasar, tukang panen Buah Sawit.
Adanya laporan kepadanya, terkait tindakan prusahan yang tidak sewajarnya kepada karyawan, Anggota DPR dari Dapil 3 Rundeng dan Longkib ini mengingatkan kepada manager perkebunan PT ISP, agar jangan semena-mena memperlakukan karyawanya, walaupun mereka digaji oleh prusahaan perkebunan.
"semua itu ada aturanya, taati aturan tentang tenaga kerja baik jam kerjanya begitu juga besaran upah tenaga kerjanya, kariawan bekerja diperkebunan itu bukan hanya sebatas bekerja lalu digaji, akan tetapi perlu adanya pembinaan kepada kariawan sebaik mungkin agar bisa saling mengetauhui apa kewajibanya dan apa hak mereka," ujar, Bahagia, Kamis, (16/03/22).
Disamping itu, Bahagia Maha juga meminta kepada Pemerintah Kota Subulussalam melalui kadis Ketenagakerja dan Dinas Perkebunan Kota Subulussalam untuk mengevaluasi dan mengawasi perusahan kebun ISP yang dulunya BDA bila perlu penggil pihak menajemen perkebunan itu.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan UU RI No 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan, dan turunanya UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketua Fraksi Geranat itu juga meminta kapada Pemerintah Kota Subulussalam Walikota dan pemerintah provinsi Aceh PJ Gubernur untuk mencabut izin HGU perkebunan itu jika prusahan itu tidak mentaati dan mematuhi UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Ia pun menuturkan, menurut pantauannya, bahawa perkebunan ISP ada dugaan menanam kebun kelepa sawit dilahan gambut yang melebihi luas dari izin yang diberikan oleh pemerintah.
"Diminta kepada Dinas terkait, agar segera melakukan pengawasan sebagaiman diatur dalam UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan agar perusahan perkebunan itu tidak memperlakukan karyawan dengan semena-mena," jelasnya, (Juliadi)
Berita Lainnya
Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya
DPMPTSP Lubuklinggau Peringatkan Pelaku Usaha Tentang Perda No.1 Tahun 2012
Warga Kampung Nelayan Heboh! Jasad Bayi Ditemukan Terbungkus Kantong Plastik
LAKI Desak Pemko Subulussalam Segera Selesaikan Tapal Batas HGU dan Plasma PT Laot Bangko
Sartina: Mari Dukung Khalwat Suluk di Desa Tualang
Pemko Subulussalam Diduga Buang-buang Anggaran Untuk Job Fit dan Lelang JPT TA 2021 yang Lalu
YARA Minta Walikota Subulussalam Batalkan Pembelian Mobdin
Sekda Irwandi Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Kabupaten Tanah Datar
Heboh Bantuan Sapi Kurban PTPN V Tak Sampai ke DPRD Riau, Ini Penjelasan Ketua Masjid dan Fraksi Demokrat
Indahnya Berbagi, DPW Puan Provinsi Jambi Bagi Takjil
Kapolres Simuelue Tandatangani MoU Pengamanan Perusahaan Objek Vital Tahun 2021
DPC Partai Demokrat Kota Subulussalam Sepakat Lawan PK Moeldoko