Terkait Dugaan L Gunakan Ijazah Palsu, Kini Dalam Penyelidikan Satreskrim Polres Subulussalam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menindaklanjuti laporan masyarakat, atas dugaan Ijazah palsu oleh salah satu calon Pemilihan Mukim (Pilmukim) kemukiman Belegen yang berinisial L, dengan dugaan menggunakan Ijazah Palsu ke Polres Subulussalam, pada, Senin, (15/08/22), lalu, kini telah masuk dalam penyelidikan unit Sat Reskrim Polres Subulussalam.
Saat di konfirmasi Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, SE, M.Si, disampaikan IPDA Zulfikar, SH. Terkait laporan masyarakat dengan dugaan Ijazah palsu, sudah masuk dalam penyelidikan unit Sat Reskrim polres Subulussalam.
"Laporan masyarakat atas dugaan Ijazah palsu tersebut, saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak unit Sat Reskrim Polres Subulussalam" sampai IPDA Zulfikar, SH, Senin, (22/08/22).
Ditambahkannya, penyidik akan mencari dan mendalami laporan tersebut apakah masuk dalam tindak pidana pemalsuan, atau tidak. Bahkan, terlapor saat ini di laporakan Dengan pasal 263 KUHP.
Di hari yang sama, Irmanto brampu, SH, CPM, CML, CPL, CPCLE. Selaku Pengacara dari masyarakat yang melaporkan L itu, bahwa laporan kliennya telah masuk dalam penyelidikan, di Polres Subulussalam.
"Hari ini adalah tindak lanjut laporan kami sebelumnya, dan kami telah menghadirkan 2 orang saksi, untuk memberikan keterangan, atas laporan sebelumnya yang diduga L menggunakan Ijazah palsu," Katanya.
Menurut keterangan dari saksi kami, L tidak pernah lulus di SD N Belegen itu. Bahkan, lanjut Irmanto brampu, SH, CPM, CML, CPL, CPCLE, si L yang terlapor itu bersekolah hanya sampai kelas 5 (Lima), Sekolah Dasar.
"Saksi kami lulusan di Tahun Ajaran (TA) 1990/1991, dan saksi kami mengatakan L tidak pernah tamat belajar di Sekolah Dasar (SD), yang di maksud," ujarnya.
Irmanto brampu, juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki saksi lulusan di tahun 1990, 1991, dan 1992, jika nanti di butuhkan maka pihaknya akan siap menghadirkan saksi tersebut.
Lanjut Irmanto, Dugaan nya sangat kuta bahwa L menggunakan Ijazah palsu di Pilmukim, kemukiman Belegen, karena mendapati surat keterangan pengganti Ijazah/STTB yang di keluarkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Belegen, Kecamatan Simpang Kiri, yang tidak lengkap dengan nomor Ijazah, atau nomor induk.
Putra Nasrullah Lembong, yang selaku pelapor sangat mengapresiasi Polres Kota Subulussalam, khususnya Sat Reskrim Polres Subulussalam, yang telah melayani masyarakat dengan cepat dan secara humanis. (Juliadi).


Berita Lainnya
Waket Hafnizon Gelar LPTQ Kecamatan Lembah Gumanti Gelar TC Kafilah MTQ Nasional
DPC MOI Lampura Rayakan HUT MOI Ke-2 Tahun Secara Virtual
Bahagia Maha Sepakat dengan Aliansi Pemuda dan Anti Korupsi Subulussalam
DPR RI Komisi Tiga Dek Gam Silaturahmi ke Rumah Ketua PA Subulussalam
Mentri LHK Terbitkan Hak Pengelolaan Hutan Di Desa Kampong Tengoh
DPRK Subulussalam Walk Out Rapat Paripurna, 2018 VS 2021
Zeki Bako Lolos Final Audition D'Academy Lima
Gemasaba Sumbar Rekrut dan Latih Generasi Muda
Geuchik Gampong Sungai Pauh Tanjung Kembali Menyalurkan Dana BLT-DD Tahab Ke-1 Kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 38 Kasus Tindak Pidana
AMPES Minta Walikota Jangan Ikut Campur di Pilkades Mendatang
IPA Subulussalam Buka Puasa Bersama dengan 40 Anak Yatim