Terkait Dugaan L Gunakan Ijazah Palsu, Kini Dalam Penyelidikan Satreskrim Polres Subulussalam

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menindaklanjuti laporan masyarakat, atas dugaan Ijazah palsu oleh salah satu calon Pemilihan Mukim (Pilmukim) kemukiman Belegen yang berinisial L, dengan dugaan menggunakan Ijazah Palsu ke Polres Subulussalam, pada, Senin, (15/08/22), lalu, kini telah masuk dalam penyelidikan unit Sat Reskrim Polres Subulussalam.
Saat di konfirmasi Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, SE, M.Si, disampaikan IPDA Zulfikar, SH. Terkait laporan masyarakat dengan dugaan Ijazah palsu, sudah masuk dalam penyelidikan unit Sat Reskrim polres Subulussalam.
"Laporan masyarakat atas dugaan Ijazah palsu tersebut, saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak unit Sat Reskrim Polres Subulussalam" sampai IPDA Zulfikar, SH, Senin, (22/08/22).
Ditambahkannya, penyidik akan mencari dan mendalami laporan tersebut apakah masuk dalam tindak pidana pemalsuan, atau tidak. Bahkan, terlapor saat ini di laporakan Dengan pasal 263 KUHP.
Di hari yang sama, Irmanto brampu, SH, CPM, CML, CPL, CPCLE. Selaku Pengacara dari masyarakat yang melaporkan L itu, bahwa laporan kliennya telah masuk dalam penyelidikan, di Polres Subulussalam.
"Hari ini adalah tindak lanjut laporan kami sebelumnya, dan kami telah menghadirkan 2 orang saksi, untuk memberikan keterangan, atas laporan sebelumnya yang diduga L menggunakan Ijazah palsu," Katanya.
Menurut keterangan dari saksi kami, L tidak pernah lulus di SD N Belegen itu. Bahkan, lanjut Irmanto brampu, SH, CPM, CML, CPL, CPCLE, si L yang terlapor itu bersekolah hanya sampai kelas 5 (Lima), Sekolah Dasar.
"Saksi kami lulusan di Tahun Ajaran (TA) 1990/1991, dan saksi kami mengatakan L tidak pernah tamat belajar di Sekolah Dasar (SD), yang di maksud," ujarnya.
Irmanto brampu, juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki saksi lulusan di tahun 1990, 1991, dan 1992, jika nanti di butuhkan maka pihaknya akan siap menghadirkan saksi tersebut.
Lanjut Irmanto, Dugaan nya sangat kuta bahwa L menggunakan Ijazah palsu di Pilmukim, kemukiman Belegen, karena mendapati surat keterangan pengganti Ijazah/STTB yang di keluarkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Belegen, Kecamatan Simpang Kiri, yang tidak lengkap dengan nomor Ijazah, atau nomor induk.
Putra Nasrullah Lembong, yang selaku pelapor sangat mengapresiasi Polres Kota Subulussalam, khususnya Sat Reskrim Polres Subulussalam, yang telah melayani masyarakat dengan cepat dan secara humanis. (Juliadi).
Berita Lainnya
Ismail: KONI Cup II 2021, Sebanyak Lima Cabor Dipertandingkan
Curah Hujan Deras, Kampong Subulussalam Timur di Terjang Banjir
Jadi Temuan Inspektorat, Sejumlah Pjs Kades Tanjab Barat Kembalikan Uang Kas Desa
Ogek Anas Usulkan Bantuan Beasiswa Sebanyak 1250 Pelajar Subulussalam dari Rumah Aspirasi Illiza
Bahagia Maha Sepakat dengan Aliansi Pemuda dan Anti Korupsi Subulussalam
Mari Donasikan Bantuan Melalui Yayasan Generasi Peduli Sungai Nanam
RAT KPPB Aceh Indonesia Dibubarkan Camat Singkil
Teguh Mandiri Putra: Butuh Anggaran Tambahan Untuk Perbaikan Armada Kebakaran
MTsN 3 Solok Bangun Tiga Ruangan Belajar Baru Dari Sumbangan Orang Tua Murid
Tuntutan PTUN Nur Ayis Pekan Depan di Putuskan
Langkah Jasman Kandas di Pilkampong Sikelondang Karena Perwal
Ditinggal Belanja, Satu Rumah Ludes Dilalap Sijago Merah