• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Tim Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Joy Salon

PantauNews

Senin, 10 Januari 2022 21:02:01 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai untuk berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Joy Tombang Situmeang (62) warga Jalan Sidorejo RT. 013 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan yang ditemukan tewas berlumuran darah didalam kamar mandinya, Minggu (09/01/2022). 

SL Alias A Alias N (23) warga Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara yang berdomisili di Kota Pekanbaru yang merupakan pelaku pembunuhan Pemilik Salon Joy berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Jatanras Polda Riau dan Dit Intelkam Polda Riau dikamar Hotel 207 Sabrina Jalan Nangka Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Minggu (09/01/2022) sekira pukul 23.00 WIB. 

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K, Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H dalam pelaksanaan Press Conference, Senin (10/01/2022) sore, membenarkan adanya penangkapan diduga Tersangka Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) Pemilik Joy Salon. 

Dijelaskan Kapolres Dumai, usai melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara dilokasi kejadian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru, atas adanya informasi bahwa handphone korban dibawa oleh pelaku yang diketahui tengah berada di Kota Pekanbaru. 

“Dengan dibantu oleh Tim Jatanras Polda Riau dan Dit Intelkam Polda, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil menangkap pelaku atas nama SL Alias A Alias N (23) di Hotel Sabrina Jalan Nangka Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Namun saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan, pelaku SL Alias A Alias N (23) melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku SL Alias A Alias N (23),” jelas Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K.

Adapun modus operandi, lanjut Kapolres Dumai, pelaku SL Alias A Alias N (23) berkenalan dengan korban melalui Aplikasi WALA, kemudian korban menyuruh pelaku yang berdomisili di Kota Pekanbaru untuk datang ke Kota Dumai. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2022 sekira 20.15 WIB pelaku tiba di Kota Dumai dengan berangkat menggunakan Travel dari Kota Pekanbaru.

Setibanya di Kota Dumai, korban menjemput pelaku didepan Hotel Stars Jalan Sultan Hasanuddin kemudian korban mengajak pelaku untuk makan serta minum bandrek disekitaran Kota Dumai. Hingga sekitar pukul 23.00 WIB, korban mengajak pelaku kerumah korban di Jalan Sidorejo RT. 013 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

“Setelah tiba dirumah korban, selanjutnya korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan, namun pelaku menolak dan melihat ada 1 (satu) buah pisau yang berada dimeja rias kamar korban. Mendapati pisau tersebut, pelaku langsung menancapkan pisau kearah korban sebanyak 9 kali sehingga saat itu korban tumbang kedalam kamar mamdi dan mengalami kejang-kejang kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan badcover. Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban, kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju Kota Pekanbaru,” ungkap Kapolres Dumai.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yakni 1 (satu) buah Dompet warna Hitam merk AIGNER milik korban JOY TUMBANG SITUMEANG yang berisikan KTP, Kartu Vaksin, NPWP KIS, SIM C, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama JOY TUMBANG SITUMEANG, Uang Tunai bernilai $ 20 (Dua Puluh) Dolar Singapura, Uang Tunai bernilai $ 48 (Empat Puluh Delapan) Dolar Amerika Serikat, Uang Tunai bernilai Rp.450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan total Rp. 1.199.000 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Grey milik korban, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam milik korban, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy S9 warna Biru milik pelaku, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6021 HM beserta Helm milik korban, 1 (satu) bilah Pisau warna Silver yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, 1 (satu) buah Bantal warna Kuning, 1 (satu) helai Seprai warna Orange, 1 (satu) helai Bedcover warna Orange, 1 (satu) helai Baju Kaos Koyak Berlumuran Darah, 1 (satu) helai Sarung Motif Kotak warna Merah Jambu, 1 (satu) buah Jam Tangan merk DIESEL warna Silver milik korban, 1 (satu) buah Jam Tangan merk ALEXANDER CHRISTI warna Hitam milik korban, 1 (satu) buah Jam Tangan merek KADEMAN warna Silver, 1 (satu) buah Jam Tangan merk GUESS warna Silver, 1 (satu) buah Kacamata milik korban, 1 (satu) buah Dompet yang beriskan 1 (satu) buah kartu ATM Bank DKI, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI, 3 (tiga) buah kartu ATM Bank Mandiri, 2 (dua) buah kartu ATM Bank BRI dan Uang Tunai senilai Rp. 1.243.000. (Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar Tiket Travel PT. RPM tujuan Pekanbaru - Dumai tanggal 08 Januari 2022 pukul 17.00 WIB.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhun) dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) Tahun,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K.

Pantauan dilapangan, berbagai kalangan masyarakat mengapresiasi kinerja Polres Dumai dan Polsek Jajaran khususnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dengan bersama Tim Jatanras Polda Riau serta Dit Intelkam Polda Riau berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) dalam waktu 1 x 12 Jam. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Korban Penipuan Binary Option akan Laporkan Lagi Para Influencer

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 5 Mobil dan 9 Sepeda serta Uang Rp16 M

Warganet Desak KPK 'Turun Tangan' Usut Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, Berikut Penjelasan Kejati Riau

Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan

Polres Rohil bersama Polsek Jajaran, Pengamanan Shalat Id 1446 H, Situasi Aman dan Kondusif

Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Tersangka Pelaku Judi Mesin Ketangkasan

Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Klaim Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana, JPU Beri Tanggapan Serius

Direktorat Narkoba Polda Riau Ringkus 2 Pelaku dan Sita 15,8 Kg Sabu

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Meminimalisir Korupsi Di Pemkab Rohil, Ini Yang Dilakukan Bupati Afrizal Sintong

Selamat Bertugas yang Baru Bapak AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Andri Anata

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 620 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1183 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved