• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Tim Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Joy Salon

PantauNews

Senin, 10 Januari 2022 21:02:01 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai untuk berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Joy Tombang Situmeang (62) warga Jalan Sidorejo RT. 013 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan yang ditemukan tewas berlumuran darah didalam kamar mandinya, Minggu (09/01/2022). 

SL Alias A Alias N (23) warga Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara yang berdomisili di Kota Pekanbaru yang merupakan pelaku pembunuhan Pemilik Salon Joy berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Jatanras Polda Riau dan Dit Intelkam Polda Riau dikamar Hotel 207 Sabrina Jalan Nangka Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Minggu (09/01/2022) sekira pukul 23.00 WIB. 

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K, Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H dalam pelaksanaan Press Conference, Senin (10/01/2022) sore, membenarkan adanya penangkapan diduga Tersangka Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) Pemilik Joy Salon. 

Dijelaskan Kapolres Dumai, usai melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara dilokasi kejadian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru, atas adanya informasi bahwa handphone korban dibawa oleh pelaku yang diketahui tengah berada di Kota Pekanbaru. 

“Dengan dibantu oleh Tim Jatanras Polda Riau dan Dit Intelkam Polda, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil menangkap pelaku atas nama SL Alias A Alias N (23) di Hotel Sabrina Jalan Nangka Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Namun saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan, pelaku SL Alias A Alias N (23) melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku SL Alias A Alias N (23),” jelas Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K.

Adapun modus operandi, lanjut Kapolres Dumai, pelaku SL Alias A Alias N (23) berkenalan dengan korban melalui Aplikasi WALA, kemudian korban menyuruh pelaku yang berdomisili di Kota Pekanbaru untuk datang ke Kota Dumai. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2022 sekira 20.15 WIB pelaku tiba di Kota Dumai dengan berangkat menggunakan Travel dari Kota Pekanbaru.

Setibanya di Kota Dumai, korban menjemput pelaku didepan Hotel Stars Jalan Sultan Hasanuddin kemudian korban mengajak pelaku untuk makan serta minum bandrek disekitaran Kota Dumai. Hingga sekitar pukul 23.00 WIB, korban mengajak pelaku kerumah korban di Jalan Sidorejo RT. 013 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

“Setelah tiba dirumah korban, selanjutnya korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan, namun pelaku menolak dan melihat ada 1 (satu) buah pisau yang berada dimeja rias kamar korban. Mendapati pisau tersebut, pelaku langsung menancapkan pisau kearah korban sebanyak 9 kali sehingga saat itu korban tumbang kedalam kamar mamdi dan mengalami kejang-kejang kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan badcover. Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban, kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju Kota Pekanbaru,” ungkap Kapolres Dumai.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yakni 1 (satu) buah Dompet warna Hitam merk AIGNER milik korban JOY TUMBANG SITUMEANG yang berisikan KTP, Kartu Vaksin, NPWP KIS, SIM C, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama JOY TUMBANG SITUMEANG, Uang Tunai bernilai $ 20 (Dua Puluh) Dolar Singapura, Uang Tunai bernilai $ 48 (Empat Puluh Delapan) Dolar Amerika Serikat, Uang Tunai bernilai Rp.450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan total Rp. 1.199.000 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Grey milik korban, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam milik korban, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy S9 warna Biru milik pelaku, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6021 HM beserta Helm milik korban, 1 (satu) bilah Pisau warna Silver yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, 1 (satu) buah Bantal warna Kuning, 1 (satu) helai Seprai warna Orange, 1 (satu) helai Bedcover warna Orange, 1 (satu) helai Baju Kaos Koyak Berlumuran Darah, 1 (satu) helai Sarung Motif Kotak warna Merah Jambu, 1 (satu) buah Jam Tangan merk DIESEL warna Silver milik korban, 1 (satu) buah Jam Tangan merk ALEXANDER CHRISTI warna Hitam milik korban, 1 (satu) buah Jam Tangan merek KADEMAN warna Silver, 1 (satu) buah Jam Tangan merk GUESS warna Silver, 1 (satu) buah Kacamata milik korban, 1 (satu) buah Dompet yang beriskan 1 (satu) buah kartu ATM Bank DKI, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI, 3 (tiga) buah kartu ATM Bank Mandiri, 2 (dua) buah kartu ATM Bank BRI dan Uang Tunai senilai Rp. 1.243.000. (Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar Tiket Travel PT. RPM tujuan Pekanbaru - Dumai tanggal 08 Januari 2022 pukul 17.00 WIB.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhun) dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) Tahun,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K.

Pantauan dilapangan, berbagai kalangan masyarakat mengapresiasi kinerja Polres Dumai dan Polsek Jajaran khususnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dengan bersama Tim Jatanras Polda Riau serta Dit Intelkam Polda Riau berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) dalam waktu 1 x 12 Jam. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Dumai Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit

Sontak Warga Kaget, Melihat Kapolres Dumai 'Berjibaku' Menolong Korban Lakalantas

Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Pejualan Obat Keras Daftar G

Dua Tersangka Pelaku Curat Diamankan Polres Dumai

Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah

Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR

Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Lintas Sumbar - Riau, Inilah Penjelasan Kapolres Limapuluh Kota

Korupsi Menghantui, Ini Ide Gila Rusmin untuk BUMN

Pertamina Kilang Dumai Siapkan Mitigasi untuk Peningkatan Keselamatan Kerja

Edarkan Sabu, Warga Rengat Barat Diringkus Polisi

Bupati Andi Putra, Sukarmis dan Indra Agus Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Hotel Kuansing

Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 254 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved