Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah AB Alias AR (37) warga Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan.
AB Alias AR (37) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 5 (lima) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dan 8 (delapan) paket kecil paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 36,46 (tiga puluh enam koma empat puluh enam) Gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constan, 2 (dua) buah Gunting, 1 (satu) blok Plastik Bening, 1 (satu) buah Tas Sandang warna Hitam Abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53 warna Biru.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2022, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AB Alias AR (37) disebuah rumah di Jalan Sinar Wajo RT. 002 Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan – Kota Dumai, Senin (18/07/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (20/07/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka AB Alias AR (37) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K. (rls)


Berita Lainnya
Kasus Kecelakaan Kerja PT Ivo Mas Tunggal Disorot, Fap Tekal Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Bejat! Pria di Asahan Tega Cabuli Anak Tiri, Korban Diimingi Motor
Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Dumai dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu
Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Kurang Mampu, Polres Dumai Gelar Bhakti Sosial dan Kesehatan Polres Dumai
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Dengan Modus Terbaru
Kapolres Rohil Bersama Bupati dan Dandim O321, Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Berhasil Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu
Polsek Sinaboi Laksanakan Pemasangan Plang pada Lahan Terdampak Karhutla