Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah AB Alias AR (37) warga Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan.
AB Alias AR (37) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 5 (lima) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dan 8 (delapan) paket kecil paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 36,46 (tiga puluh enam koma empat puluh enam) Gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constan, 2 (dua) buah Gunting, 1 (satu) blok Plastik Bening, 1 (satu) buah Tas Sandang warna Hitam Abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53 warna Biru.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2022, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AB Alias AR (37) disebuah rumah di Jalan Sinar Wajo RT. 002 Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan – Kota Dumai, Senin (18/07/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (20/07/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka AB Alias AR (37) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K. (rls)
Berita Lainnya
Polisi Temukan 19 Gram Sabu di Perumahan PT Inecda Plantations
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
Tim Harimau Kampar Gulung Bandar Narkoba
Polres Dumai Berhasil Ungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan
Polresta Pekanbaru Tangkap Otak Pelaku Teror dan Pelemparan Kepala Anjing
Dandim 0320 bersama Kapolres Dumai Turun Langsung Saat Pendinginan Lokasi kebakaran Hutan dan Lahan
Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa
Akhirnya, Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung
Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai
Riau Hadapi Sengketa Tanah Tinggi, GTRA Targetkan 12.950 Bidang Tanah Tuntas 2026
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
Terkait Tenaga Kerja, Hakim PHI Menangkan Gugatan LBH Hm. Fozanolo Laia