• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Opini
  • Dumai

Ketum Sikat Perisih Buka Suara soal Polemik Kadisdik Dumai: Wali Kota Punya Hak Prerogatif

PantauNews

Selasa, 01 September 2026 04:01:27 WIB
Cetak
ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (sikat perisih) Syekh muda Sabaruddin (Bastian Jambak)

PANTAUNEWS, DUMAI - Gelombang opini publik terkait latar belakang kepala dinas pendidikan (Kadisdik) kota Dumai yang berlatar belakang sarjana kehutanan dinilai sebagai bentuk miskonsepsi hukum yang berkembang di masyarakat.(01/09/2026) 

Menanggapi polemik tersebut, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (sikat perisih)" Syekh muda Sabaruddin (Bastian Jambak) angkat bicara secara akademis, objektif, dan profesional guna meluruskan persepsi publik agar tidak terjebak dalam dikotomi latar belakang pendidikan formal secara kaku.

Selanjutnya ketua umum lembaga sikat perisih menegaskan bahwa secara yuridis-formal, 
bahwa langkah walikota Dumai selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam menunjuk  ASN tersebut sama sekali tidak melanggar aturan perundang - undangan yang berlaku saat ini di negara Republik Indonesia.

Hal ini disampaikannya dan untuk diketahui oleh semua kalangan bahwa kita juga harus melihat persoalan ini dengan kacamata hukum yang jernih, bukan dengan sentimen sektoral.

Selanjutnya, kita juga merujuk pada undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 107  peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017jo tentang manejemen pegawai negri sipil (PNS) dan peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS), syarat mutlak untuk menduduki  jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama seperti kepala dinas adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana(S-1) atau diploma IV. Ingat, undang-undang tidak pernah mengunci secara absolut bahwa Kadisdik harus bergelar sarjana pendidikan, "ujar syekh muda Sabaruddin".

Lebih lanjut ketua umum DPP lembaga sikat perisih memaparkan bahwa esensi dari jabatan pimpinan tinggi Pratama adalah kepemimpinan organisasi (Managerial Leadership), BUKAN keahlian praktisi kelas.

Urusan teknis kurikulum dan pedagogi di dalam struktur dinas pendidikan sudah ditopang oleh kepala bidang, Pengawas, 
dan Kasi yang memang kompenten dibidang edukasi.Tugas utama seorang kepala dinas adalah mengorkestrasi manajerial, mengelola anggaran, melakukan birokrasi, koordinatif, 
serta mengeksekusi VISI MISI kepala sekolah di daerah secara taktis.

Untuk kita ketahui, bahwa seseorang berlatar belakang Sarjana Kehutanan atau bidang Sains lainnya justru kerap memiliki ketegasan eksekusi, kedisiplinan tinggi, dan kemampuan tata kelola organisasi yang berbaris pada sistem makro.

Jika ASN tersebut telah melewati mekanisme seleksi terbuka atau assessment resmi dan dinyatakan kompeten secara manajerial serta sosial kultural, maka walikota Dumai selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki hak prerogatif penuh yang dilindungi hukum untuk melantiknya," tambahnya.

Ketua umum DPP lembaga sikat perisih menghimbau semua pihak agar menghentikan perdebatan yang mengedepankan ego sektoral akademik dan juga administratif yang tidak produktif dan beralih fokus pada pembuktian kinerja (output-based evaluation," ujarnya.

Kinerja seorang kepala dinas tidak diukur dari apa warna ijazahnya, melainkan dari bagaimana serapan anggarannya, bagaimana indeks mutu pelayanan pendidikannya, dan bagaimana ia menyelesaikan problem guru serta fasilitas sekolah di Dumai," ujarnya. 

Mari kita beri ruang bagi pejabat terkait untuk bekerja dan membuktikannya. DPP lembaga masyarakat peduli Riau bersih (siikat  perisih) akan tetap menjadi mitra kritis pemerintah yang mengawal jalannya roda birokrasi di kota Dumai agar tetap berada di koridor hukum dan profesionalisme demi kemaslahatan masyarakat.


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ransom Ware, Siapa Berani Lawan?

Mengapa PJS Melarang Wartawan Rangkap LSM?

Kader Tinggalkan Partainya demi Maju Pilkada, Ini Kata Pengamat

Pasar Tradisional Rakyat

G20: Mau Dibawa Kemana Perekonomian Dunia?

Banteng Patah Tanduk, Amin Tutup Mata

Akankah Naiknya Harga Pertamax Mempengaruhi Perkembangan Ekonomi dan Politik?

PERJUANGAN || LOPER KORAN

DUA SISI PERCAYA DAN KEPERCAYAAN

NIKMATNYA || SECANGKIR KOPI

Prof || Riau Berduka

Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

Terkini +INDEKS

Upaya Tingkatan Kapasitas Secara Optimal, Kelurahan Bagan Barat Gelar Pelatihan Administrasi RT dan RW

01 September 2026
Ketum Sikat Perisih Buka Suara soal Polemik Kadisdik Dumai: Wali Kota Punya Hak Prerogatif
01 September 2026
Taekwondo Kota Dumai Di Kejuaraan Riau Challenge 2026 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Taekwondo Tournament Raih Prestasi
31 Agustus 2026
Ahmad Dahlan: AKJ Harus Jadi Energi Baru KONI Dumai, Saatnya Seluruh Cabor Bersatu
31 Agustus 2026
Musorkotlub Komite KONI Dumai 2026 Menetapkan Abdul Kadir Jailani Sebagai Ketua Umum
31 Agustus 2026
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
30 Agustus 2026
Lestarikan Seni Lewat Festival, Lembaga Tepak Sirih Rohil Sukses Gelar Karaoke Dangdut
30 Agustus 2026
Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
29 Agustus 2026
Fap Tekal Geruduk Polres dan Kejari Dumai, Pertanyakan Mandeknya Sejumlah Laporan
29 Agustus 2026
Perjuangkan Kepentingan Masyarakat Melalui Pendidikan, Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari Raih Penghargaan Sumatra Awards 2026
29 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan

Dibaca : 215 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 546 Kali
Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda di Riau untuk Perkuat SDM Menuju Indonesia Emas
Dibaca : 201 Kali
Kasus Kecelakaan Kerja PT Ivo Mas Tunggal Disorot, Fap Tekal Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Dibaca : 232 Kali
PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera
Dibaca : 431 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved