Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Dumai, PantauNews.co.id - Kepolisian Resort (Polres) Kota Dumai berhasil mengungkap sindikat penyeludupan manusia yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai.
Tujuh orang sindikat penyeludupan manusia yang diotaki oleh warga binaan Rutan Dumai dengan inisial TSS merupakan hasil pengembangan penangkapan 23 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malaysia yang masuk Dumai secara ilegal.
Sedikitnya selama pandemi Covid-19 jaringan sindikat ini sudah 3 kali melakukan penyeludupan PMI asal Malaysia menuju Kota Dumai untuk dibalikkan ke kampung halaman mereka masing-masing.
"Ada tujuh tersangka kita amankan yakni J, Y, PR, Ze, K, S dan TSS. Mereka kita amankan secara terpisah dikediamannya masing-masing hasil perkembangan penyelidikan kita dari keterangan saksi-saksi," ujar Kapolres Dumai AKBP Yudhi Ananta Yudistira, Jum'at (19/06/2020) dalam press realase.
Diterangkan Kapolres, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda. Seperti tersangka Y, Pr dan Ze berperan sebagai penyedia kendaraan dan sopir yang menjemput para PMI di Dumai untuk membawa para PMI ke tempat tujuan mereka.
Dari hasil pengembangan ketiga tersangka polisi kembali mengamakan empat tersangka lainnya secara terpisah yakni tersangka S yang berperan merekrut PMI yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia via Dumai.
Selain merekrut para PMI, tersangka S juga berperan mencari kapal, anak buah kapal beserta tekong untuk menjemput PMI di Malaysia berdasarkan perintah tersangka K alias U.
Dari tersangka K dan S polisi akhirnya berhasil mengamakan tersangka TSS otak pelaku penyeludupan manusia ini. Dimana tersangka TSS diamankan di Rutan kelas II Dumai.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa speed boat, 4 unit mobil, pasport dan rekening tabungan.
"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan penyeludupan ini diotaki oleh tersangka TSS yang merupakan narapida dengan kasus yang sama dan masih menjalani hukuman penjara dari perkara sebelumnya dengan masa hukuman 5 tahun 1 bulan kurungan penjara," terang Kapolres.
Mantan Kapolres Kampar ini mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Dumai terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka untuk mengendalikan penyeludupan manusia ini.
"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 10 tentang tindak pidana penyeludupan orang dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan pasal 120 undang undang Imigrasi nomor 06 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Sumber: Cakaplah.com


Berita Lainnya
Camaba STAI Ar Ridho Gelombang l TA 2026-2027 Ikuti Tes Masuk TKA dan Wawancara
Dua Pelaku Sabu Dibekuk Polisi
Delapan Paket Sabu Berhasil Disita Satres Narkoba Dari Tangan Dua Pelaku
Lagi-lagi Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba, Kali Ini Pelaku Warga Jatim
Perjuangan FAPTekal Dumai Berbuah Manis: Ratusan Pekerja Kontrak PT SIL Resmi Jadi Karyawan PT IBP
Komitmen Perangi Narkoba, Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu- Sabu Dengan Berat Bersih 79,98 Kg
Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres
Kasi PLI Beacukai Dumai: Barang Impor dalam Hal Tertentu dan Bersifat Khusus Sesuai PMK-108/PMK.04/2020
Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja
Acap Dijadikan Arena Balapan Liar, Polres Dumai Amankan Sekelompok Anak Muda
Polres Dumai Amankan 5 Orang di Duga Terlibat Pungli