Pimpinan KPK: Jika Mertua Anda Menteri, Pemberian Bisa Dianggap Suap
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewanti-wanti penyelenggara negara atau pejabat agar tidak terlibat gratifikasi. Ghufron mengingatkan setiap pejabat negara yang mendapatkan hadiah dari siapa pun, termasuk mertua atau pacar, bisa dianggap suap jika tidak melaporkan pemberian itu.
"Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu nggak masalah hubungan antar, tapi kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," kata Ghufron dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' di YouTube KPK, Selasa (30/11/21).
Ghufron mengatakan gratifikasi tentu akan menghambat objektivitas tugas para pejabat. Dia menyarankan untuk menghindari kebiasaan tersebut.
"Salah satu yang mengganggu ataupun kemudian bisa menghambat objektivitas, juga menghambat keadilan, fairness bisa terganggu adalah adanya gratifikasi," ujar Ghufron.
"Nah ini yang perlu kita hindari, biasanya kalau seseorang ingin dicintai itu selalu memberi hadiah, membeli cokelat, memberi bunga anggrek, memberi bunga mawar sampai bunga deposito. Kalau sudah ada bunga deposito berubah yang mestinya objektif yang artinya adil, maka kemudian sudah berubah objektivitasnya itu terganggu," tambahnya.
Selanjutnya, Ghufron berharap budaya gratifikasi dapat dihindari. Menurutnya, setiap pemberian hadiah dapat mengganggu integritas suatu pejabat.
"Ini yang kami berharap budaya gratifikasi budaya memberi sesuatu memberi hadiah, itu pada prinsipnya boleh atau netral jika diberikan kepada antar-anak bangsa. Tetapi kalau diberikan kepada penyelenggara negara yang mestinya bersifat objektif dan adil, itu takut mengganggu, karena itu kemudian dilarang, nah ini yang yang perlu diklarifikasi," katanya.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan suatu laporan gratifikasi berlaku hanya 30 hari setelah transaksi berlangsung. Jika lebih dari 30 hari, laporan itu akan gugur.
"Kemudian gratifikasi, jadi pada prinsipnya adalah semua bentuk hadiah atau pemberian, baik uang, barang, ataupun jasa kepada penyelenggara negara, maka kemudian gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja," ujarnya.
"Tapi kalau kemudian 30 hari kerja karena mendapat sesuatu, baik di rumah di kantor atau pun di mana pun berada, selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan oleh hukum sebagai suap karena itikad baik Anda melaporkan maka gugur statusnya sebagai suap," sambungnya.


Berita Lainnya
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Menkopolhukam: Dokumen Perkara Aman, Kelanjutan Penanganan Perkara Tidak akan Terlalu Terganggu
Panglima TNI Terima Kunjungan Kerja Menteri Kominfo RI
Kapolri: Jadikan Bekal Untuk Bangun Indonesia Lebih Maju
Dicurhati soal Obat, Luhut: Saya Sudah Marahi Semua Orang Menkes
PJS Tolak RUU Penyiaran Baru, Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers
Kepengurusan DPC PJS Kabupaten Basel Terbentuk, Ini Penyampaian Ketua PJS Babel
BTNK Akan Biayai Perawatan Bocah Korban Gigitan Komodo
Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41
Setelah KPK, Ombudsman Akan Panggil Kemenpan RB dan BKN
Kebakaran Di Lapas Kelas 1 Tangerang, Tewaskan 41 Warga Binaan
Permendag Belum Beri Implikasi Signifikan Pada Ketersediaan Minyak Goreng
DPC PJS Dumai Dukung Penuh Terpilihnya Mahmud Marhaba Sebagai Ketua Umum PJS periode 2023-2027