• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Pimpinan KPK: Jika Mertua Anda Menteri, Pemberian Bisa Dianggap Suap

PantauNews

Selasa, 30 November 2021 21:49:54 WIB
Cetak
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID  - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewanti-wanti penyelenggara negara atau pejabat agar tidak terlibat gratifikasi. Ghufron mengingatkan setiap pejabat negara yang mendapatkan hadiah dari siapa pun, termasuk mertua atau pacar, bisa dianggap suap jika tidak melaporkan pemberian itu.

"Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu nggak masalah hubungan antar, tapi kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," kata Ghufron dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' di YouTube KPK, Selasa (30/11/21).

Ghufron mengatakan gratifikasi tentu akan menghambat objektivitas tugas para pejabat. Dia menyarankan untuk menghindari kebiasaan tersebut.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

"Salah satu yang mengganggu ataupun kemudian bisa menghambat objektivitas, juga menghambat keadilan, fairness bisa terganggu adalah adanya gratifikasi," ujar Ghufron.

"Nah ini yang perlu kita hindari, biasanya kalau seseorang ingin dicintai itu selalu memberi hadiah, membeli cokelat, memberi bunga anggrek, memberi bunga mawar sampai bunga deposito. Kalau sudah ada bunga deposito berubah yang mestinya objektif yang artinya adil, maka kemudian sudah berubah objektivitasnya itu terganggu," tambahnya.

Selanjutnya, Ghufron berharap budaya gratifikasi dapat dihindari. Menurutnya, setiap pemberian hadiah dapat mengganggu integritas suatu pejabat.

"Ini yang kami berharap budaya gratifikasi budaya memberi sesuatu memberi hadiah, itu pada prinsipnya boleh atau netral jika diberikan kepada antar-anak bangsa. Tetapi kalau diberikan kepada penyelenggara negara yang mestinya bersifat objektif dan adil, itu takut mengganggu, karena itu kemudian dilarang, nah ini yang yang perlu diklarifikasi," katanya.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan suatu laporan gratifikasi berlaku hanya 30 hari setelah transaksi berlangsung. Jika lebih dari 30 hari, laporan itu akan gugur.

"Kemudian gratifikasi, jadi pada prinsipnya adalah semua bentuk hadiah atau pemberian, baik uang, barang, ataupun jasa kepada penyelenggara negara, maka kemudian gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja," ujarnya.

"Tapi kalau kemudian 30 hari kerja karena mendapat sesuatu, baik di rumah di kantor atau pun di mana pun berada, selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan oleh hukum sebagai suap karena itikad baik Anda melaporkan maka gugur statusnya sebagai suap," sambungnya.

 


Sumber : Detik.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Menkopolhukam: Dokumen Perkara Aman, Kelanjutan Penanganan Perkara Tidak akan Terlalu Terganggu

Panglima TNI Terima Kunjungan Kerja Menteri Kominfo RI

Kapolri: Jadikan Bekal Untuk Bangun Indonesia Lebih Maju

Dicurhati soal Obat, Luhut: Saya Sudah Marahi Semua Orang Menkes

PJS Tolak RUU Penyiaran Baru, Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers

Kepengurusan DPC PJS Kabupaten Basel Terbentuk, Ini Penyampaian Ketua PJS Babel

BTNK Akan Biayai Perawatan Bocah Korban Gigitan Komodo

Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41

Setelah KPK, Ombudsman Akan Panggil Kemenpan RB dan BKN

Kebakaran Di Lapas Kelas 1 Tangerang, Tewaskan 41 Warga Binaan

Permendag Belum Beri Implikasi Signifikan Pada Ketersediaan Minyak Goreng

DPC PJS Dumai Dukung Penuh Terpilihnya Mahmud Marhaba Sebagai Ketua Umum PJS periode 2023-2027

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved