Pimpinan KPK: Jika Mertua Anda Menteri, Pemberian Bisa Dianggap Suap
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewanti-wanti penyelenggara negara atau pejabat agar tidak terlibat gratifikasi. Ghufron mengingatkan setiap pejabat negara yang mendapatkan hadiah dari siapa pun, termasuk mertua atau pacar, bisa dianggap suap jika tidak melaporkan pemberian itu.
"Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu nggak masalah hubungan antar, tapi kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," kata Ghufron dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' di YouTube KPK, Selasa (30/11/21).
Ghufron mengatakan gratifikasi tentu akan menghambat objektivitas tugas para pejabat. Dia menyarankan untuk menghindari kebiasaan tersebut.
"Salah satu yang mengganggu ataupun kemudian bisa menghambat objektivitas, juga menghambat keadilan, fairness bisa terganggu adalah adanya gratifikasi," ujar Ghufron.
"Nah ini yang perlu kita hindari, biasanya kalau seseorang ingin dicintai itu selalu memberi hadiah, membeli cokelat, memberi bunga anggrek, memberi bunga mawar sampai bunga deposito. Kalau sudah ada bunga deposito berubah yang mestinya objektif yang artinya adil, maka kemudian sudah berubah objektivitasnya itu terganggu," tambahnya.
Selanjutnya, Ghufron berharap budaya gratifikasi dapat dihindari. Menurutnya, setiap pemberian hadiah dapat mengganggu integritas suatu pejabat.
"Ini yang kami berharap budaya gratifikasi budaya memberi sesuatu memberi hadiah, itu pada prinsipnya boleh atau netral jika diberikan kepada antar-anak bangsa. Tetapi kalau diberikan kepada penyelenggara negara yang mestinya bersifat objektif dan adil, itu takut mengganggu, karena itu kemudian dilarang, nah ini yang yang perlu diklarifikasi," katanya.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan suatu laporan gratifikasi berlaku hanya 30 hari setelah transaksi berlangsung. Jika lebih dari 30 hari, laporan itu akan gugur.
"Kemudian gratifikasi, jadi pada prinsipnya adalah semua bentuk hadiah atau pemberian, baik uang, barang, ataupun jasa kepada penyelenggara negara, maka kemudian gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja," ujarnya.
"Tapi kalau kemudian 30 hari kerja karena mendapat sesuatu, baik di rumah di kantor atau pun di mana pun berada, selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan oleh hukum sebagai suap karena itikad baik Anda melaporkan maka gugur statusnya sebagai suap," sambungnya.


Berita Lainnya
Hasil Musda, Rian Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD PJS Kepri
Keras Balasan Ali Fikri Kala Andi Arief Tuding Panggilan KPK Hoax
Deklarasi Persatuan Media Nasional, Hondro: Kita Akan Berjuang Menjadi Konstituen Dewan Pers
Lewat Perpres 112/2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural
Indonesia Rawan Bencana, Jokowi Ingatkan Jajarannya Jangan Sibuk Bikin Aturan
Bantu Masyarakat, Kapolri Listyo Sigit Lepas Mudik Gratis Polri
Lewat Perpres 112/2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural
Aksi Jemput Paksa Wartawan, Ketua DPD PJS Sulut Minta Kapolda Copot Kapolres Tomohon
Satgas Yonif MR 413 Kostrad Sumbangkan Darah Untuk Ibu Hamil
Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata
BNPB dan Pemerintah Daerah Optimalkan Perbaikan Akses Darat Sumbar
Lakukan Lawatan Ke Bandung, KUP SUTA Nusantara Ikuti Berbagai Rangkaian Kegiatan