Pimpinan KPK: Jika Mertua Anda Menteri, Pemberian Bisa Dianggap Suap
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewanti-wanti penyelenggara negara atau pejabat agar tidak terlibat gratifikasi. Ghufron mengingatkan setiap pejabat negara yang mendapatkan hadiah dari siapa pun, termasuk mertua atau pacar, bisa dianggap suap jika tidak melaporkan pemberian itu.
"Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu nggak masalah hubungan antar, tapi kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," kata Ghufron dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' di YouTube KPK, Selasa (30/11/21).
Ghufron mengatakan gratifikasi tentu akan menghambat objektivitas tugas para pejabat. Dia menyarankan untuk menghindari kebiasaan tersebut.
"Salah satu yang mengganggu ataupun kemudian bisa menghambat objektivitas, juga menghambat keadilan, fairness bisa terganggu adalah adanya gratifikasi," ujar Ghufron.
"Nah ini yang perlu kita hindari, biasanya kalau seseorang ingin dicintai itu selalu memberi hadiah, membeli cokelat, memberi bunga anggrek, memberi bunga mawar sampai bunga deposito. Kalau sudah ada bunga deposito berubah yang mestinya objektif yang artinya adil, maka kemudian sudah berubah objektivitasnya itu terganggu," tambahnya.
Selanjutnya, Ghufron berharap budaya gratifikasi dapat dihindari. Menurutnya, setiap pemberian hadiah dapat mengganggu integritas suatu pejabat.
"Ini yang kami berharap budaya gratifikasi budaya memberi sesuatu memberi hadiah, itu pada prinsipnya boleh atau netral jika diberikan kepada antar-anak bangsa. Tetapi kalau diberikan kepada penyelenggara negara yang mestinya bersifat objektif dan adil, itu takut mengganggu, karena itu kemudian dilarang, nah ini yang yang perlu diklarifikasi," katanya.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan suatu laporan gratifikasi berlaku hanya 30 hari setelah transaksi berlangsung. Jika lebih dari 30 hari, laporan itu akan gugur.
"Kemudian gratifikasi, jadi pada prinsipnya adalah semua bentuk hadiah atau pemberian, baik uang, barang, ataupun jasa kepada penyelenggara negara, maka kemudian gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja," ujarnya.
"Tapi kalau kemudian 30 hari kerja karena mendapat sesuatu, baik di rumah di kantor atau pun di mana pun berada, selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan oleh hukum sebagai suap karena itikad baik Anda melaporkan maka gugur statusnya sebagai suap," sambungnya.


Berita Lainnya
Kronologi Sakitnya Syekh Ali Jaber Sebelum Wafat, Sempat Berjuang Lawan Covid-19 dan Masuk ICU
Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi
Kontrak Operasional Kegiatan Bakamla RI di Tahun 2022 Ditandatangani
Kasus Tommy Karya dan Pertanyaan Seputar Ketidakpatuhan Polda Riau terhadap Putusan Pengadilan
Kepala BNPB Tinjau Langsung Infrastruktur Terdampak APG Gunung Semeru
Rapat Konsolidasi DPD dan DPC PJS se-Kepulauan Riau, Mahmud Marhaba Paparkan Visi Misi Organisasi
Iyut Bing Slamet Konsumsi Sabu Sejak 2004
Presiden Jokowi, Prioritas Kerja Penekanan Laju Penyebaran Virus Covid-19
Ustaz Maaher Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Penjelasan Mabes Polri
Bulatkan Tekad Lindungi Konsumen, DPW LPPKI DKI Jakarta Siap di SK-kan dan Dilantik
TNI Kirim Alkes dan Nakes ke Kalimantan dan Sulawesi
Menteri Nusron Dorong Wakaf Produktif: Inovasi Kesejahteraan Umat melalui Sertifikat HPL