• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Setelah KPK, Ombudsman Akan Panggil Kemenpan RB dan BKN

PantauNews

Jumat, 11 Juni 2021 15:35:19 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia menggelar konferensi pers secara daring mengenai perkembangan proses penanganan laporan dari tim advokasi selamatkan KPK di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021)

Adapun tujuan diadakannya kegiatan tersebut yakni meminta keterangan dan klarifikasi dari KPK sebagai proses dari penanganan laporan pengaduan yang dilaporkan kepada ombudsman. 

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan," yang bisa saya sampaikan hari ini adalah proses yang kita lalui saja. jadi sebagaimana yang sudah disampaikan bahwa yang menjadi perhatian ombudsman tentu adalah yang terkait dengan tugas dan fungsi kewenangan kami untuk melihat apakah ada dugaan mal administrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK yang tadinya pegawai tetap dan tidak tetap menjadi ASN yang dalam hal ini adalah PNS begitu dan untuk itu dari beberapa hari sebelumnya kami sudah mendalami dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk melihat pada 3 tingkatan. satu adalah soal dasar hukum terutama kalau mal administrasi itu soal proses penyusunan peraturan KPK nomor 1 tahun 2021. kedua, soal pelaksanaan dan regulasi yang ada terkait dengan peralihan. kita bicara tentang sosialisasinya apakah sosialisasi ini sudah disampaikan ?. kita juga melihat sejauh mana keterlibatan lembaga - lembaga lain ( BKN ) dalam proses peralihannya. ketiga, yang menjadi perhatian adalah konsekuensi atau peruntukan hasil dari peralihan status ini. pada kenyataannya sama - sama kita ketahui ada yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," jelasnya kepada wartawan.

Robert mengatakan," sejak dua minggu lalu kita sudah meminta klarifikasi kepada pihak kementerian PAN RB karena kementerian ini merupakan regulator yang menyusun kebijakan terkait manajemen kepegawaian kita. kita mau mendapatkan gambaran secara umum dan itu sudah kita peroleh meskipun kami tetap berharap dan kami akan tetap mengundang nanti yang hadir sendiri adalah menteri PAN RB sendiri atau paling tidak deputi karena kemarin yang hadir adalah sekretaris deputi. penjelasan teknis bisa kita peroleh tetapi tidak penjelasan terkait kebijakannya," katanya.

Robert juga mengungkapkan," kemudian setelah kementrian PAN kita juga sudah mengundang BKN. hadir beberapa pejabat disini dan waktu itu juga membawa peserta asesornya dan kebetulan asesor yang diajak itu adalah asesor dari BNPT yang hadir direktur pencegahan. kita juga sudah mendapatkan klarifikasi tetapi kan kami akan tetap juga mengundang kepala BKN karena ada penjelasan - penjelasan terkait kebijakan yang waktu itu belum bisa kita dapatkan sepenuhnya. hari ini kemudian kita juga meminta klarifikasi dari pihak terlapor dalam hal ini pimpinan KPK dan tadi sudah banyak diperoleh informasinya langsung dari pimpinan KPK yang diwakili oleh wakil ketua KPK Bapak Nurul Ghufron dan beberapa pejabat sekjen, Kepala Biro disertai tim lainnya," ungkapnya.

"yang pasti Ombudsman bekerja independen. mahkota Ombudsman adalah independensi beralaskan integritas," sambung Robert.

sementara itu wakil ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan," yang dipertanyakan dari KPK tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN. mulai dari kebijakannya, regulasi, pelaksanaannya dan pasca putusan MK. 3 hal pokok yang kami sampaikan. pertama, bahwa KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan pasal 1 angka 6 undang - undang KPK juncto pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur dalam pasal 69 c undang - undang KPK. dari UU KPK tersebut kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP 41 2020 selanjutnya PP 41 2020 tersebut lebih detil secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom nomor 1 tahun 2021 landasannya untuk membuat Perkom pasal 6 PP 41 tahun 2020. itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur dan melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN. kedua, prosedurnya prosedur mulai dari pembentukan peraturan komisi nomor 1 2020 dan pelaksanaannya. pelaksanaan alih status pegawai KPK yang didalamnya ada TWK sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN, "jelasnya.

Nurul Ghufron mengatakan," jadi pertama, kompetensi. kedua, ketaatan terhadap prosedur dan ketiga, semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan itu semua kami lakukan dengan memperhatikan azas - azas umum pemerintahan yang baik. indikatornya pada saat pembuatan perkom transparan. setiap perkom di KPK selalu kami upload di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf - draf perkom tersebut," katanya.
 
"pada saat penyusunan kami mengundang para pakar baik yang ahli konsep maupun ahli yang berpengalaman. kami mengundang beberapa pihak seperti Pak Eko Prasodjo, Mas Oce Madril dan Bulog karena pernah melakukan status alih pegawai. kemudian dari Kemenpan RB karena ada proses pengalihan sekdes menjadi ASN berdasarkan UU desa," pungkas Ghufron. (Rasid Ahmad)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster, Kapolri Bicara Mudik Sehat dan Nyaman

Panglima TNI Apresiasi Potensi Yang Dimiliki dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Merauke

KPK Singgung Insentif Nakes Dipotong RS hingga 70 Persen, Ini Kata Kemenkes

Polisi Akan Prarekonstruksi Irjen Napoleon Pukul-Lumuri Kace Pakai Kotoran

PB HMI MPO Mendukung Sikap Kritis BEM UI

Kuasai Lahan HTI Milik PT SKR, PT RKT Dipolisikan

Bagikan Baksos Bareng Mahasiswa dan Pemuda, Kapolri: Teruslah Berkontribusi Terbaik untuk Bangsa

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Menag: Belakangan Ini Kita Rasakan Ada yang Giring Agama Jadi Norma Konflik

Indonesia Jadi Presidensi G20, Jokowi Undang Pemimpin Dunia ke Bali 2022

Senator Ajiep Padindang Serap Aspirasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel

Mantap !! Warga Bekasi Bisa Cetak e-KTP Mirip ATM, Namaya ADM

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved