• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Setelah KPK, Ombudsman Akan Panggil Kemenpan RB dan BKN

PantauNews

Jumat, 11 Juni 2021 15:35:19 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia menggelar konferensi pers secara daring mengenai perkembangan proses penanganan laporan dari tim advokasi selamatkan KPK di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021)

Adapun tujuan diadakannya kegiatan tersebut yakni meminta keterangan dan klarifikasi dari KPK sebagai proses dari penanganan laporan pengaduan yang dilaporkan kepada ombudsman. 

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan," yang bisa saya sampaikan hari ini adalah proses yang kita lalui saja. jadi sebagaimana yang sudah disampaikan bahwa yang menjadi perhatian ombudsman tentu adalah yang terkait dengan tugas dan fungsi kewenangan kami untuk melihat apakah ada dugaan mal administrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK yang tadinya pegawai tetap dan tidak tetap menjadi ASN yang dalam hal ini adalah PNS begitu dan untuk itu dari beberapa hari sebelumnya kami sudah mendalami dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk melihat pada 3 tingkatan. satu adalah soal dasar hukum terutama kalau mal administrasi itu soal proses penyusunan peraturan KPK nomor 1 tahun 2021. kedua, soal pelaksanaan dan regulasi yang ada terkait dengan peralihan. kita bicara tentang sosialisasinya apakah sosialisasi ini sudah disampaikan ?. kita juga melihat sejauh mana keterlibatan lembaga - lembaga lain ( BKN ) dalam proses peralihannya. ketiga, yang menjadi perhatian adalah konsekuensi atau peruntukan hasil dari peralihan status ini. pada kenyataannya sama - sama kita ketahui ada yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," jelasnya kepada wartawan.

Robert mengatakan," sejak dua minggu lalu kita sudah meminta klarifikasi kepada pihak kementerian PAN RB karena kementerian ini merupakan regulator yang menyusun kebijakan terkait manajemen kepegawaian kita. kita mau mendapatkan gambaran secara umum dan itu sudah kita peroleh meskipun kami tetap berharap dan kami akan tetap mengundang nanti yang hadir sendiri adalah menteri PAN RB sendiri atau paling tidak deputi karena kemarin yang hadir adalah sekretaris deputi. penjelasan teknis bisa kita peroleh tetapi tidak penjelasan terkait kebijakannya," katanya.

Robert juga mengungkapkan," kemudian setelah kementrian PAN kita juga sudah mengundang BKN. hadir beberapa pejabat disini dan waktu itu juga membawa peserta asesornya dan kebetulan asesor yang diajak itu adalah asesor dari BNPT yang hadir direktur pencegahan. kita juga sudah mendapatkan klarifikasi tetapi kan kami akan tetap juga mengundang kepala BKN karena ada penjelasan - penjelasan terkait kebijakan yang waktu itu belum bisa kita dapatkan sepenuhnya. hari ini kemudian kita juga meminta klarifikasi dari pihak terlapor dalam hal ini pimpinan KPK dan tadi sudah banyak diperoleh informasinya langsung dari pimpinan KPK yang diwakili oleh wakil ketua KPK Bapak Nurul Ghufron dan beberapa pejabat sekjen, Kepala Biro disertai tim lainnya," ungkapnya.

"yang pasti Ombudsman bekerja independen. mahkota Ombudsman adalah independensi beralaskan integritas," sambung Robert.

sementara itu wakil ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan," yang dipertanyakan dari KPK tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN. mulai dari kebijakannya, regulasi, pelaksanaannya dan pasca putusan MK. 3 hal pokok yang kami sampaikan. pertama, bahwa KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan pasal 1 angka 6 undang - undang KPK juncto pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur dalam pasal 69 c undang - undang KPK. dari UU KPK tersebut kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP 41 2020 selanjutnya PP 41 2020 tersebut lebih detil secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom nomor 1 tahun 2021 landasannya untuk membuat Perkom pasal 6 PP 41 tahun 2020. itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur dan melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN. kedua, prosedurnya prosedur mulai dari pembentukan peraturan komisi nomor 1 2020 dan pelaksanaannya. pelaksanaan alih status pegawai KPK yang didalamnya ada TWK sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN, "jelasnya.

Nurul Ghufron mengatakan," jadi pertama, kompetensi. kedua, ketaatan terhadap prosedur dan ketiga, semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan itu semua kami lakukan dengan memperhatikan azas - azas umum pemerintahan yang baik. indikatornya pada saat pembuatan perkom transparan. setiap perkom di KPK selalu kami upload di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf - draf perkom tersebut," katanya.
 
"pada saat penyusunan kami mengundang para pakar baik yang ahli konsep maupun ahli yang berpengalaman. kami mengundang beberapa pihak seperti Pak Eko Prasodjo, Mas Oce Madril dan Bulog karena pernah melakukan status alih pegawai. kemudian dari Kemenpan RB karena ada proses pengalihan sekdes menjadi ASN berdasarkan UU desa," pungkas Ghufron. (Rasid Ahmad)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Presiden Joko Widodo Tegaskan Undang-udang Cipta Kerja Tetap Berlaku

Ini Pesan Ketum PJS Saat Kunjungi Pengurus-Anggota PJS Jambi.

Mewujudkan Impian: Aland Pradana dan Perjalanan Sebagai Content Creator

Buka Musrenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas

Debby Susanto Bantah Kedekatannya dengan Mantan Menteri Edhy Prabowo

Ternyata Ayah Atta Halilintar Poligami, Cerai Lalu Dipolisikan

Senator DPD RI Asal Aceh Minta Menteri Agama Mundur Secara Terhormat

IKAPPI: 321 Pedagang di Jakarta Positif COVID, Tertinggi Se-Indonesia

Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru, dan Penjaga Marwah Pers

Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul

Kekhawatiran Indonesia Soal Potensi Konflik Tiongkok-Taiwan Karena Campur Tangan AS

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1032 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 754 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 232 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 495 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 370 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved