PJS Tolak RUU Penyiaran Baru, Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Dunia pers Indonesia kembali dilanda kecemasan dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi.
"Kita harus tolak rencana ini!" seru Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), dengan nada tegas. Ditambahkannya, ini jelas membatasi kerja wartawan di semua platform media massa.
Ketegasan Mahmud bukan tanpa alasan. Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.
PJS tak tinggal diam. Pada peringatan HUT PJS ke-2 yang akan digelar pada 27 Mei 2024, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini akan digaungkan. Suara lantang insan pers akan bersatu, menuntut DPR RI untuk membatalkan pasal yang mengancam kemerdekaan pers ini.
"Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia," tegas Mahmud, Selasa (21/05/2024) di kantor DPP PJS di Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat.
Aksi penolakan pun akan digelar di beberapa titik, termasuk di kantor DPR RI dan Dewan Pers. Persatuan insan pers menjadi kekuatan melawan regulasi yang berpotensi menjerumuskan demokrasi ke jurang kegelapan.
"Mari kita jaga kemerdekaan pers. Bersama, kita tolak RUU Penyiaran yang mengancam jurnalisme investigasi!," ajak Mahmud.(**)


Berita Lainnya
Pembelian e-Materai CASN 2023, Lebih Mudah di Kantor Pos dan Pospay
POM TNI Tangkap Pelaku yang Gunakan Plat Dinas Palsu 3423-00
Akibat Kabut Asap, Rapi Riders Prabumulih Gelar Pembagian Masker
RDP Dengan DPR, Kepala Bakamla RI Uraikan Program Prioritas Nasional Penguatan Keamanan Laut
KPK Singgung Insentif Nakes Dipotong RS hingga 70 Persen, Ini Kata Kemenkes
Pasrah dan Herannya FPI Kasus Chat Mesum HRS Dibuka Lagi
Pelantikan Pengurus Departemen KB FKPPI, Pontjo Sutowo: Inilah bagian dari wujud komitmen kebangsaan
Relawan Prabowo-Gibran Serukan Penjagaan Suara Pemilukada di Tapanuli Tengah, Kecurangan Harus Dihindari
Terpilih Pimpin PJS Gorontalo, Jojo Rumampuk Siap Kembangkan PJS di Gorontalo
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Menkopolhukam: Dokumen Perkara Aman, Kelanjutan Penanganan Perkara Tidak akan Terlalu Terganggu
Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN
Haji Uma Minta Menag Berhenti Membuat Aturan Kontroversi