• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Demi Kantongi Surat Bebas Temuan,

Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih

PantauNews

Selasa, 19 Oktober 2021 01:24:15 WIB
Cetak
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan

BANGKINANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Jika ingin lolos dalam tahapan pencalonan, bakal calon kepala desa di Kabupaten Kampar yang berasal dari petahana dan mantan kepala desa harus mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Kampar.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kampar. Surat bebas temuan ini menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat Kabupaten Kampar menjelang penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa beberapa hari lalu dan penetapan calon kepala desa oleh panitia pilkades beberapa hari kedepan.

Beberapa desas-desus berkembang di tengah masyarakat termasuk adanya dugaan beberapa bakal calon yang baru saja menyelesaikan temuan saat ia menjadi kepala desa beberapa waktu lalu. Selain itu, jumlah uang yang harus mereka tutup guna bebas dari temuan juga nilainya ada yang cukup fantastis hingga dua ratusan juta rupiah. Jumlah uang yang harus dikembalikan itu merupakan akumulasi jumlah temuan yang harus ia kembalikan dari beberapa tahun anggaran saat dia memimpin desa tersebut.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan kepada CAKAPLAH.COM akhir pekan kemarin tak menampik jika ada bacalon yang jumlah temuannya lebih dari dua ratusan juta rupiah. Sambil memperlihatkan daftar bacalon kades dari petahana dan mantan kades, Febrinaldi menyebutkan bahwa kewajiban pengembalian uang negara ini jumlahnya bervariasi.

Namun demikian, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar ini secara tegas mengatakan jika yang bersangkutan (bakal cakades dari petahana atau mantan kades, red) telah mengembalikan uang negara atau telah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kampar maka pihaknya telah mengeluarkan surat bebas temuan untuk bacalon kades tersebut.

Pengembalian itu dibuktikan dengan bukti setoran. "Tentu kita lihat dari bukti setoran. Sepanjang sudah terpenuhi, maka kita keluarkan karena memang sudah ditindaklanjuti," cakap Febrinaldi.

Ia menyebutkan, ada dua jenis penyetoran pengembalian uang karena adanya temuan kegiatan selama seseorang menjadi kepala desa.

Kalau temuan itu sifatnya pajak maka disetorkan ke kas daerah. "Karena sifatnya temuan pajak, Ada pajak daerah ada pajak pusat," terang Febrinaldi

Kemudian pengembalian temuan disetorkan ke kas desa apabila bukan pajak. Pengembalian ini melalui transfer ke rekening pemerintah desa. "Setorannya ditransfer. Dia nyetor di bank ke kas desa dan ada pernyataan bahwa dana tak bisa ditarik kembali," bebernya.

Jika pengembaliannya masuk ke kas desa maka di dalam anggaran pendapatan belanja desa (APBDEs) dimasukkan dalam pendapatan lain-lain.

Uang pengembalian ini dipergunakan pada APBDes Perubahan. Mekanisme penggunaan uang ini dibahas oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa (musdes).

Ia mengungkapkan dari 102 desa yang akan menggelar pilkades serentak pada November nanti, pihaknya hanya mengeluarkan 88 surat keterangan bebas temuan. Rinciannya, ada 65 petahana dan 24 orang mantan kades yang terdaftar sebagai bacalon kades. "Artinya tidak semua yang mengurus bebas temuan," ulasnya.

Adanya aturan surat bebas temuan ini merupakan momen bagi pemerintah daerah untuk mengingatkan bakal calon kades agar melunasi segala kewajibannya. "Itu salah satu upaya. Seharusnya sudah berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Tapi ini memaksa mereka dalam tanda kutip," katanya.

60 Hari Bisa Masuk ke Ranah Hukum

Lebih lanjut putra asal Kampar Kiri ini menegaskan, menurut aturan, sebenarnya temuan ini wajib ditindaklanjuti maksimal selama 60 hari setelah LHP dikeluarkan. Jika tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa, maka masalah tersebut sudah bisa masuk ranah hukum.

"Nah, itu yang sebenarnya pengembalian bukan karena dia mencalonkan diri seharusnya. Begitu dapat LHP langsung dikembalikan," tegas Febri.

Dikatakan, hasil audit reguler selalu disampaikan ke pemerintah desa. Selanjutnya ada kewajiban desa untuk menindaklanjuti. Namun selama ini banyak kades mindset (cara berpikir)nya belum mengikuti aturan, selalu melalaikan temuan tersebut.

"60 hari itu sudah masuk ke ranah hukum sebenarnya. Karena 60 hari kan waktu yang diberikan untuk segera ditindaklanjuti. Tapi kades kadang-kadang itu tadi, karena lalai tadi, sedangkan kewajibannya ada sebenarnya," beber alumni STPDN ini.

Pihak Inspektorat Kabupaten Kampar diakuinya selalu berusaha melakukan pembinaan terhadap oknum kepala desa agar segera menindaklanjuti LHP.

"Kalau memang nanti misalnya ada persoalan ini masuk masuk ke kejaksaan misalnya, ini bisa masuk ke proses. Contohnya beberapa kasus masuk kejaksaan ini karena temuan itu. Contohnya kemarin di Dishub tahun 2017 karena tak ditindaklanjuti. Kalau aparat penegak hukum masuk itu sudah bisa," bebernya lagi.

LHP tersebut selalu disampaikan kepada kepala desa untuk ditindaklanjuti. Kemudian dari pemerintah meminta kepada perpanjangan tangan wilayah di kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pemantauan.

"Dalam Permen 73, lapisan masyarakat mulai dari masyarakat, BPD, camat melakukan pengawasan boleh," katanya.

Menurut Febrinaldi, pengawasan maupun evaluasi terhadap laporan keuangan pemdes bisa dilakukan setiap tahun karena kepala desa wajib membuat laporan keterangan pertanggungjawaban.

Sebelum rekomendasi pencairan dana per tahapan dilakukan evaluasi oleh pihak kecamatan. "Nah, pihak Kecamatan punya kewenangan lakukan verifikasi dan melihat sejauhmana desa mengimplementasikan anggaran yang sudah masuk pertahapan sebelum diteruskan rekomendasi pencairannya," ulasnya.

Febrinaldi juga mengungkapkan keterbatasan pihaknya dalam melakukan pengawasan karena dengan keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan sehingga tidak seluruh desa atau 242 desa setiap tahun mereka masuki. Disamping itu ada kegiatan serupa di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan kegiatan mandatori dan lainnya. "Contoh tahun ini kita masuk hanya 148 desa. Sisanya tahun depan," katanya.

Sebagai solusinya, bagi desa yang tidak diaudit pada tahun ini maka pada tahun depan auditnya dua tahun anggaran sekaligus. (*)


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polda Riau Sita 40 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi

Dugaan Galian C Ilegal di Dumai: Penimbunan PT STA Jadi Sorotan

Bongkar Jaringan Penjualan Bayi, Polda Sumut Bentuk Dua Tim Khusus

Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Tiga Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung

Mengapa Begitu Susahnya Menangkap Seorang Goto

Asisten Administrasi Umum Sekdakab Rohil Nurmansyah Hadiri Upacara Hari Santri Nasional Yang ke X

Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas

Aktivis 98 Desak Presiden Probowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung

Membongkar Jejak Kosmetik Ilegal: Kasus Penggerebekan Gudang di Pekanbaru Riau

Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Tim Buser Polres Inhu

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved