Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yakni SB alias SN (23) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Rabu (27/01/2021).
SB alias SN (23) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan usai melakukan tindak pidana pencurian di Tower PT. Telkomsel, Jalan Bunga, RT. 007 Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan.
Bersama SB alias SN (23) turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni 7 (tujuh) ring plat selter tembaga, 3 (tiga) kabel bc 50 M tembaga, 1 (satu) buah kunci pas berbentuk Y, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah gunting.
Kepada rekan media, Kamis (28/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Parlindungan, SH membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," pungkas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Parlindungan, SH. (rls)


Berita Lainnya
Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor
Diduga Buang Limbah Berbahaya, PT EcoOils Didesak Bertanggung Jawab
Polres Rohil Luncurkan Inovasi Pelayanan Pamapta Sebagai Wujud Transformasi Pelayanan Kepolisian
Polres Rohil bersama Polsek Jajaran, Pengamanan Shalat Id 1446 H, Situasi Aman dan Kondusif
Erwin Sitompul: Sikap Terbuka SF Hariyanto Jadi Sinyal Kuat Komitmen Antikorupsi di Riau
Kasus Perambahan Hutan Negara di Inhu, Pelaku dan Barang Bukti Bebas
Empat Pelaku Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Penyidik Periksa 3 Tersangka soal Pelolosan Impor Tekstil
Polres Dumai Kembali Menyapa Masyarakat Melalui Program Polisi Humanis
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Bongkar Jaringan Penjualan Bayi, Polda Sumut Bentuk Dua Tim Khusus
Polda Riau Sita 40 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi