Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yakni SB alias SN (23) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Rabu (27/01/2021).
SB alias SN (23) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan usai melakukan tindak pidana pencurian di Tower PT. Telkomsel, Jalan Bunga, RT. 007 Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan.
Bersama SB alias SN (23) turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni 7 (tujuh) ring plat selter tembaga, 3 (tiga) kabel bc 50 M tembaga, 1 (satu) buah kunci pas berbentuk Y, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah gunting.
Kepada rekan media, Kamis (28/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Parlindungan, SH membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," pungkas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Parlindungan, SH. (rls)


Berita Lainnya
Tindak Lanjuti Atensi Kapolri, Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk 2 Tersangka
Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
Pengakuan Siskaeee Tersangka Pamer Payudara: Tak Hanya Beraksi di YIA
Erwin Sitompul Desak KPK Turun ke Dumai, Legalitas Tanah Urug Stadion Dipertanyakan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Hadiri Pemusnahan BB Narkoba di Polda Riau
Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'
Lima Polisi Terjerat Narkoba Di Depok
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
FAP TEKAL Bongkar Dugaan Pelanggaran Keselamatan Pelayaran PT PII, Polisi Diminta Bertindak Tegas
KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers