• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Terkait Layanan Penyandang Disabilitas di Kepolisian

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi

PantauNews

Senin, 28 Juni 2021 15:33:40 WIB
Cetak
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro (Foto: tangkapan layar youtube Ombudsman RI)

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kepolisian RI (Polri) terhadap penyandang disabilitas khususnya dalam proses penyidikan. Yaitu belum terpenuhinya akomodasi yang layak pada aspek pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, Ombudsman memperoleh sejumlah temuan usai melakukan Kajian Singkat/Rapid Assessment mengenaiPemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan. "Ombudsman pada kurun waktu April-Mei 2021 melakukan kajian singkat tentang pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di tujuh lokasi yakni Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda DIY, Polrestabes Semarang, Polres Kota Manado," terangnya dalam Konferensi Pers Daring yang disiarkan juga melalui youtube resmi Ombudsman RI, Senin (28/6/2021).

Widijantoro menerangkan, kajian ini bertujuan untuk mendorong pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses penyidikan serta mendorong agar Polri dapat membuat dan mengembangkan standar pelayanan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Huruf f Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Widijantoro menyampaikan beberapa temuan Ombudsman RI di lapangan, diantaranya sebagai berikut :
1. Belum adanya petugas/penyidik di Polri yang memiliki kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas.
2. Kurangnya pemahaman dan sensitivitas penyidik terhadap penyandang disabilitas;
3. Belum adanya standar pelayanan dan pemeriksaan dalam penanganan laporan Polisi terkait penyadang disabilitas,
4. Belum adanya unit khusus di Polri yang menangani laporan terkait penyandang disabilitas,
5. Kepolisian belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga pada beberapa daerah pendampingan dilakukan oleh keluarga/orang terdekat. Selain itu, pada beberapa satuan kerja Polri, pendamping harus memenuhi kualifikasi tertentu,
6. Belum terpenuhinya sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas, seperti belum adanya ruang khusus pemeriksaan bagi penyandang disabilitas serta media atau alat bantu lainnya,
7. Kurangnya koordinasi/belum adanya kerja sama antara satuan kerja Polri di daerah dengan Pemda, OPD, jejaring/organisasi disabilitas guna melakukan pendampingan ataupun kerja sama terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada saat berhadapan dengan hukum,
8. Belum adanya anggaran yang dialokasikan khusus terkait pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di Polri.

Ombudsman juga menemukan hambatan dan kendala dalam pemenuhan akomodasi yang layak bagi disabilitas dalam proses penyidikan, di antaranya sebagian besar Petugas/ Penyidik di Polri belum mengetahui terkait dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

"Sehingga pemenuhan anggaran untuk penyediaan pelayanan maupun sarana prasarana belum maksimal, hal ini mengakibatkan terhambatnya pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada pelayanan publik yang diselenggarakan Polri," terang Widijantoro.

Ombudsman telah menyampaikan saran perbaikan kepada Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri). adapun saran perbaikan diantaranya sebagai berikut :

1. Membuat peraturan internal di Polri mengenai standar pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas dalam proses penyidikan.
2. Menyiapkan penyidik yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah.
3. Meningkatkan pemahaman dan sensitivitas penyidik ketika berhadapan dengan pelaku, saksi maupun korban yang merupakan penyandang disabilitas. Hal ini diharapkan mampu menciptakan etika/sikap dan pola komunikasi yang efektif antara penyidik dengan penyandang disabilitas.
4. Menyediakan pendamping disabilitas dan penerjemah dalam proses penyidikan di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah. Dalam hal penyediaan pendamping dan penerjemah, Polri diharapkan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga/organisasi penyandang disabilitas yang memiliki pemahaman terhadap kebutuhan serta hambatan yang dialami penyandang disabilitas.
5. Menyediakan ruang pemeriksaan khusus bagi penyandang disabilitas, aksesibel serta fasilitas bangunan gedung dengan memperhatikan ragam penyandang disabilitas. Selain itu, Polri juga harus fokus pada penyediakan sarana prasarana pro justitia, seperti dokumen administrasi penyidikan yang dapat dibaca atau dimengerti, serta media atau alat bantu lain yang dapat mempermudah penyandang disabilitas memberikan keterangan atau informasi selama proses penyidikan.
6. Mengembangkan metode komunikasi audio visual jarak jauh dengan mempertimbangkan hambatan penyandang disabilitas untuk menghadiri proses penyidikan.
7. Menyediakan anggaran secara berkesinambungan agar pemenuhan kewajiban Polri sebagaimana diamanatkan oleh PP No.70 Tahun 2019 dan PP No. 39 Tahun 2020 dapat dilaksanakan secara bertahap dan terukur.

"Ombudsman juga baru mulai berbenah untuk berupaya bisa menyediakan baik personel maupun sarana prasarana yang dibutuhkan penyandang disabilitas yang suatu saat nanti mengakses kantor Ombudsman. tentu dengan segala keterbatasan yang kami hadapi. maka secara bertahap kami akan berupaya agar nanti ke depan unit layanan disabilitas juga ada di ombudsman dan kemudian kita juga bisa menjadi bagian dari lembaga negara yang bisa memberikan pembelajaran bagi lembaga - lembaga lain dan penyelenggara negara yang lain," tutup Widijantoro. (Rasid)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bupati Waykanan Resmikan Kantor PJS Rumah Kita

APP Sinar Mas dan BRIN Kerja Sama Strategis untuk Pengembangan Budidaya Perikanan

Tempati Kantor Baru, DPD PJS Sumut Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Panglima TNI Tinjau Fasilitas Isoter Pasien OTG Covid-19 di Medan

Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS

Dilantik Ketum Mahmud Marhaba, DPD dan DPC se Kepri Siap Hantar PJS Menuju Konstituen Dewan Pers

Dilantik Jokowi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Resmi Gantikan Idham Aziz

M.Ridwan Hisjam : Mengenang Pangeran Diponegoro dan Sejarah Perjuangannya

Kunker ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito

Pelantikan Pengurus Departemen KB FKPPI, Pontjo Sutowo: Inilah bagian dari wujud komitmen kebangsaan

Forum BBM Kawal Dana Korupsi Timah: Bangka Belitung Harus Dapat Haknya!

Mumun Warga Bandung Bahagia Setelah Penantian Sertipikat 59 Tahun

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 531 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1245 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 770 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved