• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Terkait Layanan Penyandang Disabilitas di Kepolisian

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi

PantauNews

Senin, 28 Juni 2021 15:33:40 WIB
Cetak
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro (Foto: tangkapan layar youtube Ombudsman RI)

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kepolisian RI (Polri) terhadap penyandang disabilitas khususnya dalam proses penyidikan. Yaitu belum terpenuhinya akomodasi yang layak pada aspek pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, Ombudsman memperoleh sejumlah temuan usai melakukan Kajian Singkat/Rapid Assessment mengenaiPemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan. "Ombudsman pada kurun waktu April-Mei 2021 melakukan kajian singkat tentang pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di tujuh lokasi yakni Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda DIY, Polrestabes Semarang, Polres Kota Manado," terangnya dalam Konferensi Pers Daring yang disiarkan juga melalui youtube resmi Ombudsman RI, Senin (28/6/2021).

Widijantoro menerangkan, kajian ini bertujuan untuk mendorong pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses penyidikan serta mendorong agar Polri dapat membuat dan mengembangkan standar pelayanan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Huruf f Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Widijantoro menyampaikan beberapa temuan Ombudsman RI di lapangan, diantaranya sebagai berikut :
1. Belum adanya petugas/penyidik di Polri yang memiliki kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas.
2. Kurangnya pemahaman dan sensitivitas penyidik terhadap penyandang disabilitas;
3. Belum adanya standar pelayanan dan pemeriksaan dalam penanganan laporan Polisi terkait penyadang disabilitas,
4. Belum adanya unit khusus di Polri yang menangani laporan terkait penyandang disabilitas,
5. Kepolisian belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga pada beberapa daerah pendampingan dilakukan oleh keluarga/orang terdekat. Selain itu, pada beberapa satuan kerja Polri, pendamping harus memenuhi kualifikasi tertentu,
6. Belum terpenuhinya sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas, seperti belum adanya ruang khusus pemeriksaan bagi penyandang disabilitas serta media atau alat bantu lainnya,
7. Kurangnya koordinasi/belum adanya kerja sama antara satuan kerja Polri di daerah dengan Pemda, OPD, jejaring/organisasi disabilitas guna melakukan pendampingan ataupun kerja sama terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada saat berhadapan dengan hukum,
8. Belum adanya anggaran yang dialokasikan khusus terkait pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di Polri.

Ombudsman juga menemukan hambatan dan kendala dalam pemenuhan akomodasi yang layak bagi disabilitas dalam proses penyidikan, di antaranya sebagian besar Petugas/ Penyidik di Polri belum mengetahui terkait dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

"Sehingga pemenuhan anggaran untuk penyediaan pelayanan maupun sarana prasarana belum maksimal, hal ini mengakibatkan terhambatnya pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada pelayanan publik yang diselenggarakan Polri," terang Widijantoro.

Ombudsman telah menyampaikan saran perbaikan kepada Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri). adapun saran perbaikan diantaranya sebagai berikut :

1. Membuat peraturan internal di Polri mengenai standar pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas dalam proses penyidikan.
2. Menyiapkan penyidik yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah.
3. Meningkatkan pemahaman dan sensitivitas penyidik ketika berhadapan dengan pelaku, saksi maupun korban yang merupakan penyandang disabilitas. Hal ini diharapkan mampu menciptakan etika/sikap dan pola komunikasi yang efektif antara penyidik dengan penyandang disabilitas.
4. Menyediakan pendamping disabilitas dan penerjemah dalam proses penyidikan di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah. Dalam hal penyediaan pendamping dan penerjemah, Polri diharapkan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga/organisasi penyandang disabilitas yang memiliki pemahaman terhadap kebutuhan serta hambatan yang dialami penyandang disabilitas.
5. Menyediakan ruang pemeriksaan khusus bagi penyandang disabilitas, aksesibel serta fasilitas bangunan gedung dengan memperhatikan ragam penyandang disabilitas. Selain itu, Polri juga harus fokus pada penyediakan sarana prasarana pro justitia, seperti dokumen administrasi penyidikan yang dapat dibaca atau dimengerti, serta media atau alat bantu lain yang dapat mempermudah penyandang disabilitas memberikan keterangan atau informasi selama proses penyidikan.
6. Mengembangkan metode komunikasi audio visual jarak jauh dengan mempertimbangkan hambatan penyandang disabilitas untuk menghadiri proses penyidikan.
7. Menyediakan anggaran secara berkesinambungan agar pemenuhan kewajiban Polri sebagaimana diamanatkan oleh PP No.70 Tahun 2019 dan PP No. 39 Tahun 2020 dapat dilaksanakan secara bertahap dan terukur.

"Ombudsman juga baru mulai berbenah untuk berupaya bisa menyediakan baik personel maupun sarana prasarana yang dibutuhkan penyandang disabilitas yang suatu saat nanti mengakses kantor Ombudsman. tentu dengan segala keterbatasan yang kami hadapi. maka secara bertahap kami akan berupaya agar nanti ke depan unit layanan disabilitas juga ada di ombudsman dan kemudian kita juga bisa menjadi bagian dari lembaga negara yang bisa memberikan pembelajaran bagi lembaga - lembaga lain dan penyelenggara negara yang lain," tutup Widijantoro. (Rasid)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terpilih Pimpin PJS Gorontalo, Jojo Rumampuk Siap Kembangkan PJS di Gorontalo

Pussenarhanud Kodiklatad Gelar Latbakjatrat Terintegrasi TA 2021

Terbaru! Ini Bocoran Lembaga Pemerintah yang Mau Dibubarkan

Persiapan Pelatda 2025, KONI Jakarta Gelar Rakor Bersama Cabor

Tiba di Maluku, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Disambut Oleh Pangdam XVI/Pattimura

Komisi I DPR RI: Kelompok Bersenjata di Papua Layak Disebut Teroris

Ini Tanggapan Ketua DPD PJS Bengkulu Terhadap Dua Wartawan Terjerat OTT

Wapres Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Usai Kunjungan Kerja ke Sejumlah Negara

PT Timah Tbk Raih Penghargaan dari Gubernur Babel

Bakamla RI Usung Strategi Kamla Bidang Peringatan Dini

Ayus Sabyan Disidang Keluarga soal Perselingkuhan, Apa Hasilnya?

Presiden Joko Widodo Pimpin Upacara HUT TNI Ke 77

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 652 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1187 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved