PMII Dumai Tolak Keras Relokasi PKL : Kebijakan Dinilai Sepihak dan Abaikan Nasib Rakyat Kecil
PANTAUNEWS, DUMAI – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Dumai menyatakan penolakan keras terhadap rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang digulirkan Pemerintah Kota Dumai. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya sepihak, tetapi juga berpotensi kuat mengarah pada maladministrasi serta pelanggaran terhadap asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB).
Ketua PMII Dumai, Ari, menegaskan bahwa kebijakan relokasi PKL tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis penataan kota semata, melainkan menyangkut hak hidup dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“PMII Dumai menilai kebijakan relokasi PKL ini cacat secara administratif dan miskin kajian. Pemerintah seolah menutup mata terhadap dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Kami tegaskan, PMII tidak akan diam,” ujar Ari dengan nada tegas.
Ari menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap kebijakan publik wajib memenuhi prinsip AUPB, antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, serta kepentingan umum. Namun, rencana relokasi PKL di Dumai dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
“Tidak ada keterbukaan, tidak ada partisipasi bermakna dari PKL, dan tidak ada jaminan keberlanjutan ekonomi di lokasi relokasi. Ini jelas bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.
Selain itu, PMII Dumai juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang secara tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk melindungi, memberdayakan, dan memfasilitasi usaha kecil, bukan justru meminggirkan mereka melalui kebijakan yang represif.
“PKL adalah bagian dari UMKM. Kalau mereka direlokasi tanpa jaminan ekonomi dan tanpa perlindungan yang layak, itu sama saja dengan pengingkaran kewajiban negara terhadap pelaku usaha kecil,” kata Ari.
Lebih lanjut, Ari menyinggung Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang menegaskan bahwa penataan PKL harus dilakukan melalui pendataan, dialog, penetapan lokasi yang layak, serta pemberdayaan, bukan sekadar pemindahan paksa yang berorientasi pada ketertiban semu dan estetika kota.
“Kalau relokasi hanya untuk membersihkan wajah kota tanpa pemberdayaan, maka itu bukan penataan, tapi penggusuran terselubung yang dilegalkan,” ujarnya.
PMII Dumai menilai kebijakan relokasi PKL ini juga mencerminkan kegagalan visi penataan kota yang seharusnya berkeadilan dan berpihak pada rakyat kecil. Menurut Ari, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan PKL sebagai korban dari buruknya perencanaan tata ruang dan lemahnya konsistensi kebijakan pembangunan.
“Jangan lempar beban kegagalan perencanaan kota kepada PKL. Ini bukan salah pedagang, ini soals kebijakan yang tidak matang,” tambahnya.
Ari menegaskan, PMII Dumai siap mengambil peran aktif dalam mengawal isu ini, ia memastiikan PMII siap turun kelapangan, mulai dari advokasi kebijakan, konsolidasi dengan PKL, hingga mendorong pengawasan publik terhadap potensi maladministrasi dalam kebijakan tersebut dengan Aksi jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan.
“Kami ingatkan, PMII Dumai tidak akan diam. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa kajian, tanpa dialog, dan tanpa dasar hukum yang adil, maka perlawanan moral dan gerakan mahasiswa akan terus kami lakukan,” tutupnya.


Berita Lainnya
Reses Di Bagan Punak Meranti, Anggota DPRD Rohil Sutiyo Pramono Jalin Silaturahmi
Cetak Milestone di Kuartal II 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lifting LPG Reborn ke Depot LPG Dumai
Belum Genap Sebulan Status Darurat Siaga Covid-19 di Kota Dumai, Tapi Dampak Ekonomi sudah Dirasakan Kalangan Usaha
Antisipasi Tindakan Spekulan, Disperindag dan Tim Satgas Awasi Stok Minyak Makan di Pasaran
Ternyata Ini Alasannya, Mendag Bongkar Alasan Minyak Goreng Selangit
Shopee Luncurkan Program Dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional
APBD Riau Defisit 3,5 Triliun, Aktivis Pendidikan Minta KPK Turun Ke Provinsi Riau
Sinergi TNI dan Pemkot Dumai: Tanam Cabai dan Berdayakan Petani Lewat TMMD ke-124
Pemasangan Plang Nama PUK SPN di Nerbit Kecil Sungai Sembilan, Komitmen Kuat Mengembangkan Serikat Pekerja
Di Ikuti Ratusan Mahasiswa Ketua Prodi Manajemen Dakwah STAI Ar Ridho Jadi Khatib Jumat di Masjid Kampus
Shopee Dukung Perkembangan Industri Fashion Indonesia 2022
Polres Rokan Hilir Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025