PMII Dumai Tolak Keras Relokasi PKL : Kebijakan Dinilai Sepihak dan Abaikan Nasib Rakyat Kecil
PANTAUNEWS, DUMAI – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Dumai menyatakan penolakan keras terhadap rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang digulirkan Pemerintah Kota Dumai. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya sepihak, tetapi juga berpotensi kuat mengarah pada maladministrasi serta pelanggaran terhadap asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB).
Ketua PMII Dumai, Ari, menegaskan bahwa kebijakan relokasi PKL tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis penataan kota semata, melainkan menyangkut hak hidup dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“PMII Dumai menilai kebijakan relokasi PKL ini cacat secara administratif dan miskin kajian. Pemerintah seolah menutup mata terhadap dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Kami tegaskan, PMII tidak akan diam,” ujar Ari dengan nada tegas.
Ari menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap kebijakan publik wajib memenuhi prinsip AUPB, antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, serta kepentingan umum. Namun, rencana relokasi PKL di Dumai dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
“Tidak ada keterbukaan, tidak ada partisipasi bermakna dari PKL, dan tidak ada jaminan keberlanjutan ekonomi di lokasi relokasi. Ini jelas bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.
Selain itu, PMII Dumai juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang secara tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk melindungi, memberdayakan, dan memfasilitasi usaha kecil, bukan justru meminggirkan mereka melalui kebijakan yang represif.
“PKL adalah bagian dari UMKM. Kalau mereka direlokasi tanpa jaminan ekonomi dan tanpa perlindungan yang layak, itu sama saja dengan pengingkaran kewajiban negara terhadap pelaku usaha kecil,” kata Ari.
Lebih lanjut, Ari menyinggung Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang menegaskan bahwa penataan PKL harus dilakukan melalui pendataan, dialog, penetapan lokasi yang layak, serta pemberdayaan, bukan sekadar pemindahan paksa yang berorientasi pada ketertiban semu dan estetika kota.
“Kalau relokasi hanya untuk membersihkan wajah kota tanpa pemberdayaan, maka itu bukan penataan, tapi penggusuran terselubung yang dilegalkan,” ujarnya.
PMII Dumai menilai kebijakan relokasi PKL ini juga mencerminkan kegagalan visi penataan kota yang seharusnya berkeadilan dan berpihak pada rakyat kecil. Menurut Ari, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan PKL sebagai korban dari buruknya perencanaan tata ruang dan lemahnya konsistensi kebijakan pembangunan.
“Jangan lempar beban kegagalan perencanaan kota kepada PKL. Ini bukan salah pedagang, ini soals kebijakan yang tidak matang,” tambahnya.
Ari menegaskan, PMII Dumai siap mengambil peran aktif dalam mengawal isu ini, ia memastiikan PMII siap turun kelapangan, mulai dari advokasi kebijakan, konsolidasi dengan PKL, hingga mendorong pengawasan publik terhadap potensi maladministrasi dalam kebijakan tersebut dengan Aksi jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan.
“Kami ingatkan, PMII Dumai tidak akan diam. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa kajian, tanpa dialog, dan tanpa dasar hukum yang adil, maka perlawanan moral dan gerakan mahasiswa akan terus kami lakukan,” tutupnya.


Berita Lainnya
Wabup Jhony Charles Hadiri HKN Ke 61, Kabupaten Rohil Raih Penghargaan UHC
Bank Emas: Solusi Keuangan Masa Depan, Lindungi Nilai Mata Uang dan Investasi Masyarakat
PT KPI RU Sungai Pakning Angkat Program Kampung Gambut Berdikari
Jokowi Targetkan Kenaikan Eksport UMKM 2 Kali Lipat
Direktur CV. Buah Segar Indonesia Galakkan Masyarakat Dumai Tanam Manggis dan Pinang Batara
Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023
Pertamina Pastikan BBM Premium hingga Pertalite Tak Dihilangkan
BUKAN HANYA BITCOIN, ALTCOIN JUGA MENGUNTUNGKAN
Kabupaten Rohil Kembali Mendapat Kunjungan Dari Tim Penilai Adipura Kementerian LHK
Berhasil Terapkan Budaya K3, PT KPI RU Dumai Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2023
Dibantu Apical Dumai Bisnis Keripik Cabe Nurul Fatiha Melesat, Kini Konsumen Sampai di Jakarta
Pedagang Pasar Dumai Keluhkan Sepinya Pembeli Jelang Lebaran