Dapatkan Bantuan 3,5 juta Dari Kemensos, Begini Cara Mendapatkannya
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Jangan sampai kelewatan untuk mengecek NIK KTP di website DTKS Kemensos, bisa dapat bantuan sosial tunai (BST) Rp 3,5 juta.
Kementerian Sosial (Kemensos) selama pandemi covid-19 menyalurkan bantuan diantaranya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Khusus untuk KPM PKH yang sudah graduasi dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos akan mendapatkan bantuan modal usaha senilai Rp 3,5 juta dalam mengembangkan usahanya.
Graduasi ini sendiri adalah masa pelepasan dan dianggap akan mampu mandiri dan memiliki usaha.
Sehingga nantinya bantuan itu ditujukan sebagai modal usaha yang akan mendapatkan pendampingan.
Berikut syarat untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BTS) sebesar Rp 3,5 juta.
- Warga miskin/rentan miskin
- Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
- Memiliki usaha
Cara Cek Bantuan di Laman DTKS Kemensos
Login https://dtks.kemensos.go.id/
Masukkan NIK KTP dan Nama sesuai KTP serta ketikkan kode verifikasi.
Kemudian klik cari
jika sudah digraduasi dan memenuhi kriteria maka berhak mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta.
Jika tidak terdaftar maka bisa melakukan pendaftaran.
Daftar BTS Rp 3,5 Juta
- Lapor ke petugas kecamatan
- Pastikan data anda masuk dalam daftar penerima BTS
- Ikuts seleksi kelaikan oleh tim atau petugas DTKS bisa dapat bansos modal usaha Rp3,5 juta atau tidak.
Jika nantinya dinyatakan lolos, nantinya prosedur pencairan dana bantuan modal usaha ini akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.
Tujuan Bantuan
Bansos modal usaha Rp 3,5 juta bertujuan agar bisa menjadi modal dalam mengembangkan atau usaha mikro para KPM PKH Graduasi.
Sehingga bisa bertahan dari dampak pandemi Covid-19 dengan melangsungkan usahanya.
Nantinya para KPM PKH ini akan mendapatkan pendampingan dalam menggunakan bansos insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM dalam mengembangkan usahanya.
KPM PKH Graduasi adalah peserta PKH yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.
Detaial Cara mengecek penerima BST
Masuk ke situs https://dtks.kemensos.go.id/
Pengecekan dilakukan dengan mengisi nama dan NIK.
Selanjutnya, akan ada 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Nomor Unik ID DTKS yang biasanya tersimpan di kantor dinas sosial kabupaten kota.
Jika tidak memiliki ID DTKS dapat mengisi opsi NIK.
Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:
- Buka laman dtks.kemensos.go.id (KLIK LINK DI SAMPING)
- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".
Setelah itu, pada layar akan mucnul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS. ***


Berita Lainnya
Polda Metro Jaya Tidak Keluarkan Izin Aksi 1812 di Istana Negara
Viral Suami di Tulungagung Ceraikan Istri yang Minta Bercinta 9 Kali Sehari
Dituding Miliki Pola yang Sama dengan Orde Baru, "Tolaklah Tambang, Kau Kutangkap"
Menko LBP dan Gub Jabar Setuju KNPI Harus Satu, Larshen Yunus: Gedung Merdeka Bandung Saksinya!!
40 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat Satu Tingkat, Ini Daftar Lengkapnya
Menghitung Untung Rugi Pilkada Ditunda
PDIP Jawab IPW, Reshuffle Kabinet Muncul dari Presiden Bukan Pengamat
NCW Nilai Langkah Pemberantasan KKN oleh KPK, Polri, dan Kejagung Terlihat Lambat dan Minim Respons
Komitmen Lakukan Pemberdayaan Masyarakat, PT Timah Tbk Boyong Penghargaan Tamasya Award 2023
Iyut Bing Slamet Konsumsi Sabu Sejak 2004
AHY Akan Menerima Kunjungan Ketum Nasdem Surya Paloh
UPN Dipercayakan Dewan Pers Laksanakan UKW di Gorontalo, Ini Himbauan Ketum PJS