Dapatkan Bantuan 3,5 juta Dari Kemensos, Begini Cara Mendapatkannya
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Jangan sampai kelewatan untuk mengecek NIK KTP di website DTKS Kemensos, bisa dapat bantuan sosial tunai (BST) Rp 3,5 juta.
Kementerian Sosial (Kemensos) selama pandemi covid-19 menyalurkan bantuan diantaranya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Khusus untuk KPM PKH yang sudah graduasi dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos akan mendapatkan bantuan modal usaha senilai Rp 3,5 juta dalam mengembangkan usahanya.
Graduasi ini sendiri adalah masa pelepasan dan dianggap akan mampu mandiri dan memiliki usaha.
Sehingga nantinya bantuan itu ditujukan sebagai modal usaha yang akan mendapatkan pendampingan.
Berikut syarat untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BTS) sebesar Rp 3,5 juta.
- Warga miskin/rentan miskin
- Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
- Memiliki usaha
Cara Cek Bantuan di Laman DTKS Kemensos
Login https://dtks.kemensos.go.id/
Masukkan NIK KTP dan Nama sesuai KTP serta ketikkan kode verifikasi.
Kemudian klik cari
jika sudah digraduasi dan memenuhi kriteria maka berhak mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta.
Jika tidak terdaftar maka bisa melakukan pendaftaran.
Daftar BTS Rp 3,5 Juta
- Lapor ke petugas kecamatan
- Pastikan data anda masuk dalam daftar penerima BTS
- Ikuts seleksi kelaikan oleh tim atau petugas DTKS bisa dapat bansos modal usaha Rp3,5 juta atau tidak.
Jika nantinya dinyatakan lolos, nantinya prosedur pencairan dana bantuan modal usaha ini akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.
Tujuan Bantuan
Bansos modal usaha Rp 3,5 juta bertujuan agar bisa menjadi modal dalam mengembangkan atau usaha mikro para KPM PKH Graduasi.
Sehingga bisa bertahan dari dampak pandemi Covid-19 dengan melangsungkan usahanya.
Nantinya para KPM PKH ini akan mendapatkan pendampingan dalam menggunakan bansos insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM dalam mengembangkan usahanya.
KPM PKH Graduasi adalah peserta PKH yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.
Detaial Cara mengecek penerima BST
Masuk ke situs https://dtks.kemensos.go.id/
Pengecekan dilakukan dengan mengisi nama dan NIK.
Selanjutnya, akan ada 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Nomor Unik ID DTKS yang biasanya tersimpan di kantor dinas sosial kabupaten kota.
Jika tidak memiliki ID DTKS dapat mengisi opsi NIK.
Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:
- Buka laman dtks.kemensos.go.id (KLIK LINK DI SAMPING)
- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".
Setelah itu, pada layar akan mucnul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS. ***


Berita Lainnya
DPC PJS Pohuwato Resmi Terdaftar di Kesbangpol
Ke Luar Negeri Karena Sakit, indra Kenz Tetap akan Kooperatif
Ketum PJS Umumkan Struktur DPP, Ini Jabatan Anto Charlian dan Troy Pomalingo
Kapolres Belitung Timur AKBP. Arif Kurniatan dan Jajarannya Terima Audiensi DPC PJS Beltim
Sinergis Dengan Pemda, Babinsa Enarotali Bantu Penyaluran Bansos Korban Banjir
Riuh Erick Thohir Minta Toilet SPBU Gratis, Komentar Warganet Terbelah
Tempati Kantor Baru, DPD PJS Sumut Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
Kasum TNI Buka Rakorpers TNI Tahun 2021
PT KPI RU II Dumai Berhasil Raih Penghargaan Dharma Karya dari Kementerian ESDM RI
PT Timah Tbk Gelar Khitanan Massal di Bangka Barat Ajak Badut Hibur Anak-anak
Pasca Munaslubsus, PJS Sumut Serahkan SK Kepengurusan 3 Kabupaten
Ketua DPD PJS Sumut: Kita Sesalkan Wartawan Dilarang Meliput Pisah Sambut Kapoldasu