Dapatkan Bantuan 3,5 juta Dari Kemensos, Begini Cara Mendapatkannya
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Jangan sampai kelewatan untuk mengecek NIK KTP di website DTKS Kemensos, bisa dapat bantuan sosial tunai (BST) Rp 3,5 juta.
Kementerian Sosial (Kemensos) selama pandemi covid-19 menyalurkan bantuan diantaranya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Khusus untuk KPM PKH yang sudah graduasi dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos akan mendapatkan bantuan modal usaha senilai Rp 3,5 juta dalam mengembangkan usahanya.
Graduasi ini sendiri adalah masa pelepasan dan dianggap akan mampu mandiri dan memiliki usaha.
Sehingga nantinya bantuan itu ditujukan sebagai modal usaha yang akan mendapatkan pendampingan.
Berikut syarat untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BTS) sebesar Rp 3,5 juta.
- Warga miskin/rentan miskin
- Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
- Memiliki usaha
Cara Cek Bantuan di Laman DTKS Kemensos
Login https://dtks.kemensos.go.id/
Masukkan NIK KTP dan Nama sesuai KTP serta ketikkan kode verifikasi.
Kemudian klik cari
jika sudah digraduasi dan memenuhi kriteria maka berhak mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta.
Jika tidak terdaftar maka bisa melakukan pendaftaran.
Daftar BTS Rp 3,5 Juta
- Lapor ke petugas kecamatan
- Pastikan data anda masuk dalam daftar penerima BTS
- Ikuts seleksi kelaikan oleh tim atau petugas DTKS bisa dapat bansos modal usaha Rp3,5 juta atau tidak.
Jika nantinya dinyatakan lolos, nantinya prosedur pencairan dana bantuan modal usaha ini akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.
Tujuan Bantuan
Bansos modal usaha Rp 3,5 juta bertujuan agar bisa menjadi modal dalam mengembangkan atau usaha mikro para KPM PKH Graduasi.
Sehingga bisa bertahan dari dampak pandemi Covid-19 dengan melangsungkan usahanya.
Nantinya para KPM PKH ini akan mendapatkan pendampingan dalam menggunakan bansos insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM dalam mengembangkan usahanya.
KPM PKH Graduasi adalah peserta PKH yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.
Detaial Cara mengecek penerima BST
Masuk ke situs https://dtks.kemensos.go.id/
Pengecekan dilakukan dengan mengisi nama dan NIK.
Selanjutnya, akan ada 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Nomor Unik ID DTKS yang biasanya tersimpan di kantor dinas sosial kabupaten kota.
Jika tidak memiliki ID DTKS dapat mengisi opsi NIK.
Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:
- Buka laman dtks.kemensos.go.id (KLIK LINK DI SAMPING)
- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".
Setelah itu, pada layar akan mucnul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS. ***


Berita Lainnya
Kantongin Anggaran Rp149,81 Triliun, Menteri Basuki Bakal Pakai Buat Ini
Bangun Sinergitas Penguatan Kelembagaan KI Babel Kunjungi Kejati Babel
Dekarbonisasi Industri Harus Melibatkan Seluruh Rantai Nilai Perusahaan
Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19
Tahun 2023 Pengaduan Karya Jurnalistik Melalui Aplikasi Elektronik
Jokowi Lantik Enam Mentri Baru Untuk Kabinet Indonesia Maju
Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati
Airlangga Tegaskan Upah Minimum Tak Dihapus Omnibus Law
Hasil Musda, Rian Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD PJS Kepri
Suhardi Pimpin PJS Sultra, Penuhi Target 25 DPD se Indonesia
Berikan Pelatihan Jurnalistik Untuk Mahasiswa, DPC PJS Metro: Jadi Wartawan Bukan karena Pilihan Terakhir
Wahyu Jati Serahkan SK Kepengurusan DPC PJS Batanghari