• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Dapatkan Bantuan 3,5 juta Dari Kemensos, Begini Cara Mendapatkannya

PantauNews

Sabtu, 19 Desember 2020 12:56:24 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Jangan sampai kelewatan untuk mengecek NIK KTP di website DTKS Kemensos, bisa dapat bantuan sosial tunai (BST) Rp 3,5 juta.

Kementerian Sosial (Kemensos) selama pandemi covid-19 menyalurkan bantuan diantaranya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Khusus untuk KPM PKH yang sudah graduasi dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos akan mendapatkan bantuan modal usaha senilai Rp 3,5 juta dalam mengembangkan usahanya.

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

Graduasi ini sendiri adalah masa pelepasan dan dianggap akan mampu mandiri dan memiliki usaha.

Sehingga nantinya bantuan itu ditujukan sebagai modal usaha yang akan mendapatkan pendampingan.
Berikut syarat untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BTS) sebesar Rp 3,5 juta.

- Warga miskin/rentan miskin

- Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi

- Memiliki usaha

Cara Cek Bantuan di Laman DTKS Kemensos

Login https://dtks.kemensos.go.id/ 

Masukkan NIK KTP dan Nama sesuai KTP serta ketikkan kode verifikasi.

Kemudian klik cari

jika sudah digraduasi dan memenuhi kriteria maka berhak mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta.

Jika tidak terdaftar maka bisa melakukan pendaftaran.

Daftar BTS Rp 3,5 Juta

- Lapor ke petugas kecamatan

- Pastikan data anda masuk dalam daftar penerima BTS

- Ikuts seleksi kelaikan oleh tim atau petugas DTKS bisa dapat bansos modal usaha Rp3,5 juta atau tidak.

Jika nantinya dinyatakan lolos, nantinya prosedur pencairan dana bantuan modal usaha ini akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.

Tujuan Bantuan

Bansos modal usaha Rp 3,5 juta bertujuan agar bisa menjadi modal dalam mengembangkan atau usaha mikro para KPM PKH Graduasi.

Sehingga bisa bertahan dari dampak pandemi Covid-19 dengan melangsungkan usahanya.

Nantinya para KPM PKH ini akan mendapatkan pendampingan dalam menggunakan bansos insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM dalam mengembangkan usahanya.

KPM PKH Graduasi adalah peserta PKH yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Detaial Cara mengecek penerima BST

Masuk ke situs https://dtks.kemensos.go.id/

Pengecekan dilakukan dengan mengisi nama dan NIK.

Selanjutnya, akan ada 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Nomor Unik ID DTKS yang biasanya tersimpan di kantor dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak memiliki ID DTKS dapat mengisi opsi NIK.

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id (KLIK LINK DI SAMPING)

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

Setelah itu, pada layar akan mucnul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS. ***

 

 


Sumber : Tribunnews.com /  Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Panglima TNI Pimpin Rapat Terkait Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati

Indonesia Rawan Bencana, Jokowi Ingatkan Jajarannya Jangan Sibuk Bikin Aturan

Soal Perpres Miras hingga Temui Jokowi 4 Mata, Wapres Ma'ruf Kaget

Komisi Informasi Gorontalo Gandeng PJS Pohuwato Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Alasannya

Mantan CEO Pertamina Karen Agustiawan Bantah Keterlibatan Pribadi dalam Kontrak CCL

Hari Pelanggan Nasional, PT Timah Tbk Berkomitmen untuk Berikan Pelayanan Maksimal Bagi Pelanggan

Ini yang Dilakukan KBO Babel & PJS Kota Pangkalpinang Sambut Tahun Baru 2023

MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Alasan Fadjroel Singgung Rintisan Jokowi-Ahok soal Transportasi DKI Juara Dunia

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pastikan Keandalan Listrik dan Kecukupan Pasokan Selama Hari Raya Idul Fitri

MPW PP Sumsel Sukses Gelar Rapat Pleno, Ini Hasil Rekomendasinya

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1027 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 748 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 229 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 494 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved