• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Nasional

Mahmud Marhaba Ahli Pers Dewan Pers Bongkar Dugaan Kesalahan Prosedural Polda Babel dalam Kasus Wartawan

PantauNews

Jumat, 30 Januari 2026 18:48:55 WIB
Cetak
Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang juga Ahli Pers Dewan Pers.

PANTAUNEWS, JAKARTA — Penetapan tersangka terhadap salah seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dinilai mengandung polemik dikalangan wartawan yang dinilai menyalahi  prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers. 

Hal tersebut disampaikan Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang juga Ahli Pers Dewan Pers. Dirinya secara tegas memaparkan satu per satu kekeliruan prosedural dalam penanganan perkara tersebut. 

Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPR RI inisial RT yang menilai konten dari akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara. 

Menurut Mahmud, kesalahan pertama yang paling mendasar adalah keliru menempatkan objek perkara. 


Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers. 

Dalam konteks hukum pers, kondisi tersebut menjadikan konten itu bagian dari produk jurnalistik, bukan konten pribadi wartawan. 

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud. 

Kesalahan prosedural kedua, lanjut Mahmud, adalah melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, sebelum dibawa ke Dewan Pers. 

“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya. 

Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah mengabaikan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik, apakah ada pelanggaran  kode etik jurnalistik atau tidak. 

Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana. 

Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum. 

Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. 

Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers. 

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud. 

Kesalahan kelima adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik. 

Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media. 

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya. 

Kesalahan keenam, Mahmud menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana. 

Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan. 

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud. 

Kesalahan ketujuh adalah potensi efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers. 

Penetapan tersangka terhadap wartawan, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah. 

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya. 

Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk *meluruskan arah penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi*. 

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (*)


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Mantan KSAD Jendral (Purn) Wismoyo Arismunandar Wafat

Jam Komandan, Sestama Bakamla RI Tekankan Personel Berikan Pengabdian Terbaik

Kasus Tommy Karya dan Pertanyaan Seputar Ketidakpatuhan Polda Riau terhadap Putusan Pengadilan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Lakukan Kunjungan Perdana Di Bumi Cenderawasih

Komitmen Lakukan Pemberdayaan Masyarakat, PT Timah Tbk Boyong Penghargaan Tamasya Award 2023

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Permendag Belum Beri Implikasi Signifikan Pada Ketersediaan Minyak Goreng

Mobil Presiden Jokowi yang Terjang Banjir di Kalsel Jadi Buruan di AS

Polres Batu Bara Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, DPC PJS Beri Apresiasi

Presiden Jokowi Apresiasi Program Pembelajaran di SMKN 5 Padang, Memberikan Kesempatan Siswa Mempertajam Keahlian

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Plt Bupati Suharsi Igirisa Dukung PJS Penuhi Syarat Jadi Konstituen Dewan Pers

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved