• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Mahmud Marhaba Ahli Pers Dewan Pers Bongkar Dugaan Kesalahan Prosedural Polda Babel dalam Kasus Wartawan

PantauNews

Jumat, 30 Januari 2026 18:48:55 WIB
Cetak
Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang juga Ahli Pers Dewan Pers.

PANTAUNEWS, JAKARTA — Penetapan tersangka terhadap salah seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dinilai mengandung polemik dikalangan wartawan yang dinilai menyalahi  prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers. 

Hal tersebut disampaikan Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang juga Ahli Pers Dewan Pers. Dirinya secara tegas memaparkan satu per satu kekeliruan prosedural dalam penanganan perkara tersebut. 

Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPR RI inisial RT yang menilai konten dari akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara. 

Menurut Mahmud, kesalahan pertama yang paling mendasar adalah keliru menempatkan objek perkara. 


Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers. 

Dalam konteks hukum pers, kondisi tersebut menjadikan konten itu bagian dari produk jurnalistik, bukan konten pribadi wartawan. 

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud. 

Kesalahan prosedural kedua, lanjut Mahmud, adalah melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, sebelum dibawa ke Dewan Pers. 

“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya. 

Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah mengabaikan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik, apakah ada pelanggaran  kode etik jurnalistik atau tidak. 

Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana. 

Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum. 

Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. 

Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers. 

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud. 

Kesalahan kelima adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik. 

Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media. 

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya. 

Kesalahan keenam, Mahmud menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana. 

Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan. 

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud. 

Kesalahan ketujuh adalah potensi efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers. 

Penetapan tersangka terhadap wartawan, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah. 

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya. 

Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk *meluruskan arah penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi*. 

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (*)


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

PT. KAI Sediakan Layanan Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun, Berikut Syaratnya

Panglima TNI Pimpin Sertijab Kasum dan Aspers

Pocari Sweat Run Indonesia 2021 Siap Digelar

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi

Sekretaris DPC Waykanan Jadi Pembicara Bahaya Hoax, Pada Kegiatan FPM

PT Timah Tbk Dukung Proses Revalidasi Belitong Unesco Global Geopark 2024

Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Wakil Ketua DPD RI dan Wamenkumham

Mahfud Ungkit Nasihat Teddy Minahasa 'Jangan Jadi Polisi Kalau Mau Kaya'

JK Diusulkan Jadi Ketum PBNU, PWNU Jatim: Pak Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Gimana?

Peserta Kartu Prakerja Peroleh Insentif Setiap Bulan, Begini Prosedurnya

Effendi Sianipar Desak Pemerintah untuk Pelesaikan Konflik Lahan antara Kelompok Tani Manunggal dan PT MSSP

Ternyata Ayah Atta Halilintar Poligami, Cerai Lalu Dipolisikan

Terkini +INDEKS

Satlantas Polres Dumai Turun ke Ruang Publik, Edukasi Warga Jelang Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026

03 Februari 2026
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
02 Februari 2026
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
02 Februari 2026
PMII Dumai Tolak Keras Relokasi PKL : Kebijakan Dinilai Sepihak dan Abaikan Nasib Rakyat Kecil
01 Februari 2026
Haflah Akhirussanah & Khotmil Qur'an Ponpes Badrul Hidayah Angkatan III Tahun 2026
01 Februari 2026
Klarifikasi PT KPI RU II Dumai Terkait Meninggalnya Petugas Security
01 Februari 2026
Mahmud Marhaba Ahli Pers Dewan Pers Bongkar Dugaan Kesalahan Prosedural Polda Babel dalam Kasus Wartawan
30 Januari 2026
Disiplin Berujung Duka: Petugas Security PT KPI RU II Dumai Meninggal Diduga Akibat Hukuman Fisik
30 Januari 2026
BPN Rohil Laksanakan Kegiatan Penyuluhan PTSL Tahun 2026 di Kelurahan Bagan Barat
29 Januari 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Kunjungi 2 Sekolah Sosialisasi PMB Hari ke-2
29 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Haflah Akhirussanah & Khotmil Qur'an Ponpes Badrul Hidayah Angkatan III Tahun 2026

Dibaca : 224 Kali
Disiplin Berujung Duka: Petugas Security PT KPI RU II Dumai Meninggal Diduga Akibat Hukuman Fisik
Dibaca : 400 Kali
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
Dibaca : 1392 Kali
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
Dibaca : 222 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 287 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved