Pertimbangan MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra. Gugatan judicial review tersebut berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (9/11/21).
Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada hari ini.
Adapun, pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dkk terkait AD/ART Partai Demokrat yakni karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.
"Karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ungkap Andi.
Andi menjelaskan bahwa AD/ART Partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, kata dia, hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Sehingga, MA tidak bisa memutus objek permohonan tersebut.
Kemudian, sambungnya, parpol juga bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) atau Pemerintah atas perintah UU. Pun demikian, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Muh Isnaini Widodo dengan termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Adapun, objek gugatan yakni, terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang terlah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Dalam permohonannya, Yusril dkk salah satunya mendalilkan bahwa AD ART Parpol masuk termasuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 Jo. UU 2/2011 (UU Parpol). (*)


Berita Lainnya
Kasus Tommy Karya dan Pertanyaan Seputar Ketidakpatuhan Polda Riau terhadap Putusan Pengadilan
Netralitas TNI: Pilar Utama Stabilitas Demokrasi Indonesia
Suhardi Pimpin PJS Sultra, Penuhi Target 25 DPD se Indonesia
Mantan KSAD Jendral (Purn) Wismoyo Arismunandar Wafat
Bupati Donggala Kasman Lassa Polisikan Wartawan, Ini Tanggapan Sekretaris DPD PJS Sulteng
Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 30 Perwira Tinggi
Direktur Hukum BNN RI Apresiasi Kehadiran SKPPHI
Kapolri Instruksikan Percepat Penanganan Wilayah Bencana dan Tingkatkan Pelayanan Warga Kebutuhan Khusus
BNPB dan Pemerintah Daerah Optimalkan Perbaikan Akses Darat Sumbar
Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar!
Mantap !! Warga Bekasi Bisa Cetak e-KTP Mirip ATM, Namaya ADM
DPD PJS dan DPC se Gorontalo Dilantik Ketum DPP Mahmud Marhaba