Pertimbangan MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra. Gugatan judicial review tersebut berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (9/11/21).
Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada hari ini.
Adapun, pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dkk terkait AD/ART Partai Demokrat yakni karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.
"Karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ungkap Andi.
Andi menjelaskan bahwa AD/ART Partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, kata dia, hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Sehingga, MA tidak bisa memutus objek permohonan tersebut.
Kemudian, sambungnya, parpol juga bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) atau Pemerintah atas perintah UU. Pun demikian, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Muh Isnaini Widodo dengan termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Adapun, objek gugatan yakni, terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang terlah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Dalam permohonannya, Yusril dkk salah satunya mendalilkan bahwa AD ART Parpol masuk termasuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 Jo. UU 2/2011 (UU Parpol). (*)


Berita Lainnya
Bagikan Baksos Bareng Mahasiswa dan Pemuda, Kapolri: Teruslah Berkontribusi Terbaik untuk Bangsa
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Menkopolhukam: Dokumen Perkara Aman, Kelanjutan Penanganan Perkara Tidak akan Terlalu Terganggu
Mantan OPM Pernah Usulkan KKB Sebagai Teroris
Komunitas Centennialz Laksanakan Kick Off Program Virtual Internship di Perusahaan Ternama untuk Generasi Z Indonesia
Rakernas 1 Pro Jurnalismedia Siber Sukses Terselenggara
Bupati Musi Rawas Terima Silaturahim Pengurus DPC PJS, Ini Isi Pesannya
Diketuai Megawati, Ini Daftar Dewan Pengarah BRIN
Megawati: Coba Semua Kepala Daerah Seperti Risma, Tinggal Kipas-kipas Saya
Kemenkumham Riau Salurkan Langsung Bantuan Untuk Korban Terdampak Bencana Alam Gempa Bumi Cianjur
Gelar Anugerah Jurnalistik ke-19, Pertamina Jaring Karya Terbaik
Mantan KSAD Jendral (Purn) Wismoyo Arismunandar Wafat
Rapat Konsolidasi DPD dan DPC PJS se-Kepulauan Riau, Mahmud Marhaba Paparkan Visi Misi Organisasi