Pertimbangan MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra. Gugatan judicial review tersebut berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (9/11/21).
Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada hari ini.
Adapun, pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dkk terkait AD/ART Partai Demokrat yakni karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.
"Karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ungkap Andi.
Andi menjelaskan bahwa AD/ART Partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, kata dia, hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Sehingga, MA tidak bisa memutus objek permohonan tersebut.
Kemudian, sambungnya, parpol juga bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) atau Pemerintah atas perintah UU. Pun demikian, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Muh Isnaini Widodo dengan termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Adapun, objek gugatan yakni, terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang terlah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Dalam permohonannya, Yusril dkk salah satunya mendalilkan bahwa AD ART Parpol masuk termasuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 Jo. UU 2/2011 (UU Parpol). (*)


Berita Lainnya
Sinergis Dengan Pemda, Babinsa Enarotali Bantu Penyaluran Bansos Korban Banjir
Kunker ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito
Effendi Sianipar Prihatin Kondisi Bayi Ammar, Bersama Hendri Pangaribuan Janji Galang Bantuan
Kapolda Bengkulu Terima Audiensi DPD Pemerhati Jurnalis Siber
Pimpinan KPK: Jika Mertua Anda Menteri, Pemberian Bisa Dianggap Suap
Indonesia Jadi Presidensi G20, Jokowi Undang Pemimpin Dunia ke Bali 2022
Dukung Implementasi ESG Perusahaan, PT KPI RU Dumai Gelar Bulan Energy & Reduce Loss Tahun 2022
Pemerintah Pusat Wacanakan PNS Digantikan dengan Robot, Berikut Keterangannya!
Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang
Megawati: Coba Semua Kepala Daerah Seperti Risma, Tinggal Kipas-kipas Saya
Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19
Dua Fokus Awal Polri Tangani Kerusuhan Arema Vs Persebaya