• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Pertimbangan MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat

PantauNews

Selasa, 09 November 2021 21:45:18 WIB
Cetak
Prof Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra. Gugatan judicial review tersebut berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (9/11/21).

Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada hari ini.

TERKAIT
  • PDI Perjuangan Kota Dumai melaksanakan Bakti Sosial Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila
  • DPW PKS Provinsi Riau dan Partai Demokrat Dumai Bangun Komunikasi
  • Arif Fadhilah Mundur dari ASN dan Siap Hadapi Petahana

Adapun, pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dkk terkait AD/ART Partai Demokrat yakni karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.

"Karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ungkap Andi.

Andi menjelaskan bahwa AD/ART Partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, kata dia, hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Sehingga, MA tidak bisa memutus objek permohonan tersebut.

Kemudian, sambungnya, parpol juga bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) atau Pemerintah atas perintah UU. Pun demikian, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Diketahui sebelumnya, Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Muh Isnaini Widodo dengan termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Adapun, objek gugatan yakni, terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang terlah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Dalam permohonannya, Yusril dkk salah satunya mendalilkan bahwa AD ART Parpol masuk termasuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 Jo. UU 2/2011 (UU Parpol). (*)
 


Sumber : Sindonews.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Benny Wenda Minta Bantuan China, Anggota Komisi I DPR Pastikan Hoaks

Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

Panglima TNI Pimpin Rapat Terkait Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati

Wako Jakarta Pusat Harap UMKM Bisa Bangkit dan Berdaya Saing

Diminta Tanggapi Soal Ade Armando, Gibran: Aku Gak Kenal Dia, Semoga Lekas Sembuh

DPC PJS Karimun Apresiasi Datuk Azman Zainal

Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat

PJS Apresiasi MoU Dewan Pers dengan Polri

Ternyata Ini Penyebab Gangguan Akses Telekomunikasi Wilayah Anambas dan Natuna

MPW PP Sumsel Sukses Gelar Rapat Pleno, Ini Hasil Rekomendasinya

Sinergis Dengan Pemda, Babinsa Enarotali Bantu Penyaluran Bansos Korban Banjir

Mantan KSAD Jendral (Purn) Wismoyo Arismunandar Wafat

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved