Penuntasan Kasus Mafia Tanah Sangat Penting, Ketum LPPN-RI: Kapolri Harus Usut Tuntas
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kasus mafia tanah kepemilikan sertifikat lahan milik Sahman Ukkas dengan No: 1562, 1573, 1563 harus dituntaskan Kepolisian. Selain menangkap pelaku pemalsuan, aktor-aktor dibelakang yang terlibat, termasuk dugaan kemungkinan adanya unsur internal Polri dalam kasus ini harus diungkap.
“Pihak kepolisian harus turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Tidak sekadar menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap aktor atau dalang dibalik kasus tanah yang dilaporkan Sahman Ukkas," ujar Ketum LPPN-RI melalui Sekjend Pramudji WN, SE, M.Si dalam keterangannya.
Kasus yang terjadi pada Sahman Ukkas itu, menurut Pramudji, adalah preseden buruk penyerobotan lahan ini tidak hanya dialami oleh pejabat tinggi, tapi juga rakyat kecil. “Ini menandakan manajemen di ATR/BPN sangat buruk, dan perlu dievaluasi, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Menurut Sekjen LPPN-RI, kasus tersebut menjadi salah satu dari banyaknya kasus di sektor pertanahan, selain penyerobotan tanah hingga sertifikat ganda. Untuk itu, pihaknya mendesak Kepolisai (Kapolri) mengambil sikap dan mencari solusi atas sederet permasalahan mengenai sertifikat tanah. "Artinya, perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh dari sistem pertanahan selama ini," imbuh dia.
Lebih Lanjut Ketum DPN LPPNRI melalui Pramudji selaku Sekjen mendesak Kapolri untuk menyelesaikan kasus penyerobotan lahan milik Sahman Ukkas, kasus ini sudah lama berlanjut Sahman Ukkas telah melaporkan kejadian ini dengan LP No: 55 / II / 2011 / Res Kolaka, tanggal 23 Februari 2011 diduga telah dilakukan oleh oknum kepolisai Kompol. SY dengan pemalsuan SK Bupati Kolaka dan penyidikannya telah dihentikan oleh Direktur Kriminal Umum Polisi Daerah Sulawesi Tenggara dengan Surat: Sp Sidik/742b/XII/2020. Tanggal 16 Desember 2020, dimana tidak sesuai dengan PERKAP No 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana, karena pelapor mempunyai bukti otentik dari Pemerintah Kabupaten Kolaka, maka kami memohon kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri untuk membuka kembali perkara tersebut. Melalui Kabid Intelijen Investigasi, kita melaporkan ke Mabes Polri Nomor: 03/DPN LPPNRI/III/intel Investigasi/2021.
Sementara Itu Kabid Intel Investigasi DPN LPPNRI Budi Prihyono meminta Mabes Polri mengambil alih kasus mafia tanah yang dialami Sahman Ukkas, karena pihak penyidik Krimsus Polda Sultra diduga merekayasa/dipolitisir.
"Penyelidikan kasus penyerobotan tanah Sahman Ukkas dihentikan Krimum Polda Sultra dengan Surat: Sp Sidik/742b/XII/2020. Tanggal 16 Desember 2020, Jadi SP3 itu tidak sesuai dengan laporan Polda ke Irwasum dan laporan Polda ke Irwasum sudah dipolitisir semua, sampai sekarang surat Kabirowassidik belum dijawab, malah Pemda Kolaka tidak dihargai oleh Polda Sultra," ujar Kabid Intel Investigasi Budi Prihyono.
Penulis: Erick Simanjuntak


Berita Lainnya
Jubir Luhut Tuntut Said Didu Minta Maaf karena Komentar Penanganan Corona
ABPD 2020 Sudah Rampung, Wako Perintahkan Seluruh Kepala OPD Anggaran Harus Dapat Dirasakan Oleh Masyarakat
Jadwal Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Presiden Dan Wakil Presiden Awal Agus 2018
Refleksi Kinerja Tahun 2023, PT KPI Unit Dumai Gelar Townhall Meeting
Gonjong Limo Dumai Berbagi Berkah Takjil Ramadhan
Menjalang HUT RI Ke-74, WOM Finance Ikut Partisipasi Bangun Gapura
Muhammad Adis Rela Pertaruhkan Jabatan Demi Membangun dan Sejahterakan Masyarakat Desa Sukanegara
Sefnat Waicang Sampaikan Aspirasi Masyarakat Grime Nawa ke DPD RI
Sempat Diikuti 4 Calon Ketua, Akhirnya Iwang Terpilih Secara Aklamasi
Ketua DPK ALUN Dumai Tuding PT DRT Ikut Bertanggungjawab, Dugaan Pembiaran
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Wabup Bengkalis Mangkir dari Pemeriksaan
Panitia Pilkades Ranca Kalapa: Tak Terdaftar di DPT Tak Bisa Memilih