Gelar Acara Perpisahan,
Pungutan Sebesar Rp.150 Ribu di SMPN Binsus Dumai, Dugaan Sangat Memberatkan Para Orangtua/ Wali Siswa
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Tradisi atau kebiasaan menjelang kenaikan kelas dan kelulusan, hampir semua sekolah mengadakan kegiatan acara perpisahan siswa dengan guru. Uang perpisahan sekolah sudah mulai ramai dibicarakan dan bahkan ada pro ada juga yang kontra.
Informasi terangkum dari salah satu wali siswa di SMPN Binsus Dumai yang beralamat di Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur ini mengatakan bahwa adanya pungutan uang perpisahan sebesar Rp150.000.
Wali siswa yang tak ingin namanya disebutkan menambahkan bahwa pungutan yang dilakukan SMPN Binsus Dumai ini sangat memberatkan apalagi kondisi ekonomi dan ditambah lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan.
Ketika dikonfirmasi Ketua Komite SMPN Binsus Dumai Parluhutan Harianja menyampaikan bahwa dirinya tidak mengikuti rapat saat pembahasan acara perpisahan tersebut. Selanjutnya, dikatakannya terkait adanya pungutan sebesar Rp.150.000 ini, dirinya tidak mengetahuinya.
“Saat itu saya memang tidak hadir rapat. Memang, saya sudah diberitahu bahwa akan ada kegiatan perpisahan siswa/i Kelas IX, tapi terkait pungutan sebesar itu saya tidak mengetahuinya,” kata Parluhutan Harianja saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (29/3/2022).
Selanjutnya ditempat terpisah, Kepala SMPN Binsus Dumai Husnal Hayati mengakui bahwa ada kegiatan acara perpisahan yang akan digelar Rabu esok (30/3/2022). Ketika ditanyakan, terkait adanya pungutan sebesar Rp.150.000, Husnu Hayati seakan akan mengalihkan pembicaraan.
“Intinya kami minta dukungan kepada semua pihak agar kegiatan acara perpisahan anak kami ini berjalan lancar dan sukses,” ucapnya seraya mengalihkan pertanyaan awak media.
Rapat yang digelar tanpa dihadiri Ketua Komite SMPN Binsus Dumai dugaan menyalahi aturan. Seperti dikutip dari Repubilika.co.id, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Iwan Hermawan mengatakan jika uang perpisahan tersebut dipungut oleh sekolah tanpa persetujuan orang tua/komite sekolah, maka melanggar aturan alias dapat dikategorikan pungutan liar.
“Apapun pungutan dari sekolah ke siswa kalau tidak ada persetujuan orang tua bisa di kategorikan pungutan liar,” kata Iwan kepada Republika.co.id.
Iwan menyampaikan menggelar perpisahan sekolah sah-sah saja. Apalagi, kegiatan tersebut sudah menjadi tradisi di hampir seluruh sekolah, asalkan penyelenggaraan perpisahan tersebut dilaksanakan dengan sederhana yaitu, digelar di sekolah jadi tidak memberatkan orang tua.
Selanjutnya, dalam aturan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak disebutkan salah satu peruntukannya untuk perpisahan sekolah. Namun, biasanya sekolah sering mengkonvensasikan dengan biaya makan minum.
“Karena perpisahan ini sudah dianggap tradisi, tidak apa-apa digelar. Tapi, jangan dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan,” katanya.
Informasi terangkum, pada tahun sebelumnya SMPN Binsus Dumai ini biasanya mengelar acara perpisahan di Ball Room Hotel. Namun pada tahun ini, tidak melaksanakan di Ball Room salah satu Hotel di Dumai melainkan melaksanakannya di sekolah.
Jika Terbukti Adanya Pemaksaan dan Pungli, Copot Kepala Sekolah
Ditempat terpisah, pemerhati sosial masyarakat Mufaidnuddin menjelaskan dengan banyaknya orang tua atau wali siswa yang mengeluhkan uang perpisahan ini, seharusnya Dinas Pendidikan jeli. Himbauan yang dikeluarkan ini kepada setiap sekolah agar memungut uang perpisahan sekolah sewajarnya saja tidak terlalu besar.
“Menurut saya, jangan ada pemaksaan dan apalagi memberatkan para orangtua atau wali siswa. Jika benar ada pemaksaan, ini dapat dikategorikan pungutan liar (pungli),” tukas Mufaidnuddin.
Disebutkan Mufaidnuddin lagi bahwa sumbangan bahwa adanya perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
“Berhentikan kepsek jika terbukti memaksaan untuk uang perpisahan,” katanya dengan tegas.
Selentingan informasi, Kepala SMPN Binsus Dumai ini tampaknya ‘ketakutan’ dan tak ingin pemungutan uang perpisahan ini terendus awak media. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
Terkait Penangkapan Wilson Lalengke, Ketua Pewarna Jabar Angkat Bicara
Realisasi APBD Riau: Keuangan Rp2,95 Triliun dan Fisik 47,81 Persen
Gelombang Tinggi Hantam Rumah Dan Kapal Warga di Pulau Mesa
Pegawai Aset Dinas PUPR Dumai Sebut Pagar ini Curi, Warga: Kok Tak Dilaporkan?
MCI Tangsel Kembangkan Konsep Perkebunan di Perkotaan
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto Beserta Jajaran Cek Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran
Lantik Gubernur LIRA Riau Harmen Fadly, Yusuf Rizal: Pegang Teguh Integritas
Terganjal Program PTSL Adanya Persengketaan Tanah, Kepala BPN Dumai: Kita Mediasikan agar Permasalahan ini Jangan Berlarut Panjang
KNPI Berbagi di Bulan Ramadhan, Kali ini Fuad Santoso CS Santuni Anak - anak Yatim di Panti Asuhan Takdir Ilahi
Waka DPRD Kota Tangerang: Pemko Harus Komitmen dengan Aturan yang Dibuatnya Sendiri
Verdi Resmi Nakhodai Partai Gelora Kota Dumai
Pasang Foto Wajah pada Proyek Pemko, Diduga Oknum Caleg Incumbent Lakukan Kampanye Terselubung