• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Pertanyakan LP-nya di Polres Inhu

Marhan, Korban Dugaan Penipuan Minta Keadilan

PantauNews

Jumat, 02 April 2021 19:15:45 WIB
Cetak
Marhan (kiri) ketika membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Inhu. Oknum karyawan Bank BRI Cabang Rengat, Riki Saputra (kanan).

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Adalah Marhan (59), salah seorang warga Desa Sialang Dua Dahan, Kecamatan Rengat Barat mempertanyakan tentang Laporan Polisi (LP) yang dia lakukan sejak 15 Juli 2020 lalu.

Marhan, seorang petani yang menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum karyawan Cabang Bank BRI Rengat, Riki Saputra, yang juga diduga sebagai dalang penipuan, hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada awak media, Marhan mengungkapkan kekesalannya tentang tidak kunjung di tetapkan sebagai tersangka, apalagi di tahan oleh pihak kepolisian.

Padahal, kata Marhan, sudah jelas proses peminjaman (kredit) dirinya ke Bank BRI, yang prosesnya di lakukan oleh Riki Saputra, tidak sesuai dengan peraturan bank.

Kendati puluhan tandatangan sudah dia berikan untuk kepentingan cek forensik penyidikan petugas. Hal itu yang membuatnya bertanya-tanya.

"Saya menduga telah terjadi 'permainan' antara penyidik Polres Inhu dengan oknum karyawan Bank BRI, yang kita duga telah melakukan penipuan kepada saya," kata Marhan, Jumat (2/4/2021).

Pria gaek yang sudah di panggil datuk ini merasa kecewa kepada penyidik Polres Inhu perihal laporannya sudah berjalan 9 bulan dan terkesan mengendap.

Meski awalnya berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan kemudian dinaikan menjadi Laporan Polisi (LP) tapi kasusnya tidak selesai.

"Kasus berat saja dapat rampung empat bulan tapi kasus saya ini sudah sembilan bulan belum juga tuntas. Padahal saya sudah memberikan bukti lengkap tapi mengapa sampai kini belum selesai juga. Ini ada apa? Apakah tidak ada teguran dan atau sanksi dari pimpinan penyidik tersebut? Saya ini rakyat kecil dan ingin keadilan. Itu saja," kata Marhan.

Marhan menambahkan, bahwa oknum karyawan Bank BRI, Riki Saputra, diduga kuat telah membuat dokumen palsu untuk menipu dirinya. Dengan tujuan mencairkan pinjaman dari bank yang bekerjasama dengan anaknya, Sumardi.

Bahkan, Marhan juga mengetahui perkembangan perkaranya. Karena dia sering di minta tanda tangan dengan bermacam alasan, didampingi anaknya, Tuyatno, ke Polres Inhu dalam proses perkara tersebut.

Dia juga menduga adanya kongkalikong antara oknum penyidik dengan Riki Saputra. Kuatnya dugaan itu setelah Sumardi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara Riki Saputra tidak di tetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan.

Yang lebih membuat Marhan bertanya-tanya, sebelum dia membuat LP, Riki Saputra dan Tuyatno pernah bertemu di salah satu rumah makan di Kota Rengat. Bahkan saat itu oknum penyidik juga ada dalam pertemuan itu.

Kepadanya, penyidik mengatakan bahwa gelar perkara penetapan tersangka atas nama Riki Saputra tidak ada.

"Tidak perlu buat LP tersendiri untuk Riki Saputra. Karena sudah satu alur ceritanya dengan Sumardi (diduga ikut serta penipuan-red). Besok kami gelar perkara untuk menetapkan Riki Saputra," jelas Marhan, meniru ucapan penyidik kepadanya kala itu.

Sementara itu, Febri, jaksa Kejari Inhu kepada awak media belum lama ini mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama kepada awak media menegaskan, masih ada pemeriksaan sedikit lagi atas perkara itu.

Menyinggung soal berjalan atau tidaknya kasus dugaan penipuan itu walau sudah berjalan sembilan bulan lamanya, Komang mengatakan, jika ingin konfirmasi baiknya jangan melalui telepon dan baiknya bertemu langsung dengannya.

"Kita sudah melakukan SP2HP. Persoalan Pak Marhan ini biar penyidik langsung yang menghubungi Pak Marhan," sebutnya. (nto)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua Karang Taruna Jaya Mukti Apresiasi Polres Dumai

Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas Berhasil Digagalkan

Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning

Dr Freddy Simanjuntak Gelar Pers Penetapan Tersangka Kliennya Dinilai Terkesan Buru-buru

Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai

LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan

DItemukan Ribuan Tengkorak Manusia yang tersusun di Gudang Al- Zaytun, Adalah Berita Bohong

Sebagai Mitra Strategis, Kapolres Dumai Minta Dukungan Rekan Rekan Media

LAMR Kota Dumai Hadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Dukung Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Pemerhati Minta Pembalakan Kayu Liar ini Menjadi Atensi APH Secara Kontiniu

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Tersangka Pengedar Sabu

Pengurus DPD LHMB Kabupaten Rokan Hilir Dan Pangsu 18 Kecamatan Resmi Dilantik

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1258 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved