• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

2 Mantan Pengurus Baznas Resmi Ditahan Kejaksaan, Agustinus Herimulyanto: Tersangka Kita Titip di Rutan Dumai

PantauNews

Selasa, 05 September 2023 13:00:46 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai resmi menahan dua mantan pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai berinisial IE dan IJ sebagai tersangka baru pada perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 senilai Rp1,4 miliar, Jumat malam.

Dikutip dari Antaranews, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto kepada wartawan di Dumai mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkan IE dan IJ sebagai tersangka dan memperoleh cukup bukti turut serta menyalahgunakan kewenangan selama menjabat pengurus Baznas Dumai. 

"Tersangka kita titip di Rutan Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 1 September 2023 dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan," kata Kajari Agustinus didampingi Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir dan Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles. 

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Dijelaskannya, terhadap keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri. 

Sehingga total sudah tiga tersangka ditetapkan dari perkara ini. Akibat perbuatan bersama sama itu menimbulkan kerugian keuangan negara pada Baznas Kota Dumai sekitar Rp1,4 miliar selama kurun waktu Tahun 2019 hingga 2021 hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai. 

"Untuk berapa besaran uang yang telah dinikmati dua tersangka ini masih akan dipastikan jaksa berdasarkan bukti diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses," sebut Agustinus. 

Pasal pokok yang akan diterapkan kepada para tersangka ini yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2023 lalu jaksa penyidik Kejari Dumai juga telah menahan mantan Bendahara Baznas Dumai inisial IS yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

"Tersangka IS diduga keras melakukan korupsi dengan modus operandi memotong uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," ungkap Kajari Dumai Agustinus waktu itu. 

Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," sebutnya lebih lanjut. 

Kejaksaan akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung. (*)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

FAP TEKAL Bongkar Dugaan Pelanggaran Keselamatan Pelayaran PT PII, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Sinergi Polri dan Pelajar Dumai Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan

Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Patroli Subuh

DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Dukung Penuh ITR, Hadiri PKKMB Sambut 70 Mahasiswa Baru

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Lima Pelaku Perjudian

Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga

Terkuak! Dugaan Perambahan Mangrove Dilaporkan, DPRD Dumai Diminta Turun Tangan

Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat

Penyaluran Bantuan Pangan di Kantor Kelurahan Bagan Barat Berjalan Lancar dan Tertib

Kangkangi Putusan MA, Akhirnya PT SKR Pidanakan PT RKP, Kasus Penyerobotan Lahan

Polsek Medang Kampai Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved