2 Mantan Pengurus Baznas Resmi Ditahan Kejaksaan, Agustinus Herimulyanto: Tersangka Kita Titip di Rutan Dumai
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai resmi menahan dua mantan pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai berinisial IE dan IJ sebagai tersangka baru pada perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 senilai Rp1,4 miliar, Jumat malam.
Dikutip dari Antaranews, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto kepada wartawan di Dumai mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkan IE dan IJ sebagai tersangka dan memperoleh cukup bukti turut serta menyalahgunakan kewenangan selama menjabat pengurus Baznas Dumai.
"Tersangka kita titip di Rutan Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 1 September 2023 dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan," kata Kajari Agustinus didampingi Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir dan Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles.
Dijelaskannya, terhadap keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri.
Sehingga total sudah tiga tersangka ditetapkan dari perkara ini. Akibat perbuatan bersama sama itu menimbulkan kerugian keuangan negara pada Baznas Kota Dumai sekitar Rp1,4 miliar selama kurun waktu Tahun 2019 hingga 2021 hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai.
"Untuk berapa besaran uang yang telah dinikmati dua tersangka ini masih akan dipastikan jaksa berdasarkan bukti diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses," sebut Agustinus.
Pasal pokok yang akan diterapkan kepada para tersangka ini yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2023 lalu jaksa penyidik Kejari Dumai juga telah menahan mantan Bendahara Baznas Dumai inisial IS yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Tersangka IS diduga keras melakukan korupsi dengan modus operandi memotong uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," ungkap Kajari Dumai Agustinus waktu itu.
Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," sebutnya lebih lanjut.
Kejaksaan akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung. (*)


Berita Lainnya
KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 5 Mobil dan 9 Sepeda serta Uang Rp16 M
Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti
Lakukan KDRT, Warga Teluk Makmur Diamankan Polsek Medang Kampai
333 orang Pelaku dan Penonton Balap Liar Diamankan Polres Dumai
TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
Dua Orang Terduga Pelaku Begal Ditangkap Polres Subulussalam
Pemburu Premanisme dan Balap Liar Polres Dumai Lakukan Patroli khusus
Penggunaan Anggaran Ugal-ugalan 2024 menyebabkan Defisit Anggaran 1,76 T, Cipayung Plus Riau dan KNPI Riau Desak DPRD Riau Bentuk Pansus Segera
Kangkangi Putusan MA, Akhirnya PT SKR Pidanakan PT RKP, Kasus Penyerobotan Lahan
Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja Di Desa Kesumbo Ampai