Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing

KUANTAN SINGINGI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Ditreskrimum Polda Riau dibawah pimpinan Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta, SIK diback up 1 Kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob KP Frengki Tambunan, SIK berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin yang bertempat di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT. Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing pada Rabu (4/5/2021).
Berbekal Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021, Tim bergerak ke TKP di Desa Marsawa, Dusun Bumi Raya yang berbatasan dengan areal perkebunan Perusahaan PT Citra Plasma di Kecamatan Sentajo.
Tim berhasil mengamankan 11 orang pelaku (SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD), serta barang bukti diantaranya berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan R2, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, Air raksa, Pipa Sedot Air, 8 buah paralon, 7 buah Karpet, 2 Unit Keong mesin dan 2 Unit mesin Robin.
Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, SIK mengatakan hingga berita ini diturunkan, timnya masih berada dilapangan untuk mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lainnya.
“Iya, Tim dibawah komando Kasubdit III AKBP Muharman Arta masih di TKP masih mencari pelaku lain berikut barang bukti lainnya,” terang Teddy.
Dikonfirmasi tentang rencana tindaklanjut, perwira jebolan Akpol 1998 ini mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasusnya ke Penyidik Tipiter Polres Kuansing.
“Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda,” imbuhnya.
Para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda 100 Milyar.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah),” urai Teddy. (rls)
Berita Lainnya
Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga
Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal
Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM
Dua Pencuri 'Mandi Darah' Dihakimi Massa
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 6.800 Batang Kayu Teki Ilegal dan 13 PMI ke Malaysia
Sejumlah Barang Bukti Illegal Logging Diamankan Satreskrim Polres Dumai
Pengakuan Siskaeee Tersangka Pamer Payudara: Tak Hanya Beraksi di YIA
120 Knalpot Racing Hasil Penindakan Satlantas Polres Dumai Dimusnahkan
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Tersangka Pelaku Judi Mesin Ketangkasan
Kembali Tebar Teror, Kelompok Teroris OPM Tembaki Polsek dan Bakar Rumah Penduduk
Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres
Demisioner Gubernur Feb UIR: Jika Tak Ada Kejelasan dari Kejari Pekanbaru, Kita Akan Turun ke Jalan