Ustaz Maaher Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Penjelasan Mabes Polri
JAKARTA, PANTAUNEWS.COM - Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustaz Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
q Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Setelah tahap 2 selesai dimana barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, kata Argo, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu. Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)


Berita Lainnya
Gedung Kejagung yang Terbakar Gedung Utama
DPC PJS Tanjab Barat Terbentuk, Wahyu Jati: PJS Siap Merangkul Jurnalis Media Online
Panglima TNI Terima Brevet Kehormatan Hidro-Oseanografi TNI AL
Polres Batu Bara Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, DPC PJS Beri Apresiasi
Ketua DPC PJS Tanjung Jabung Barat Dikeroyok, Ketum PJS Minta Kapores Utus Tuntas
Sinergi PJS dan Polri: Bersama-sama Bersihkan Limboto dari Dampak Banjir
PJS Indramayu, Terdaftar di Kesbangpol Sebagai Organisasi Profesi Pers
DPC PJS Karimun Apresiasi Datuk Azman Zainal
JK Diusulkan Jadi Ketum PBNU, PWNU Jatim: Pak Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Gimana?
Bakamla RI Cermati Tingginya Lalu Lintas Kapal Asing di Indonesia
Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Padamkan Kebakaran Rumah Warga
Misharti: Masyarakat Tak Perlu Jauh - jauh Lagi Berobat hingga ke Luar Negeri