Ustaz Maaher Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Penjelasan Mabes Polri

JAKARTA, PANTAUNEWS.COM - Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustaz Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
q Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Setelah tahap 2 selesai dimana barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, kata Argo, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu. Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
Bulan Bakti PT Timah Tbk di Pangkalpinang Diikuti Ratusan Peserta, Warga Berharap Tahun Depan Diadakan Lagi
Dekarbonisasi Industri Harus Melibatkan Seluruh Rantai Nilai Perusahaan
Viral Suami di Tulungagung Ceraikan Istri yang Minta Bercinta 9 Kali Sehari
Edi Triono Nakhoda Baru DPD PJS Sumsel
Berikut Kata Wasekjen DPP Partai Golkar Terkait Anggota DPRD Riau Sari Antoni
Ridwan Apresiasi Antusias Tinggi Peserta Munas I Pemerhati Jurnalis Siber
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pastikan Keandalan Listrik dan Kecukupan Pasokan Selama Hari Raya Idul Fitri
Ini Penegasan Ketua Dewan Pembina PJS Sumut Saat Terima Pengurus DPD
Komisi I DPR RI: Kelompok Bersenjata di Papua Layak Disebut Teroris
FFWI Tolak Menilai Pelaku Kekerasan atau Perundungan Sekual
Bakamla RI Perketat Perairan Ambalat
Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan Usai Maklumat Kapolri Dicabut