• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

PJS Apresiasi MoU Dewan Pers dengan Polri

PantauNews

Jumat, 11 November 2022 11:26:35 WIB
Cetak
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba

PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) mengapresiasi langkah positif dari Dewan Pers atas upaya melakukan perlindungan terhadap jurnalis terkait melindungi para jurnalis atas hasil karya jurnalistiknya.

Hal ini disampaikan Plt Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba kepada seluruh pengurus PJS diseluruh Indonesia.

“Kita sangat mengapresiasi atas kerja sama yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Polri dalam memayungi setiap aktivitas jurnalis sehingga kedepan tidak ada lagi kriminalisasi kepada pekerja pers,” ungkap Mahmud, Kamis (10/11/2022).

Hari ini, Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait perlindungan profesi jurnalis.

PKS pertama ini seperti yang disampaikan dalam rilis resmi Dewan Pers, merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Ditegaskan pula Zulkifli, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi jurnalis diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas dilakukannya penandatangan MoU ini, Mahmud berharap agar setiap jurnalis yang merupakan anggota PJS benar-benar bekerja secara profesional dengan memperhatikan ketentuan dan kaidah penulisan berita sehingga kedepan tidak tersandung dengan delik pers.

Disadarinya, MoU ini sangat berarti bagi jurnalis pada umumnya dan anggota PJS pada khususnya, karena perlindungan jurnalis yang dilakukan oleh Dewan Pers tidak hanya dilakukan kepada jurnalis yang berada pada organisasi pers yang merupakan konstituen Dewan Pers namun perlindungan itu kepada seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional.

“Kita berterima kasih atas MoU ini, karena jurnalis anggota PJS wajib mengetahui dan bekerja secara profesional sehingga terhindar dari persoalan hukum dan kemerdekaan pers terlindungi,” ungkap Mahmud Marhaba yang juga merupakan ahli pers dari Dewan Per situ.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.

Indonesia Jadi Presidensi G20, Jokowi Undang Pemimpin Dunia ke Bali 2022

Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional

Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh

Ketum PWRI Dr. Suriyanto PD: Momentum HPN 2023 Tingkatkan Kualitas Insan Pers

Pengurus DPC PJS Belitung Silaturahmi Bersama Wakapolres Beltim

Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Jika Keadilan tak Datang Kita Berhak Memperjuangkannya

Ketua Dewan Pers Meninggal Dunia, Ketum PJS Ucapkan Duka Cita

UPN Dipercayakan Dewan Pers Laksanakan UKW di Gorontalo, Ini Himbauan Ketum PJS

Gibran dan Kaesang Cium Tangan Megawati, Megawati Abaikan Kaesang: Ini Analisis dan Kesimpulannya

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolri

Akibat Hujan Disertai Longsor, Dua Rumah di Desa Sumur Hampir Roboh

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved