• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

PJS Apresiasi MoU Dewan Pers dengan Polri

PantauNews

Jumat, 11 November 2022 11:26:35 WIB
Cetak
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba

PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) mengapresiasi langkah positif dari Dewan Pers atas upaya melakukan perlindungan terhadap jurnalis terkait melindungi para jurnalis atas hasil karya jurnalistiknya.

Hal ini disampaikan Plt Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba kepada seluruh pengurus PJS diseluruh Indonesia.

“Kita sangat mengapresiasi atas kerja sama yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Polri dalam memayungi setiap aktivitas jurnalis sehingga kedepan tidak ada lagi kriminalisasi kepada pekerja pers,” ungkap Mahmud, Kamis (10/11/2022).

Hari ini, Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait perlindungan profesi jurnalis.

PKS pertama ini seperti yang disampaikan dalam rilis resmi Dewan Pers, merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Ditegaskan pula Zulkifli, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi jurnalis diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas dilakukannya penandatangan MoU ini, Mahmud berharap agar setiap jurnalis yang merupakan anggota PJS benar-benar bekerja secara profesional dengan memperhatikan ketentuan dan kaidah penulisan berita sehingga kedepan tidak tersandung dengan delik pers.

Disadarinya, MoU ini sangat berarti bagi jurnalis pada umumnya dan anggota PJS pada khususnya, karena perlindungan jurnalis yang dilakukan oleh Dewan Pers tidak hanya dilakukan kepada jurnalis yang berada pada organisasi pers yang merupakan konstituen Dewan Pers namun perlindungan itu kepada seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional.

“Kita berterima kasih atas MoU ini, karena jurnalis anggota PJS wajib mengetahui dan bekerja secara profesional sehingga terhindar dari persoalan hukum dan kemerdekaan pers terlindungi,” ungkap Mahmud Marhaba yang juga merupakan ahli pers dari Dewan Per situ.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Soal Dugaan Pemerasan Oleh Empat Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut

Dilantik Ketum Mahmud Marhaba, DPD dan DPC se Kepri Siap Hantar PJS Menuju Konstituen Dewan Pers

Kejati DKI Jakarta Terima Audiensi DPW LPPKI DKI Jakarta, Wakajati: Harapkan Adanya Kolaborasi

Wako Jakarta Pusat Harap UMKM Bisa Bangkit dan Berdaya Saing

Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Ahistoris

Komisi Informasi Gorontalo Gandeng PJS Pohuwato Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Diketuai Megawati, Ini Daftar Dewan Pengarah BRIN

Pemerintah Terbitkan PP Pertahanan Negara, Sipil Bisa Jadi Komponen Cadangan TNI

Panglima TNI Apresiasi Serbuan Vaksinasi UIN Lampung

KBO Babel dan PJS Gelar Seminar Usung Tema Keragaman Budaya Bangsa Perlu Dijaga

Mahfud Md: Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

Dirjenpas dan 2 Orang Petugas Wali Pemasyarakatan Terima Penghargaan BNPT Awards 2023

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved