• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Diduga Abaikan Keselamatan Pengendara, Proyek Jalan Purnama Makan Korban, Kontraktor Bungkam

PantauNews

Rabu, 24 Juni 2026 16:02:30 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Kecelakaan yang mengakibatkan satu orang pengendara luka yang disinyalir terjadi tidak adanya marka jalan perbaikan, (23/6) kini menjadi sorotan. 

Masyarakat yang bermukim di lokasi kejadian tepatnya di jalan purnama kini menanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengontrol pekerjaan yang sudah diserahkan ke pihak kontraktor. 

Selain pemerintah daerah, PT. Nicholas disebut-sebut juga harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan kesengajaan tidak dipasangnya marka di jalan yang memakan korban tersebut. 

Aturan utama pemasangan marka jalan terkait pemeliharaan dan perbaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, yang telah diubah dengan PM Nomor 67 Tahun 2018. 

Ketika perbaikan jalan berlangsung, penyelenggara jalan wajib memasang rambu sementara dan marka (atau tapering) untuk mengarahkan pengemudi agar terhindar dari area kerja. Area ini harus memenuhi standar keselamatan kerja yang berlaku. 

Marka jalan harus memenuhi standar spesifikasi teknis (lebar, ketebalan, dan material) yang ditetapkan oleh instansi pembina jalan (seperti Kementerian PUPR atau Dinas Perhubungan) untuk memastikan marka terlihat jelas baik di siang maupun malam hari. 

Aturan hukum mengenai sanksi akibat kelalaian ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Sebagai bentuk perimbangan berita dan juga mencoba konfirmasi peristiwa yang terjadi awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Nicholas selaku penanggungjawab melalui pesan singkat WhatsApp, namun sampai berita ini naik pihaknya lebih memilih bungkam


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

AIG Alias AD Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Beberapa barang Bukti Tutut Diamankan

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

Rambo, Bandar Sabu Asal Labusel Sumut Dibekuk di Inhu Riau

Hari Ini, KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Suap Perpanjangan HGU PT AA Kuansing

Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT KPI RU II Dumai, Serikat Pekerja Soroti Lemahnya K3

Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!

Polres Dumai Amankan 24 Remaja dan 15 Unit Ranmor

Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara

1800 Peket Bantuan Sembako Disalurkan Polres Dumai Beserta Jajaran Polsek

Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Tim Buser Polres Inhu

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rimba Melintang Polres Rohil Panen Jagung Serentak Kuartal lll

Terkini +INDEKS

Diduga Abaikan Keselamatan Pengendara, Proyek Jalan Purnama Makan Korban, Kontraktor Bungkam

24 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Halaman Rumah, Polisi dan Petani Bersatu Tingkatkan Produksi Sayur
24 Juni 2026
AIPTU Mardazana dan Petani Kompak Rawat Pisang Kepok, Ketahanan Pangan Nasional Makin Kuat
24 Juni 2026
PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Rayakan HUT ke-26 dengan Tebar Kepedulian bagi Anak-anak Kurang Mampu dan Lansia Dhuafa
23 Juni 2026
Apical Perkuat Komitmen Pengembangan Masyarakat Melalui Berbagai Program Berkelanjutan
23 Juni 2026
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
23 Juni 2026
Polsek Dumai Timur Polres Dumai Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat
23 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT ITA dan Pemkab Siak Perkuat Pendidikan Konservasi Mangrove
22 Juni 2026
Dugaan Pelanggaran Berlapis di Wisma Cemara, Dari Upah Murah hingga PHK Sepihak
22 Juni 2026
Ketahanan Pangan dari Akar Rumput, Bhabinkamtibmas Bagan Keladi Kawal Produktivitas Petani
22 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Wali Kota Dumai Tegaskan Komitmen Jaga Investasi dan Dorong Penyelesaian Polemik TKBM Secara Kondusif

Dibaca : 488 Kali
Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang
Dibaca : 259 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 314 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 2011 Kali
Dugaan Kelalaian Serius PT Ivo Mas Tunggal Resmi dilaporkan, Sikap Tegas Dinantikan
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved