• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Diduga Abaikan Keselamatan Pengendara, Proyek Jalan Purnama Makan Korban, Kontraktor Bungkam

PantauNews

Rabu, 24 Juni 2026 16:02:30 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Kecelakaan yang mengakibatkan satu orang pengendara luka yang disinyalir terjadi tidak adanya marka jalan perbaikan, (23/6) kini menjadi sorotan. 

Masyarakat yang bermukim di lokasi kejadian tepatnya di jalan purnama kini menanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengontrol pekerjaan yang sudah diserahkan ke pihak kontraktor. 

Selain pemerintah daerah, PT. Nicholas disebut-sebut juga harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan kesengajaan tidak dipasangnya marka di jalan yang memakan korban tersebut. 

Aturan utama pemasangan marka jalan terkait pemeliharaan dan perbaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, yang telah diubah dengan PM Nomor 67 Tahun 2018. 

Ketika perbaikan jalan berlangsung, penyelenggara jalan wajib memasang rambu sementara dan marka (atau tapering) untuk mengarahkan pengemudi agar terhindar dari area kerja. Area ini harus memenuhi standar keselamatan kerja yang berlaku. 

Marka jalan harus memenuhi standar spesifikasi teknis (lebar, ketebalan, dan material) yang ditetapkan oleh instansi pembina jalan (seperti Kementerian PUPR atau Dinas Perhubungan) untuk memastikan marka terlihat jelas baik di siang maupun malam hari. 

Aturan hukum mengenai sanksi akibat kelalaian ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Sebagai bentuk perimbangan berita dan juga mencoba konfirmasi peristiwa yang terjadi awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Nicholas selaku penanggungjawab melalui pesan singkat WhatsApp, namun sampai berita ini naik pihaknya lebih memilih bungkam


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Digerebek Polisi, 5 Pengedar Narkoba Terjun ke Sungai Kampar

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun

Dua Tersangka Pelaku Curat Diamankan Polres Dumai

Polres Dumai Gulung 4 Pelaku Pengedar Narkotika, Maksimal Ancaman Hukuman Mati

FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses

Biadab! Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 11 Minggu

Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Di Amankan

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Penyembal Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Dumai

Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi

Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung

Fap Tekal Geruduk Polres dan Kejari Dumai, Pertanyakan Mandeknya Sejumlah Laporan

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 365 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 603 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved