Diduga Abaikan Keselamatan Pengendara, Proyek Jalan Purnama Makan Korban, Kontraktor Bungkam
PANTAUNEWS, DUMAI - Kecelakaan yang mengakibatkan satu orang pengendara luka yang disinyalir terjadi tidak adanya marka jalan perbaikan, (23/6) kini menjadi sorotan.
Masyarakat yang bermukim di lokasi kejadian tepatnya di jalan purnama kini menanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengontrol pekerjaan yang sudah diserahkan ke pihak kontraktor.
Selain pemerintah daerah, PT. Nicholas disebut-sebut juga harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan kesengajaan tidak dipasangnya marka di jalan yang memakan korban tersebut.
Aturan utama pemasangan marka jalan terkait pemeliharaan dan perbaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, yang telah diubah dengan PM Nomor 67 Tahun 2018.
Ketika perbaikan jalan berlangsung, penyelenggara jalan wajib memasang rambu sementara dan marka (atau tapering) untuk mengarahkan pengemudi agar terhindar dari area kerja. Area ini harus memenuhi standar keselamatan kerja yang berlaku.
Marka jalan harus memenuhi standar spesifikasi teknis (lebar, ketebalan, dan material) yang ditetapkan oleh instansi pembina jalan (seperti Kementerian PUPR atau Dinas Perhubungan) untuk memastikan marka terlihat jelas baik di siang maupun malam hari.
Aturan hukum mengenai sanksi akibat kelalaian ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai bentuk perimbangan berita dan juga mencoba konfirmasi peristiwa yang terjadi awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Nicholas selaku penanggungjawab melalui pesan singkat WhatsApp, namun sampai berita ini naik pihaknya lebih memilih bungkam


Berita Lainnya
AIG Alias AD Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Beberapa barang Bukti Tutut Diamankan
Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu
Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja
Rambo, Bandar Sabu Asal Labusel Sumut Dibekuk di Inhu Riau
Hari Ini, KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Suap Perpanjangan HGU PT AA Kuansing
Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT KPI RU II Dumai, Serikat Pekerja Soroti Lemahnya K3
Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!
Polres Dumai Amankan 24 Remaja dan 15 Unit Ranmor
Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
1800 Peket Bantuan Sembako Disalurkan Polres Dumai Beserta Jajaran Polsek
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Tim Buser Polres Inhu
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rimba Melintang Polres Rohil Panen Jagung Serentak Kuartal lll