• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Klaim Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana, JPU Beri Tanggapan Serius

PantauNews

Jumat, 22 Juli 2022 00:45:44 WIB
Cetak

PASIR PANGARAIAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Sidang Kasus Terdakwa Kades Teluk Aur Non Aktif Muslim SH, pada hari Kamis (21/7/2022) sudah masuk agenda tanggapan Jaksa atas Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Selasa kemarin.

Sidang kesembilan ini, dipimpin Hakim Ketua sekaligus Kepala Pengadilan Negri (PN) Rokan Hulu (Rohul) Endah Karmila SH, MH didampingi dua orang Hakim Anggota dan satu Panitra.

Terpantau, Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lita Warman SH.MH, dan Kuasa Hukum Terdakwa Budiman Jaya Winata SH MH Cs, serta Terdakwa Muslim SH via Zoom.

Pembacaan tanggapan JPU atas Pledoi dari Kuasa Hukum Terdakwa dibacakan langsung oleh Jaksa Lita Warman SH MH didepan Majelis Hakim, terpantau berjalan dengan lancar.

Usai Sidang, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di halaman Gedung PN, Jaksa Lita Warman menuturkan, pihaknya berbeda pendapat dengan Kuasa Hukum Terdakwa yang bersikukuh mengatakan kliennya tidak terlibat tindak Pidana seperti yang didakwakan JPU yakni Pasal 378 KUHP atau tindak pidana Penipuan Dan Penggelapan, melainkan Kuasa Hukum terdakwa mengklaim kliennya hanya  terlibat dalam Hukum Perdata, atau Utang Piutang.

Lanjut Lita Warman, dalam persidangan agenda penuturan keterangan saksi, sudah sangat Jelas diuraikan latar belakang atau kronologis sebidang Lahan  Kosong, sekira dua hektar yang dijual terdakwa Muslim senilai Rp. 20.500.000,- kepada korban Refina boru Simbolon tahun 2017 lalu adalah lahan milik saksi inisial Patra.

Kemudian saat keluarga korban komplain kepada terdakwa atas lahan tersebut ternyata dikuasai orang lain, terdakwa tidak pernah menunjukkan niat baiknya untuk mengembalikan kerugian korban hingga empat tahun lamanya, baru setelah korban melaporkan terdakwa bulan April lalu ke Polsek setempat, spontan terdakwa berniat meminta berdamai, padahal rentan waktunya sudah 4 tahun lebih, kenapa terdakwa sama sekali tidak pernah mengupayakan pengembalian kerugian korban itu, sapanya.

Sehingga, kata Lita Warman, Klaim pihak Kuasa Hukum terdakwa mengatakan kasus itu hanya sebatas Kasus Perdata, jelas kami tidak sependapat dan kami beri tanggapan tertulis hari ini, sebutnya.

Sambung Lita, Kuasa Hukum terdakwa secara lisan menanggapi dan mengatakan tetap pada pandangannya semula bahwa kasus ini ranah perdata,
 
"Bagi kami hal itu hak mereka untuk berpendapat, dan bila Hakim memperberat dari tuntutan kami, atau sebaliknya, itu hak mutlak Majelis Hakim, kita lihat agenda Pembacaan Putusan Selasa depan 26/7/2022", imbuhnya.

Saat diminta tanggapannya atas Suara sekelompok Tokoh dan LSM yang menyebutkan Tuntutan JPU 10 bulan penjara terlalu ringan, ia menjelaskan hal itu sudah sesuai pertimbangan pihaknya, maupun koordinasi dengan atasannya, jelasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberantas Korupsi DPD- LPK Riau, Miswan ikut angkat bicara, dengan rendahnya tuntutan JPU dalam kasus ini hanya 10 bulan penjara, tentu ada kekwatiran masyarakat dalam penerapan hukum terjadi tebang pilih di Rohul ini, kita akan pantau komitmen Kejari Rohul kedepan bilamana rakyat biasa yang tersandung hukum, ujarnya.

"Sudah sepatutnya penegak hukum memberi efek jera kepada seorang Kades yang juga berpredikat Sarjana Hukum dengan tega-teganya membiarkan korban kategori warga berpendidikan rendah terluka hati begitu saja, karena lahan dua hektar tersebut itulah tumpuan dan harapan hidup keluarganya saat itu," imbuh Miswan mengakhiri. (Das)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

PT KPI Terancam Aksi Demo, Fap Tekal Ungkap Dugaan Proyek Ilegal

Tiga Pelaku Tindak Kejahatan Hipnotis Dibekuk Polsek Simpang Kiri

Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka

FAP-TEKAL Desak Investigasi Enam Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bukara

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

17 Orang Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, Beberapa Orang Berhasil Diamankan

Raup Rp 21 M, Begini Cara Fani Sukma Menipu Ribuan Orang

Perambahan Hutan Mangrove Di Kelurahan Laksamana, Ini Keterangan Lurahnya

Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Kendaraan di Rokan Hulu

PT KPI RU II Dumai Kembali Bikin Panik Warga, Flare Besar Disertai Asap Pekat Gegerkan Warga

Dugaan 'Sabotase' Pengerusakan Lahan Milik Masyarakat, PT SPA Resmi Dilaporkan ke Polres Dumai

Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved