• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Klaim Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana, JPU Beri Tanggapan Serius

PantauNews

Jumat, 22 Juli 2022 00:45:44 WIB
Cetak

PASIR PANGARAIAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Sidang Kasus Terdakwa Kades Teluk Aur Non Aktif Muslim SH, pada hari Kamis (21/7/2022) sudah masuk agenda tanggapan Jaksa atas Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Selasa kemarin.

Sidang kesembilan ini, dipimpin Hakim Ketua sekaligus Kepala Pengadilan Negri (PN) Rokan Hulu (Rohul) Endah Karmila SH, MH didampingi dua orang Hakim Anggota dan satu Panitra.

Terpantau, Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lita Warman SH.MH, dan Kuasa Hukum Terdakwa Budiman Jaya Winata SH MH Cs, serta Terdakwa Muslim SH via Zoom.

Pembacaan tanggapan JPU atas Pledoi dari Kuasa Hukum Terdakwa dibacakan langsung oleh Jaksa Lita Warman SH MH didepan Majelis Hakim, terpantau berjalan dengan lancar.

Usai Sidang, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di halaman Gedung PN, Jaksa Lita Warman menuturkan, pihaknya berbeda pendapat dengan Kuasa Hukum Terdakwa yang bersikukuh mengatakan kliennya tidak terlibat tindak Pidana seperti yang didakwakan JPU yakni Pasal 378 KUHP atau tindak pidana Penipuan Dan Penggelapan, melainkan Kuasa Hukum terdakwa mengklaim kliennya hanya  terlibat dalam Hukum Perdata, atau Utang Piutang.

Lanjut Lita Warman, dalam persidangan agenda penuturan keterangan saksi, sudah sangat Jelas diuraikan latar belakang atau kronologis sebidang Lahan  Kosong, sekira dua hektar yang dijual terdakwa Muslim senilai Rp. 20.500.000,- kepada korban Refina boru Simbolon tahun 2017 lalu adalah lahan milik saksi inisial Patra.

Kemudian saat keluarga korban komplain kepada terdakwa atas lahan tersebut ternyata dikuasai orang lain, terdakwa tidak pernah menunjukkan niat baiknya untuk mengembalikan kerugian korban hingga empat tahun lamanya, baru setelah korban melaporkan terdakwa bulan April lalu ke Polsek setempat, spontan terdakwa berniat meminta berdamai, padahal rentan waktunya sudah 4 tahun lebih, kenapa terdakwa sama sekali tidak pernah mengupayakan pengembalian kerugian korban itu, sapanya.

Sehingga, kata Lita Warman, Klaim pihak Kuasa Hukum terdakwa mengatakan kasus itu hanya sebatas Kasus Perdata, jelas kami tidak sependapat dan kami beri tanggapan tertulis hari ini, sebutnya.

Sambung Lita, Kuasa Hukum terdakwa secara lisan menanggapi dan mengatakan tetap pada pandangannya semula bahwa kasus ini ranah perdata,
 
"Bagi kami hal itu hak mereka untuk berpendapat, dan bila Hakim memperberat dari tuntutan kami, atau sebaliknya, itu hak mutlak Majelis Hakim, kita lihat agenda Pembacaan Putusan Selasa depan 26/7/2022", imbuhnya.

Saat diminta tanggapannya atas Suara sekelompok Tokoh dan LSM yang menyebutkan Tuntutan JPU 10 bulan penjara terlalu ringan, ia menjelaskan hal itu sudah sesuai pertimbangan pihaknya, maupun koordinasi dengan atasannya, jelasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberantas Korupsi DPD- LPK Riau, Miswan ikut angkat bicara, dengan rendahnya tuntutan JPU dalam kasus ini hanya 10 bulan penjara, tentu ada kekwatiran masyarakat dalam penerapan hukum terjadi tebang pilih di Rohul ini, kita akan pantau komitmen Kejari Rohul kedepan bilamana rakyat biasa yang tersandung hukum, ujarnya.

"Sudah sepatutnya penegak hukum memberi efek jera kepada seorang Kades yang juga berpredikat Sarjana Hukum dengan tega-teganya membiarkan korban kategori warga berpendidikan rendah terluka hati begitu saja, karena lahan dua hektar tersebut itulah tumpuan dan harapan hidup keluarganya saat itu," imbuh Miswan mengakhiri. (Das)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat

Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa

Tiga Mobil Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Tanjung Buton, PWRI Siak Curigai Ada Oknum yang Bermain

Polsek Dumai Timur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Sebuah Cafe

Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Tersangka Pelaku Curat

Bea Cukai Dumai Gelar Integrity Talk Peringati Hakordia 2025: Keluarga Hebat, Integritas Kuat

Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek

Warga Sungai Raya Digegerkan Penemuan Mayat Wanita

Dua Provokator Penyerangan Polisi di Pangeran Hidayat Pekanbaru Ditangkap, Keduanya Terancam 7 Tahun Penjara

Kompol Roni Jabat Waka Polres Bengkalis

Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres

Terkini +INDEKS

FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur

29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026
Rapat Lanjutan Banggar DPRD Rohil Bersama Inspektorat, Dlh, Disdik dan Camat Pasir Limau Kapas
28 Juli 2026
Banggar DPRD Rohil Laksanakan Rapat Lanjutan Bersama TAPD dan OPD
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 328 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 311 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 245 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 359 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 397 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved