• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Klaim Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana, JPU Beri Tanggapan Serius

PantauNews

Jumat, 22 Juli 2022 00:45:44 WIB
Cetak

PASIR PANGARAIAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Sidang Kasus Terdakwa Kades Teluk Aur Non Aktif Muslim SH, pada hari Kamis (21/7/2022) sudah masuk agenda tanggapan Jaksa atas Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Selasa kemarin.

Sidang kesembilan ini, dipimpin Hakim Ketua sekaligus Kepala Pengadilan Negri (PN) Rokan Hulu (Rohul) Endah Karmila SH, MH didampingi dua orang Hakim Anggota dan satu Panitra.

Terpantau, Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lita Warman SH.MH, dan Kuasa Hukum Terdakwa Budiman Jaya Winata SH MH Cs, serta Terdakwa Muslim SH via Zoom.

Pembacaan tanggapan JPU atas Pledoi dari Kuasa Hukum Terdakwa dibacakan langsung oleh Jaksa Lita Warman SH MH didepan Majelis Hakim, terpantau berjalan dengan lancar.

Usai Sidang, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di halaman Gedung PN, Jaksa Lita Warman menuturkan, pihaknya berbeda pendapat dengan Kuasa Hukum Terdakwa yang bersikukuh mengatakan kliennya tidak terlibat tindak Pidana seperti yang didakwakan JPU yakni Pasal 378 KUHP atau tindak pidana Penipuan Dan Penggelapan, melainkan Kuasa Hukum terdakwa mengklaim kliennya hanya  terlibat dalam Hukum Perdata, atau Utang Piutang.

Lanjut Lita Warman, dalam persidangan agenda penuturan keterangan saksi, sudah sangat Jelas diuraikan latar belakang atau kronologis sebidang Lahan  Kosong, sekira dua hektar yang dijual terdakwa Muslim senilai Rp. 20.500.000,- kepada korban Refina boru Simbolon tahun 2017 lalu adalah lahan milik saksi inisial Patra.

Kemudian saat keluarga korban komplain kepada terdakwa atas lahan tersebut ternyata dikuasai orang lain, terdakwa tidak pernah menunjukkan niat baiknya untuk mengembalikan kerugian korban hingga empat tahun lamanya, baru setelah korban melaporkan terdakwa bulan April lalu ke Polsek setempat, spontan terdakwa berniat meminta berdamai, padahal rentan waktunya sudah 4 tahun lebih, kenapa terdakwa sama sekali tidak pernah mengupayakan pengembalian kerugian korban itu, sapanya.

Sehingga, kata Lita Warman, Klaim pihak Kuasa Hukum terdakwa mengatakan kasus itu hanya sebatas Kasus Perdata, jelas kami tidak sependapat dan kami beri tanggapan tertulis hari ini, sebutnya.

Sambung Lita, Kuasa Hukum terdakwa secara lisan menanggapi dan mengatakan tetap pada pandangannya semula bahwa kasus ini ranah perdata,
 
"Bagi kami hal itu hak mereka untuk berpendapat, dan bila Hakim memperberat dari tuntutan kami, atau sebaliknya, itu hak mutlak Majelis Hakim, kita lihat agenda Pembacaan Putusan Selasa depan 26/7/2022", imbuhnya.

Saat diminta tanggapannya atas Suara sekelompok Tokoh dan LSM yang menyebutkan Tuntutan JPU 10 bulan penjara terlalu ringan, ia menjelaskan hal itu sudah sesuai pertimbangan pihaknya, maupun koordinasi dengan atasannya, jelasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberantas Korupsi DPD- LPK Riau, Miswan ikut angkat bicara, dengan rendahnya tuntutan JPU dalam kasus ini hanya 10 bulan penjara, tentu ada kekwatiran masyarakat dalam penerapan hukum terjadi tebang pilih di Rohul ini, kita akan pantau komitmen Kejari Rohul kedepan bilamana rakyat biasa yang tersandung hukum, ujarnya.

"Sudah sepatutnya penegak hukum memberi efek jera kepada seorang Kades yang juga berpredikat Sarjana Hukum dengan tega-teganya membiarkan korban kategori warga berpendidikan rendah terluka hati begitu saja, karena lahan dua hektar tersebut itulah tumpuan dan harapan hidup keluarganya saat itu," imbuh Miswan mengakhiri. (Das)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polsek Medang Kampai Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

17 Orang Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, Beberapa Orang Berhasil Diamankan

Tunda Bayar serta Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kordum GEMMPAR Minta Copot dan Tindak Nama-nama Pejabat Ini!

SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji

Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov

Gerak Cepat Bupati Rohil H Bistamam Instruksikan Dinas Perkim Tinjau Rumah Viral di Bagan Hulu

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita

Korban Laporkan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Sekretaris Jurusan HI Banyak Mengaku Lupa

Wartawan Mitrariau.com Dianiaya di Sijunjung: Pimpinan Redaksi, Ketum AMI, dan PH Tuntut Keadilan ke Polda Sumbar

61 Kg Sabu Diamankan, Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

Penindakan BALEPRESSED Oleh BEA Cukai Dumai, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Terkait Bisnis Sabu di Airmolek, Berikut Penuturan Hatta Munir

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1887 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 502 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved