Bejat, Pria di Inhu Sodomi Anak Dibawah Umur
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Seorang pria di Kabupaten Inhu, Riau ditangkap polisi lantaran melakukan sodomi anak dibawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korbannya sejak tahun 2022.
Pelaku berinisial GA alias Ical (20) warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau diamankan Unit Reskrim Rengat Barat selang beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Rengat Barat.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rab (4/1) mengatakan, pelaku sodomi sudah diamankan di sel tahanan Polsek Rengat Barat.
Misran menuturkan, pelaku mulai melakukan perilaku seks menyimpang (sesama jenis-red) sejak berusia 14 tahun.
"Untuk korban yang melapor saat ini, ada yang cuma satu kali di sodomi dan ada yang berulang kali," jelasnya.
Menyinggung soal upaya pelaku mengiming-imingi dan atau menjanjikan sesuatu, apakah itu berupa uang atau berbentuk barang mainan berharga yang disukai korban, Misran mengatakan, bahwa pelaku selalu menggunakan modus menakuti-nakuti korban dengan cerita hantu (misteri).
Kepada korban, pelaku mampu melihat hantu dan mampu melakukan santet.
"Setelah menyodomi korban, pelaku mengancam akan membunuh atau melakukan kekerasan (santet) kepada korban dan keluarganya," ujar Misran.
Misran menambahkan, pada Jumat (30/12/2022) lalu sekira pukul 19.00 WIB pelapor dalam kasus ini, Rian Hidayat (12) warga Desa Talang Jerinjing dipanggil oleh Suprapto (39), Ketua RT setempat, juga sebagai saksi.
Setibanya dirumah Suprapto, pelapor diberitahu jika adiknya, MD (12) telah di sodomi oleh pelaku.
Bahkan, beberapa waktu kemudian, yang jadi korban sodomi pelaku ada beberapa anak dibawah umur lainnya, yang masih tetangga pelaku juga ikut jadi korban kekerasan seks menyimpang itu.
Kemudian, pelapor pulang kerumah dan bertanya kepada adiknya tentang kabar tidak enak itu dari Ketua RT setempat.
"Korban mengaku jika telah diperlakukan tidak senonoh," jelas Misran lagi.
Malam itu juga, pelapor datang ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang telah dialami adiknya dan anak-anak lainnya.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Rengat Barat Kompol Deni Afrial berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu.
Selang beberapa menit kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, setelah mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan, langsung turun kelapangan memburu pelaku.
Pelaku berhasil diamankan petugas dari suatu tempat di sekitaran Kelurahan Pematangreba yang berjarak hanya beberapa (satuan) kilometer dari rumah pelaku (desa tetangga-red).
Kepada petugas pelaku mengakui segala perbuatannya. Pelaku tidak hanya menyodomi korbannya, MD.
Akan tetapi ada 9 anak dibawah umur lainnya, yang berdomisili disekitar rumah pelaku, ikut menjadi korban.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk dimintai keterangannya atas jumlah korban lainnya," tutup Misran. (stone)


Berita Lainnya
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
Kritik Pedas Aktivis 98: Defisit Triliunan, Tapi Kasur Mewah Rp149 Juta Tetap Kebeli
Polsek Dumai Timur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Sebuah Cafe
Hendak Kabur, 7 Tahanan Ini Aniaya Seorang Polisi
Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal
Kini, Giliran Seluruh Pejabat Provinsi Riau 'Digilir' KPK
Penggeledahan Kantor KLHK: Kejaksaan Agung Bidik Kasus Korupsi Baru di Sektor Kelapa Sawit
Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka
Belum Kantongi 3 izin Ini, maka Pengusaha Tambang Siap siap Masuk Bui, Ini Penjelasan lengkapnya
Penebangan Mangrove untuk Produksi Arang di Nerbit, Sungai Sembilan: Ancaman bagi Program Penanaman Mangrove Nasional
Tidak Sampai 24Jam, Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor Di SMA Negeri 2 Dumai Berhasil Ditangkap
Lagi-lagi Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba, Kali Ini Pelaku Warga Jatim