Istri Caleg Di Lingga Tersandung Kasus Penipuan, Modusnya Investasi
PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Maraknya kasus penipuan dan penggelapan terus mengguncang masyarakat, kali ini melibatkan istri salah satu Caleg DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Dugaan pelaku inisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 378 atau pasal 372 KUHP pada tanggal 19 Januari 2024. Kejadian ini membuka lapisan gelap praktik penipuan yang semakin merajarela di tengah masyarakat.
AK sudah ditangkap oleh Polsek Lima Puluh atas laporan korban dengan nomor: LP/B/203/XI/2023/SPKT/ Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru. Selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 19 Januari 2024 sesuai dengan surat penetapan tentang status saksi menjadi tersangka nomor: STP.ast/01/X/2024/ Reskrim.
AK masuk dengan sangkaan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP pidana tentang dugaan penipuan atau penggelapan, tersangka juga menjadi terlapor di Polresta Pekanbaru oleh dua orang korban yang lainya.
Salah satu korban penipuan inisial FM menjelaskan pada Media ini terkait bagaimana dirinya terjerat dalam jaringan dugaan penipuan yang dikendalikan oleh tersangka (AK_red).
Awalnya, FM menerima tawaran investasi/arisan dari tersangka dengan iming-iming keuntungan besar. Terbuai oleh bujuk rayuan, FM kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai janji tersangka.
“Awalnya tersangka AK ini menjalankan arisan yang langsung saya modali hingga mencapai jumlah kurang lebih Rp.900 juta dan ternyata peserta arisan semua fiktif dan mencatut nama orang,“ ungkap FM, memberikan gambaran tentang bagaimana tersangka menggunakan keterampilan komunikasinya untuk memikat para korban, Sabtu (3/2/24) di Pekanbaru.
FM menyebutkan, proses penyerahan uang kepada tersangka tidak hanya berlangsung sekali, melainkan secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi, tergantung permintaan tersangka.
“Dia ini minta uang dengan mengatasnamakan orang lain. Katanya sama saya, kirim uang, ada orang yang meminjam,” tambah FM, mengungkapkan cara tersangka memanfaatkan nama orang lain untuk kepentingan penipuan.
Namun, modal tak kembali apalagi keuntungan yang dijanjikan tersangka tak kunjung terpenuhi. FM bahkan mengungkapkan bahwa uang yang telah diserahkan belum pernah dicairkan kepada siapapun, membongkar modus operandi yang digunakan oleh tersangka.
“Dia menipu saya dengan modus Investasi/arisan. Ternyata dia sering menggunakan nama orang lain. Setelah aku tanya kepada orang-orang tersebut, mereka mengaku tak ada yang meminjam uang kepada tersangka,” tegas FM, menggambarkan tingkat kecerdikan tersangka dalam menyusun skenario penipuannya.
Atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, FM mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp.900 juta lebih.
FM tidak tinggal diam dan melaporkan kejadian ini ke Polsek 50. Saat ini, proses hukum sudah berjalan, dan tersangka AK telah ditetapkan dan ditahan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dari informasi yang didapat media ini, Tersangka AK juga merupakan istri dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Lingga Dapil 4 (Kepri) inisial TFS, Yang diusung oleh salah satu partai yang juga mempunyai mertua sebagai anggota DPRD Aktif Kabupaten Lingga.
Ironisnya, masalah ini ternyata tidak hanya menimpa FM, melainkan ada 30 korban lain yang juga jatuh dalam jerat penipuan yang sama. Informasi ini dihimpun, beberapa dari masing-masing korban itu telah telah membuat laporan di Polresta Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Pengacara tersangka Suardi, SH MH saat dimintai keterangannya oleh media ini dihalaman Polsek Lima puluh mengungkapkan bahwa saat ini semua proses sedang berjalan.
“Tengah proses. Kita juga saat ini masih melakukan upaya-upaya hukum dengan memakai azaz praduga tak bersalah,“ singkat Suardi.
Terpisah, ketika media ini melakukan konfirmasi kepada suami tersangka yang dikabarkan oknum caleg anggota DPRD Kab. Lingga mengakui bahwa tersangka (AK) adalah benar istrinya.
“Ia benar, “ jawab TFS melalui pesan WhatsApp nya pada awak media.
Namun, ketika di cecear oleh pertanyaan terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh istrinya. Sangat disayangkan nomor Whatsapp awak media tampak di blokir oleh TFS.***


Berita Lainnya
Dr Freddy Simanjuntak Gelar Pers Penetapan Tersangka Kliennya Dinilai Terkesan Buru-buru
Peduli Korban Banjir, Polres Rokan Hulu Berikan Bantuan Kemanusiaan
Jajaran Polres Dumai Kembali Laksanakan Patroli Dan Razia Gabungan
Polisi Bongkar Keterlibatan Napi Lapas Tembilahan Kendalikan Peredaran Narkoba di Pelalawan
Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif
Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat
Kecelakaan Beruntun di PT KPI RU II Dumai, HSSE Dipertanyakan Pekerja Jadi Korban
Polres Dumai Amankan 57 Kendaraan dalam Operasi Pencegahan Balap Liar 2024
Dua Pencuri 'Mandi Darah' Dihakimi Massa
Polda Riau Gelar Peralatan dan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kapolda: Semangatnya, Kerja Kolaboratif dan Kesiapan Peralatan
BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan
LAMR Kota Dumai Hadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Dukung Peringatan Hari Bhayangkara ke-79