Polsek Tampan Ringkus Komplotan Pelaku Bongkar Rumah dan Penadah
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Tiga orang komplotan pelaku bongkar rumah dan seorang penadah, berhasil diringkus Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Tampan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebutkan, ketiga pelaku bongkar rumah di antaranya DAS (21), SSR (19) dan ASL (22) diamankan selang dua hari usai melakukan aksi pencurian.
"Ketiga pelaku ditangkap di waktu dan lokasi berbeda," ungkapnya, Minggu (06/9/20202) malam.
Petugas, kata kapolsek, terlebih dulu menangkap pelaku DAS dan SSR dari rumah mereka di Perumahan Kubang Emas, Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar pada Sabtu (05/9/2020) malam.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan aksinya bersama ASL. Petugas lantas melakukan penangkapan terhadap ASL di rumahnya di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar.
Hasil interogasi, ketiganya mengaku menjual barang hasil curiannya ke AA (20) selaku penadah. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku AA berhasil ditangkap di salah satu gerai Indomaret di Jalan HR Soebrantas.
Aksi pencurian yang dilakukan DAS, SSR dan ASL, terang kapolsek, terjadi di rumah Een Sri Wahyuni (21) di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Kamis (03/9/2020) dinihari.
"Ketiga pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu," ungkapnya.
Namun korban baru menyadari rumahnya telah disatroni maling pada Kamis (03/9/2020) pagi. Pagi itu, korban bangun dari tidurnya, begitu terbangun Korban melihat pintu rumahnya sudah terbuka dan melihat sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi.
Korban kemudian melihat tas miliknya yang terletak di atas meja juga tidak ada, yang mana di dalam tas tersebut berisi uang tunai senilai Rp3 juta dan tiga buah handphone.
Sontak membuat korban kaget dan memberitahu suaminya. Mereka berusaha mencari di sekitar rumah, namun tidak ditemukan barang barang miliknya yang hilang tersebut. Korban juga melihat jendela ruang tamunya sudah rusak akibat dicongkel.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke polisi. Tim Opsnal Polsek Tampan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus para pelaku.
"Ketiga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor jenis Honda Vario BM 2550 AAG, satu tablet merk Advan, satu unit HP Oppo, satu HP Xiaomi Redmi 4X, satu HP Xiaomi redmi note 6, dan uang tunai Rp 3 juta milik korban," papar kapolsek.
Sementara untuk pelaku AA mengaku telah membeli sepeda motor beserta STNK tersebut dari ketiga pelaku seharga Rp3,6 juta. Kemudian AA menjual lagi kepada seseorang yang tak ia kenal melalui PHBS seharga Rp 4,7 juta.
"Jadi modus tiga pelaku ini, mereka keliling cari rumah yang mereka anggap aman. Setelah itu mereka beraksi dengan cara mencongkel jendela rumah sasarannya," jelas kapolsek.
Lebih jauh dikatakannya, untuk pelaku DAS merupakan seorang redivis pelaku jambret. "Kalau yang lainnya, sesuai pengakuannya baru satu kali beraksi," tutupnya. (*)
Sumber: betuah.com


Berita Lainnya
Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar
Cekcok Mulut Berujung Belati, Korban Nyaris Tewas Ditikam Pelaku
Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Penikaman di Kecamatan Bengkalis
Penandatanganan perjanjian kerja sama, sinergitas dan Kolaborasi Rutan Dumai dan Dinas Perikanan
Polda Riau Sita 40 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi
Tertangkap di Dumai Barat, Polisi Amankan 24,89 Gram Sabu dalam Upaya Bersih Narkoba
Pra Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 Polres Dumai
Akhirnya, Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung
Polres Rokan Hilir Gelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 83 Personel Periode 1 Januari 2026
Dugaan Unprosedural, Dr Yudi Kriemen Minta Propam Mabes Polri Evakuasi Kinerja Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau
Polres Dumai Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 35 Paket Shabu dan Daun Ganja
Yusuf Alias Bonar Masih Diperiksa Polres Bangka