• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Soroti Mafia Perkebunan Kelapa Sawit di Kuansing Riau

DPP Pro JARWO Minta APH Turun Tangan, Larshen Yunus:Kami juga Mencium Aroma Tindak Pidana Pencucian Uang

PantauNews

Sabtu, 16 April 2022 15:33:48 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Ganjar Pranowo (JARWO) ikut menyoroti dugaan 'praktek haram' perampokan hutan dan penanaman kebun kelapa sawit ilegal di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Relawan Nasional Menuju 2024 itu pastikan, bahwa temuan atas kasus tersebut harus dijadikan atensi bersama, terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Republik Negeri ni.

DPP Pro JARWO dalam keterangan persnya mengharapkan, agar pihak Barwskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau maupun Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau harus turun tangan, karena temuan itu memenuhi unsur kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sekaligus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). 

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

DPP Pro JARWO juga bahkan mengendus 'aroma busuk' adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas praktek haram tersebut.

“Temuan yang menunjukkan, betapa dahsyatnya kondisi hutan di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing ini yang porak poranda atas praktek haram penjarahan hutan yang sangat masif dan dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal. Ini harus menjadi atensi dan wajib diusut tuntas. Negara tak boleh kalah dengan para mafia,” ungkap Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) DPP Pro JARWO, Sabtu (16/4/2022).

Larshen Yunus yang juga merupakan Ketua Umum DPP Relawan Nasional Jokowi Merdeka menegaskan bahwa praktek haram perampokan ilegal logging dan lenguasaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan mesti ditanggapi serius dan dijadikan konsensus bersama dan agar negara benar-benar percaya diri untuk tegak lurus menghadapi kejahatan tersebut.

 Selanjutnya, Media Center DPP Pro JARWO juga menjelaskan bahwa kondisi tersebut wajib ditanggapi dengan cara-cara yang lebih elegan. Puluhan ribu hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan dan Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Kuantan Singingi ini terbukti mengalami alih fungsi dan okupasi.
 
“Modus yang dilakukan para Mafia tersebut adalah dengan cara memberdayakan kelompok tani dengan berbagai macam spekulasi, mencacah surat menjadi seperti milik pribadi, padahal segala sesuatunya merupakan bahagian dari para pemilik modal (mafia perkebunan,red) di Kabupaten Kuansing” tutur Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, DPP Pro JARWO berencana akan melampirkan hasil dari ploting (titik koordinat) atas temuan tersebut dan segera menyurati Kantor Staf Presiden (KSP), pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK-RI) Republik Indonesia, Bareskrim Polri, Dit Reskrimsus Polda Riau dan pihak Kejati  Riau.

“Ingat yah, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tersebut sama sekali tidak bisa diselesaikan lewat pola dan mekanisme ‘ketelanjuran’ yang merupakan bahagian dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)," tukasnya.

Menurut Larshen Yunus bahwa praktek haram perambahan yang cenderung masuk kategori perampokan hutan tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis serta mayoritas kegiatan ilegal tersebut bukan dilakukan oleh warga setempat. tetapi justru dilakukan dengan cara-cara Invansi oleh sekelompok orang dan para pemodal dari luar kawasan tersebut. 

"Terakhir, DPP Pro JARWO menegaskan, bahwa terhadap praktek haram tersebut terbukti lahan yang di kuasainya sangat luas diatas 5 Hektar serta berpotensi tidak memiliki administrasi hukum dan perizinan, sesuai Undang-Undang Ciptaker dan peraturan lainnya” tutup Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya. (*)


Sumber : DPP Pro JARWO /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

61 Kg Sabu Diamankan, Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

Seorang Tersangka Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Timur

RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan

Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Penggelapan Ranmor

Kontak Tembak di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, TNI Berhasil Lumpuhkan 1 KSB

Pria Ini Nekat Tantang Polisi Yang Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam

Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai

Sejumlah Barang Bukti Illegal Logging Diamankan Satreskrim Polres Dumai

Beberapa Orang Terduga Teroris Ditangkap di Kalimantan Barat

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

POM Pekanbaru Bersama Polda Riau Lakukan Penyitaan Di Rohul

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved